Hampir Setahun Berlalu, Begini Perkembangan Penanganan 2 Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya
Firli sampai saat ini belum ditahan karena penyidik masih berupaya melengkapi berkas perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana lainnya.
Kasus penyidikan dugaan penyuapan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri sudah berjalan hampir satu tahun lamanya. Firli ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan pada 22 November 2023.
Penanganan kasus ini dianggap jalan di tempat atau berlarut-larut. Namun, Polda Metro Jaya mengklaim kasus dugaan pemerasan terhadap Firli masih terus berjalan.
- Ini Kata Menko Polkam soal Kasus Firli Bahuri Tak Kunjung Naik Sidang
- Polda Metro Jaya Beberkan Perkembangan Penanganan 2 Kasus Terkait Mantan Ketua KPK Firli
- Hari Ini, Firli Bahuri Penuhi Panggilan Penyidik di Bareskrim Polri
- Polda Metro Jaya Nilai Alasan Firli Bahuri Mangkir Pemeriksaan Tidak Wajar
“Ini kami pastikan bahwa penyidikan perkara aquo (tersebut) masih terus berjalan. Dan kami pastikan berjalan profesional, transparan dan akuntabel,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (13/8).
Bahkan, Ade Safri mengatakan saat ini penyidik telah memiliki empat alat bukti yang dikumpulkan untuk menjerat Firli. Dalam kasus ini, Firli diduga disuap oleh mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Ini bukan hanya dua alat bukti yang kami dapatkan dari fakta penyidikan dan juga didukung oleh kecukupan alat bukti. Dan kemudian hasil gelar perkara bukan hanya 2 alat bukti tapi 4 alat bukti yang sudah dikantongi oleh tim penyidik,” tuturnya.
Selain itu, Ade Safri mengatakan saat ini sudah ada dua kasus yang menyeret Firli. Pertama terkait pemerasan yang dilakukan dalam penanganan masalah hukum di Kementan RI.
Kedua perkara pertemuan Firli dengan SYL sesuai Pasal 36 UU KPK. Dari dua kasus ini, Firli baru ditetapkan tersangka atas kasus pemerasan. Sementara untuk kasus Pasal 36 UU KPK yang telah naik penyidikan, belum ditentukan status hukum Firli.
“Jadi ada dua berkas yang saat ini dilakukan penyidikan oleh tim penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama dengan Tim Penyidik Tipikor Bareskrim Polri. Dan kami pastikan tidak ada kendala ataupun hambatan dalam penanganan perkara aquo,” jelasnya.
Meski demikian, Firli sampai saat ini belum ditahan karena penyidik masih berupaya melengkapi berkas perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana lainnya.