Hakim MK Pertanyakan Frasa 'Penugasan Presiden’, Begini Jawaban Menko Muhadjir
Arief Hidayat mempertanyakan terkait 'penugasan presiden' yang disampaikan Menko PMK Muhadjir Effendy, saat sidang sengketa Pilpres 2024.
Arief mengatakan, apakah frasa 'penugasan presiden' berkaitan dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dianggap cawe-cawe dalam Pemilu 2024.
- Hakim MK Cecar Menko Muhadjir soal Frasa 'Penugasan Presiden’: Apakah Itu Cawe-Cawe?
- Sudah Jadi Hakim MK, Arsul Sani Ngaku Grogi Berhadapan dengan Muhadjir Effendy Ternyata Ini Penyebabnya
- Hakim MK Arief Hidayat: Pilpres 2024 Paling Hiruk Pikuk, Ada Pelanggaran Etik hingga Isu Cawe-Cawe Presiden
- Batalkan Kunker ke Mesir, Menko Muhadjir Pastikan Hadiri Undangan MK
Hakim MK Pertanyakan Frasa 'Penugasan Presiden’, Begini Jawaban Menko Muhadjir
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjawab pertanyaan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) soal frasa ‘penugasan presiden’. Pertanyaan tersebut sempat dilontarkan hakim Arief Hidayat.
Muhadjir mengatakan, merujuk pada Perpres Nomor 35 tahun 2020 tentang Kemenko PMK, penugasan yang dimaksud adalah tugas yang diberikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap dirinya dalam kapasitas sebagai Menko PMK.
“Bukan dalam kapasitas yang lain,” tegas Muhadjir dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Jumat (5/4).
Muhadjir mengakui penugasan yang diberikan Jokowi tidak selalu sesuai tupoksi (tugas pokok dan fungsi) Menko PMK. Terkadang, penugasan tersebut di luar tupoksinya.
“Biasanya tugas-tugas itu adalah yang berkaitan dengan tugas yang sifatnya lintas sektoral sehingga tidak bisa dipastikan itu tugasnya siapa,” sambungnya.
Muhadjir mengambil contoh penanganan mudik Lebaran Idulfitri 2024. Dia menyebut, tidak ada ketentuan yang mengatakan penanganan mudik menjadi tugas Kemenko PMK.
Namun, saat ini Jokowi menunjuk dirinya melakukan koordinasi penanganan mudik Lebaran Idulfitri 2024.
Dalam penanganan mudik, lanjut Muhadjir, menteri atau pimpinan lembaga yang berada di bawah koordinasi tidak lagi merujuk pada Perpres Nomor 35.
“Misalnya Kapolri, kemudian ada Menteri Perhubungan, Menteri PUPR, Menteri Perdagangan. Menteri yang berada di dalam koordinasi saya cuma satu saja yaitu Menteri Agama,”
jelas Muhadjir.
merdeka.com
Selain itu, Muhadjir mengambil contoh penugasan presiden untuk menghadiri sebuah acara.
Terkadang, dirinya diminta mewakili Jokowi untuk menghadiri acara tersebut bersama naskah pidato yang berisi pokok pikiran presiden.
“Di situ saya mewakili beliau untuk menyampaikan pokok-pokok pikiran. Biasanya itu ada dari kepresidenan yang saya tinggal membaca tapi kadang juga diberi orang penuh untuk kami menyampaikan sesuai dengan apa yang sudah ada pada kami,” kata Muhadjir.
Arief Hidayat merespons jawaban Muhadjir dengan kembali bertanya apakah Jokowi pernah memberikan tugas ‘aneh’. Muhadjir mengaku tak mengetahui apa tugas aneh yang dimaksud Arief Hidayat.
“Saya mohon maaf kurang tahu apa yang dimaksud aneh aneh itu,” jawab Muhadjir.
“Aneh itu di luar tupoksi,” ucap Arief Hidayat.
“Setahu saya tidak ada,” jawab Muhadjir lagi.
Hakim Konstitusi, Arief Hidayat mempertanyakan terkait 'penugasan presiden' yang disampaikan Menko PMK Muhadjir Effendy, saat sidang sengketa Pilpres 2024.
Arief mengatakan, apakah frasa 'penugasan presiden' berkaitan dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dianggap cawe-cawe dalam Pemilu 2024.
"Apa sih yang dimaksud dengan penugasan presiden? Apakah penugasan-penugasan tertentu karena presiden juga cawe-cawe itu? Karena kalau saya membaca sebetulnya, agenda pembangunan nasional itu ya sudah termasuk presiden itu akan menugaskan apa ya ada di situ," kata Arief.
Lebih lanjut, dia pun mempertanyakan apa saja yang dilakukan dalam penugasan-penusan presiden. Termasuk, apakah di dalam kementerian lain ada juga frasa penugasan presiden.
"Tapi kok ada frasa yang khusus penugasan presiden. Lah apa di lain-lain tempat, apakah di Bapak Menko Ekonomi, Bu Menteri Keuangan, atau Menteri Sosial ada agenda pembangunan nasional dan penugasan presiden?" ucap dia.
"Ini kan seolah-olah ada frasa khusus presiden punya misi tertentu, visi tertentu, untuk melaksanakan apa ini biasanya dilakukan? gitu," imbuhnya.
Saat memberikan keterangan kepada hakim MK, Muhadjir menjelaskan pelaksanaan tugas PMK untuk memberikan dukungan kebijakan nasional dan penugasan presiden.
“Pelaksanaan tugas PMK dimaksudkan untuk memberikan dukungan pelaksanaan inisiatif dan pengendalian kebijakan berdasarkan agenda nasional dan penugasan presiden,” kata Muhadjir.