Hamil dan melahirkan anak di luar nikah, Polwan di Kalimantan terancam dipecat
Hamil dan melahirkan anak di luar nikah, Polwan di Kalimantan terancam dipecat. Anak yang dilahirkan Polwan bersangkutan, hasil hubungan gelap bersama dengan anggota polisi yang sudah beristri.
Seorang Polwan di Polres Nunukan, Kalimantan Utara, diusulkan dipecat dari institusi kepolisian. Sebab, dia hamil dan melahirkan anak hasil hubungan di luar nikah dengan anggota polisi lainnya. Selain Polwan itu, dua personel Polres Nunukan lainnya juga terancam dipecat lantaran desersi dan terlibat kasus narkoba.
Usulan pemecatan ketiga personel Polres Nunukan itu, sudah dilayangkan Polres Nunukan ke Polda Kalimantan Timur, Senin (28/8).
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
-
Bagaimana polisi menyelidiki kasus dugaan TPPO ini? Karena proses penyidikan dan penyelidikan masih berlangsung, khususnya di Polda Jambi yang telah menaikan kasus ke tahap penyidikan. Serta, Polda Sumatera Selatan dan Polda Sulawesi Selatan yang masih proses penyelidikan.
-
Bagaimana polisi menangani kasus perundungan ini? Polisi akan menerapkan sistem peradilan anak terhadap kedua pelaku. Kedua pelaku terancam pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp72 juta.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Siapa yang ditangkap polisi di Bandung? Pegi Setiawan adalah satu dari tiga orang yang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan Vina. Pegi Setiawan ditangkap tim Ditreskrimum Polda Jabar dan Bareskrim Mabes Polri di Kota Bandung. Momen itu terjadi saat dirinya pulang bekerja sebagai buruh bangunan.
"Benar, ketiganya sudah diusulkan ke Polda, untuk dilakukan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)," kata Kapolres Nunukan AKBP Jepri Yuniardi, dikonfirmasi merdeka.com, Selasa (29/8) malam.
Ulah ketiga personel Polres Nunukan itu dinilai telah mencoreng institusi Polri, baik secara kode etik Polri, dan juga tindak pidana, seperti terkait kasus narkoba.
Kasus hamil di luar nikah yang terjadi pada seorang Polwan satuan reserse narkoba itu, merupakan kasus tahun lalu. Meski hamil tanpa suami, sang Polwan juga masih berkantor dan menjalankan tugasnya.
"Anak yang dilahirkan Polwan bersangkutan, hasil hubungan tidak semestinya bersama dengan oknum aparat lain, yang sudah beristri," ujar Jepri.
Sebelum diusulkan pemecatan, dilakukan beberapa kali sidang kode etik. Jepri tidak mengetahui persis duduk persoalan hubungan di luar nikah yang terjadi pada personel Polwannya.
"Kasus itu sudah ada sebelum saya menjabat Kapolres ya di Nunukan ini. Jadi, saya menindaklanjutinya. Yang jelas, Polwan bersangkutan awalnya diketahui tengah hamil," sebut Jepri yang bertugas sebagai Kapolres Nunukan sejak Mei 2017 lalu.
Jepri memastikan tidak akan mentolerir anak buahnya yang melakukan pelanggaran kode etik Polri. Terlebih lagi melakukan tindak pidana.
"Apalagi kasus narkoba, tentu sangat tegas. Ya itu tadi, ketiganya sudah diusulkan PTDH dan sekarang, tinggal menunggu keputusan dari Polda ya," tutupnya.
(mdk/noe)