Hakim Tolak Eksepsi Serda Adan yang Bunuh Casis TNI Iwan Sutrisman Telaumbanua di Sumbar
Hakim pun memerintahkan oditur militer untuk dapat menghadirkan para saksi-saksi dan barang bukti dipersidangan selanjutnya pada 2 September 2024 mendatang.
Majelis hakim Pengadilan Militer 1-03 Padang tolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa Serda Adan dalam kasus pembunuhan calon siswa TNI AL Asal Nias bernama Iwan Sutrisman Telaumbanua.
"Majelis hakim sependapat dengan oditur militer karena telah membuat surat dakwaan dengan mendasari ketentuan pasal 130 ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Majelis hakim berpendapat keberatan yang diajukan penasehat hukum terdakwa harus ditolak dan menyatakan Pengadilan Militer 1-03 Padang berhak mengadili perkara terdakwa," Ucap Hakim Ketua Letkol Chk Abdul Halim membacakan putusan sela, Rabu, (21/8).
- Terbukti Bunuh Casis TNI AL Iwan Sutrisman, Serda Adan Divonis Penjara Seumur Hidup & Dipecat!
- Pecah Tangis Serda Adan Saat Minta Keringanan Hukuman Depan Hakim Usai Dituntut Penjara Seumur Hidup
- Ragam Alasan SYL Minta Dibebaskan dari Tuntutan: Sudah Uzur hingga Kesehatan Istri
- TNI Baku Tembak dengan OPM di Maybrat dan Sita Senjata Api Rakitan
Hakim pun memerintahkan oditur militer untuk dapat menghadirkan para saksi-saksi dan barang bukti dipersidangan selanjutnya pada 2 September 2024 mendatang.
Oditur Bakal Hadirkan 4 Saksi
Sementara itu, Oditor Letkol Chk Salmon Balubun mengatakan putusan sela yang sudah dibacakan oleh majelis hakim menyatakan bahwa eksepsi yang diajukan oleh tim penasehat hukum terdakwa ditolak sehingga sidang dapat dilanjutkan di Pengadilan Militer 01-03 Padang untuk mengadili perkara terdakwa karena locusnya tempusnya berada diwilayah hukum Sumatera Barat.
Ia mengatakan, pada sidang selanjutkan ia akan menghadirkan para saksi di pengadilan. "Pada sidang selanjutnya 2 September 2024 kita berencana mengadirkan 4 orang saksi," tuturnya diwawancarai usai persidangan.
Ia mengatakan, saksi yang akan dihadirkan di persidangan selanjutnya adalah saksi yang berdomisili di wilayah Kota Padang.
Dalam kasus ini, Serdan Adan didakwa tiga dakwaan yakni pasal 34 KUHP Jonto Pasal 55 Ayat 1 KHUP terkait dakwaan primer. Kemudian dakwaan subsidernya yakni pasal 338 KUHP Junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Kemudian selanjutanya, pasal 181 KUHP Junto pasal 55 ayat 1 KUHP mengenai menyembunyikan kematianya.
Untuk diketahui, Adan Aryal Marsal merupakan TNI AL yang bertugas di Lanal Nias, Sumatera Utara dan membunuh Iwan Sutrisman Telaumbanua. Iwan merupakan calon siswa Bintara Gelombang 2 Tahun 2022 asal Nias Selatan, Sumatera Utara yang dijanjikan lulus oleh Serda Adan.
Akan tetapi, Iwan dibunuh oleh Serda Adan bersama warga sipil asal Kota Solok, Sumbar dengan nama Muhammad Alvin. Eksekusi pembunuhan berencana tersebut dilakukan pada 24 Desember 2022 silam di Sawahlunto, Sumatera Barat dengan cara ditusuk dibagian perut mengunakan pisau dan kemudian mayat korban dibuang kejurang.
Mirisnya, usai membunuh Serda Adan malah menipu keluarganya bahwa Iwan berhasil lolos TNI dan sedang menjalankan pendidikan hingga meminta uang tembusan kepada kelurga korban dengan dalih telah berhasil meluluskan Iwan. Kondisi Iwanpun baru diketahui keluarganya usai lebih dari satu tahun wafat.