Hakim Tunda Sidang Vonis Edward Hutahayan Dalam Kasus BTS, Ini Alasannya
Hakim menjadwalkan ulang sidang putusan pada Kamis (4/7) mendatang.
Hakim Tunda Sidang Vonis Edward Hutahayan Dalam Kasus BTS, Ini Alasannya
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat menunda pembacaan putusan untuk terdakwa Naek Parulian Wasington Hutahaean, alias Edward Hutahaean ditunda.
- Pecah Tangis Serda Adan Saat Minta Keringanan Hukuman Depan Hakim Usai Dituntut Penjara Seumur Hidup
- KY Ungkap Alasan Dorong RUU Jabatan Hakim: Kedudukan Hakim Saat Ini Belum Jelas
- KY Periksa 3 Hakim Terkait Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur
- Hakim Vonis 10 Tahun Bui, SYL Masih Pikir-Pikir buat Ajukan Banding
Edward merupakan mantan Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital duduk sebagai terdakwa kasus korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.
Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika mengatakan penundaan tersebut sehubungan dengan amar putusan untuk terdakwa belum siap.
"Untuk pembacaan putusan yang semestinya dibacakan hari ini belum dapat kami bacakan," ujar hakim ketua Dennie di ruang sidang, Kamis (27/6).
Alhasil untuk agenda sidang putusan selanjutnya hakim menjadwalkan ulang pada Kamis (4/7) mendatang.
"Selesai musyawarah di hari sidang berikutnya kami agendakan di hari Kamis pekan depan, tanggal 4 Juli 2024 untuk pembacaan putusan," kata hakim.
"Selesai musyawarah di hari sidang berikutnya kami agendakan hari Kamis tanggal 4 Juli 2024 untuk pembacaan putusan, semoga tidak ditunda lagi. Mohon maaf karena keterbatasan kami juga, perlu lebih mencermati dan menyempurnakan konsep putusan," sambungnya.
Edward sebelumnya telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara tiga tahun penjara dan denda Rp125 juta subsider enam bulan kurungan.
Dalam dakwaannya, Edward menerima USD1 juta untuk jasa pengkondisian perkara BTS 4G BAKTI Kominfo paket pendukung 1 sampai dengan 5.
Dia menawarkan diri dan meminta uang kepada Direktur BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif dengan sumber uang dari Komisaris PT Solitechmedia Synergy Irwan Hermawan guna permasalahan tersebut tidak dilaporkan ke Kejaksaan RI dan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI.
Edward pernah bertemu dengan Latif di sebuah restoran. Dalam perbincangannya Edward meminta sebesar USD8 juta agar kasus korupsi BAKTI Kominfo tidak dilanjuti ke aparat penegak hukum. Hanya saja Anang menolak permintaan uang itu.
Setelah proses tawar menwar, Edward diminta disiapkan uang USD2 juta dalam waktu tiga hari.
Anang lantas menghubungi Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak soal permintaan itu.
Namun pada akhir, Galumbang hanya mampu menyiapkan uang sebesar USD1 Juta di dalam koper hitam dengan masing-masing berisi USD500 ribu.