Hari Pertama Mal di Depok Dibuka Kembali, Tiga Jam Diserbu Seribu Pengunjung
Baru saja dibuka, dalam waktu tiga jam sebanyak seribu pengunjung sudah mendatangi salah satu mal di Depok
Pusat perbelanjaan di Kota Depok sudah diperbolehkan beroperasi kembali, Selasa (17/8). Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 tahun 2021.
Baru saja dibuka, dalam waktu tiga jam sebanyak seribu pengunjung sudah mendatangi salah satu mal di Depok. "Dari jam 10.00-13.00 sudah 995 orang pengunjung, hampir seribu lah," kata Deputy GM Margo City Christanto Nasution, Selasa (17/8).
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Dimana PKM dibentuk? PKM merupakan program yang secara khusus dibentuk oleh Direktorat Jendral Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (KEMENRISTEK DIKTI) Republik Indonesia.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Apa tujuan utama dari PKM? Secara umum, PKM bertujuan untuk mempersiapkan sumber daya mahasiswa yang berorientasi ke masa depan dan ditempa dengan transformasi Pendidikan Tinggi sehingga menjadi lulusan yang unggul, kompetitif, adaptif, fleksibel, produktif, berdaya saing dengan karakter Pancasila, serta memandu mahasiswa menjadi pribadi yang tahu dan taat aturan; kreatif dan inovatif; serta objektif dan kooperatif dalam membangun keragaman intelektual.
-
Kenapa PPPK dibuat? Meskipun dengan perjanjian kerja, namun PPPK juga termasuk pegawai ASN. Hal yang membedakan dengan antara PPPK dan PNS, salah satunya terletak pada masa percobaannya. Jika PNS biasanya diberlakukan masa percobaan selama 1 tahun, sementara PPPK tidak berlaku kebijakan ini.
Jauh berbeda dibanding ketika mal tutup sementara. Saat itu, jumlah pengunjung per hari hanya 1.100 orang. Sepanjang jam operasional pukul 10.00-20.00 WIB.
"Hari ini baru tiga jam sudah hampir seribu orang. Ini menandakan antusias warga yang sudah lama memang ingin ke mal," ucapnya.
Kebanyakan pengunjung yang datang hari ini mendatangi tenant makanan dan fashion. "Kedua tenant itu yang banyak dikunjungi, terutama fashion ya ada salah satu tenant yang kami lihat ramai," ungkapnya.
Dari seluruh tenant yang ada, bioskop dan tempat bermain anak belum boleh dibuka untuk saat ini. Sedangkan untuk restoran sudah diperbolehkan makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25 persen. Satu meja maksimal dua orang dan waktu makan maksimal 30 menit.
"Kita sesuai aturan yang berlaku untuk tempat makan bisa dine in dengan ketentuan pengunjung hanya 25 persen dan waktu hanya 30 menit. Satu meja hanya boleh dua bangku saja," tambahnya.
Pengelola mal mengikuti aturan yang tertuang dalam Instruksi Mendagri. Semua pengunjung, karyawan, tenan wajib sudah vaksin minimal dosis I. Kemudian diwajibkan mengunduh aplikasi Peduli Lindungi dan menunjukkan pada petugas sebelum masuk mal. Pihaknya juga menyediakan alat protokol kesehatan di tiap sudut mal.
"Sesuai dengan instruksi jadi seluruh yang masuk ke dalam mal wajib vaksin dan mengunduh aplikasi Peduli Lindungi tanpa terkecuali baik karyawan, tenant, pengunjung ataupun kontraktor semua wajib," katanya.
Ketentuan lain adalah pengunjung usia dibawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang masuk. "Jadi pengunjung dibawah 12 tahun dan di atas 70 tahun tidak diperbolehkan masuk mal dengan alasan apapun," tutupnya.
Baca juga:
Ancol Dibuka Khusus untuk Berolahraga Mulai Besok, Cek Syaratnya
Cegah Penularan Covid-19, Polisi Masih Perketat Pintu Masuk Aceh-Sumut
Positivity Rate Tinggi, Tangsel Tetap di Level 4 Perpanjangan PPKM
PPKM di Tangerang Raya, Aktivitas Masyarakat Mulai Dilonggarkan
Pembatasan Mal Dilonggarkan, Pengusaha Tetap Minta Subsidi