Hakim MA Soroti Lambatnya Eksekusi Putusan, Usul Adanya Police Justice
kendala dalam pelaksanaan putusan pengadilan bisa berasal dari berbagai faktor, baik yang bersifat teknis yuridis maupun non-teknis.
Sejumlah kendala kerap ditemukan saat petugas melakukan eksekusi putusan peradilan
Hakim MA Soroti Lambatnya Eksekusi Putusan, Usul Adanya Police Justice
Hakim Mahkamah Agung Haswandi menyoroti lambatnya pelaksanaan eksekusi penegakan hukum dan peradilan.
Haswandi mengungkapkan permasalahan yang relevan dalam sistem peradilan di Indonesia diantaranya putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum itu seringkali mengalami kendala saat pelaksanaannya.
- Mahfud: Putusan MK Inkrah dan Harus Diikuti walau Ada Pelanggaran Etik Hakim
- Sakit Hati Nilai UTS Jelek, Seorang Siswa di Demak Nekat Bacok Guru
- Pengusaha Ini Ketahuan Pelihara 4 Rusa dan Langsung Disita, Tapi Tak Dihukum Cuma Buat Pernyataan
- Gaya Polisi Menangkap Pencuri lagi Tertidur Pulas jadi Sorotan, Dibangunkan dengan Salam lalu Ditanya Sudah Sarapan
Untuk itu, Haswandi mengusulkan adanya Police Justice dan eksekusi hubungan lembaga penegak hukum dan peradilan. Ini dikemukakannya juga dalam pengukuhan sebagai Guru Besar atau Profesor Universitas Islam Sultan Agung.
Lebih jauh, Haswandi menuturkan kelemahan dalam pelaksanaan eksekusi sebagai salah satu kelemahan dalam sistem penegakan hukum perdata di Indonesia.
Haswandi mencontohkan, pada tahun 2020, dimana dari 2.896 permohonan eksekusi yang diajukan di Peradilan Umum itu hanya 923 yang berhasil dieksekusi. Tahun 2021, dari 3.372 permohonan itu hanya 1.376 yang berhasil dieksekusi. Tahun 2022, dari 3.926 permohonan, hanya 2109 yang berhasil dieksekusi.
"Data ini mengindikasikan bahwa pelaksanaan eksekusi masih belum mencapai tingkat optimal yang diharapkan. Kesadaran masyarakat terhadap pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan, terutama dalam perkara perdata masih kurang," kata Haswandi dalam keterangannya, Senin (27/11).
Terkait masalah eksekusi ini, kata dia, Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Peradilan yang berada di bawahnya sampai saat ini tidak memiliki petugas keamanan yang khusus.
Selama ini, ia menyebut praktik kebutuhan lembaga peradilan terhadap pengamanan eksekusi, pengamanan persidangan dan sebagainya sangat tergantung kepada budi baiknya institusi kepolisian.
"Oleh karena itu, diperlukan suatu unit kepolisan yang bertugas khusus untuk kepentingan lembaga peradilan yang disebut dengan Police justice,"
kata Hakim Haswandi.
merdeka.com
Haswandi mengungkapkan, kendala dalam pelaksanaan putusan pengadilan bisa berasal dari berbagai faktor, baik yang bersifat teknis yuridis maupun non-teknis. Menurutnya, proses eksekusi dilakukan secara paksa dan pihak yang kalah diwajibkan mematuhi putusan pengadilan.
"Jika pihak tersebut menolak melaksanakan putusan, pengadilan dapat meminta bantuan kepada pihak berwenang. Eksekusi pada umumnya terkait dengan putusan pengadilan yang bersifat penghukuman atau Condemnatoir, dimana putusan tersebut memuat sanksi atau penghukuman kepada pihak yang kalah di persidangan," ujarnya.
Menjamin Kepastian Hukum
Menurut Haswandi, lambatnya pelaksanaan eksekusi juga menjadi perhatian Mahkamah Agung, yang berusaha melakukan perbaikan melalui regulasi internal terkait prosedur eksekusi sebagai solusi jangka pendek.
Namun, perbaikan yang lebih holistik dan komprehensif yang melibatkan Pemerintah, DPR, dan Lembaga Yudikatif juga diperlukan.
"Antara lain pembuatan peraturan perundang-undangan yang khusus tentang eksekusi, serta pembentukan unit khusus eksekusi di Mahkamah Agung yang berfungsi sebagai Central Autority pelaksanaan eksekusi,"
kata Haswandi.
merdeka.com