Hari ini, kubu Dahlan bacakan replik di sidang praperadilan
Yusril menyangkal jawaban termohon yang menyatakan bahwa praperadilan kliennya harus digugurkan.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali mengagendakan sidang praperadilan dengan agenda pembacaan replik atau tanggapan dari pihak pemohon Dahlan Iskan, atas jawaban dari termohon, hari ini. Sebelumnya, Kejati DKI telah menjawab permohonan terkait penetapan status tersangka Dahlan dalam kasus dugaan korupsi proyek 21 Gardu Induk PLN yang dibacakan Yusril Ihza Mahendra kuasa hukum Dahlan Iskan.
"Hari ini kami akan menjawab atas eksepsi yang disampaikan (oleh termohon). Dan pada intinya sebagian besar alasan jaksa (dalam jawaban) tidak relevan," ujar Yusril Ihza Mahendra saat dihubungi merdeka.com, Selasa (28/7).
Yusril menyangkal jawaban termohon yang menyatakan bahwa praperadilan kliennya harus digugurkan. Termohon beralasan, kasus yang menjerat Dahlan Iskan telah dilimpahkan sehingga tidak dapat mengajukan sidang praperadilan.
"Kalau bilang sudah masuk perkara, itu perkara orang lain, bukan perkara Pak Dahlan. Dan perkaranya belum dilimpahkan," tegas Yusril.
Sidang akan dipimpin oleh hakim tunggal Lendriaty Janis. Belum diketahui pasti apakah duplik atau tanggapan termohon atas replik pemohon akan dibacakan pada sidang di hari yang sama.
Dahlan Iskan telah mendaftarkan sidang praperadilan dengan nomor perkara 67/PID.PRAP/2015/PN.JKT.SEL. Dalam sidang praperadilannya, Dahlan menggugat penetapan tersangka yang dijeratkan padanya oleh Kejati DKI Jakarta. Dahlan ditetapkan tersangka oleh Kejati DKI Jakarta atas kasus dugaan korupsi pembangunan Gardu Induk Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara tahun anggaran 2011-2013 dengan total anggaran lebih dari Rp 1 triliun.
Untuk diketahui, mantan menteri BUMN Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati DKI Jakarta karena diduga melakukan korupsi dalam proyek pembangunan 21 Gardu Induk. Saat itu ia menduduki posisi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan DKI Jakarta, kerugian negara atas kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp 33 miliar.
Kejati DKI Jakarta menjerat Dahlan sebagai tersangka karena diduga telah melanggar pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga:
Ini 5 permohonan Dahlan Iskan dalam sidang praperadilan
Besok, Yusril beberkan keganjilan penetapan tersangka Dahlan Iskan
Yusril sebut Kejati DKI Jakarta tak konsisten jalani putusan MK
Absen sidang perdana praperadilan, Dahlan Iskan kuasakan ke Yusril
Sidang praperadilan Dahlan Iskan digelar hari ini
Diizinkan Kejagung, Dahlan Iskan bakal berobat ke China
Ditetapkan tersangka kasus gardu listrik, Dahlan ajukan praperadilan
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kapan Dava meninggal? Meninggal Dunia, 8 Foto Dava MCI di MasterChef Indonesia Season 7 Yang Tinggal Kenangan Dava, mantan peserta MasterChef Indonesia musim 7, telah pergi dengan usia yang masih muda, hanya 24 tahun.
-
Kapan Ivan Gunawan meresmikan Masjid Indonesia? Setelah dua tahun pembangunannya, masjid ini akhirnya selesai dan diresmikan langsung oleh Ivan Gunawan bersama pengurus masjid.
-
Kapan Danau Tasikardi dibangun? Dibangun pada abad ke-16, Danau Tasikardi di Banten sudah memiliki teknologi pemurnian air yang mumpuni.
-
Kapan Kota Tua Jakarta didirikan? Sejarah Kota Tua Jakarta berawal pada 1526, ketika Fatahillah, seorang komandan dari Kesultanan Demak, menyerang Pelabuhan Sunda Kelapa yang merupakan milik dari Kerajaan Pajajaran.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.