Hary Tanoe resmi laporkan Jaksa Agung dan Yulianto ke Bareskrim
"Saya dilaporkan dan diberitakan mengancam padahal saya enggak mengancam," kata Hary Tanoe.
Pengusaha Hary Tanoesoedibjo melaporkan Jaksa Agung, M Prasetyo dan Kepala Sub Bidang Penyidikan Pidana Khusus Kejagung, Yulianto ke Bareskrim Polri. Keduanya dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik, fitnah dan keterangan palsu.
"Saya laporkan dua (Prasetyo dan Yulianto) ini atas pencemaran nama baik. Saya sesalkan saya dilaporkan dan diberitakan mengancam padahal saya enggak mengancam," kata Hary Tanoe di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (5/1).
Hary Tanoe menduga adanya pesan ancaman yang selama ini disampaikan pihak Kejagung memiliki unsur politis. Oleh karenanya, dia berharap laporannya bisa mendapat dukungan dari masyarakat.
"Saya ini masuk ke politik jelas, bagaimana Indonesia bisa menyelesaikan hukum dengan baik. Saya harapkan dapat dukungan kalau saya laporkan seperti tidak baik. Saya harap itu didukung satu visi baik maju bersama-sama dalam hal kurang baik," ujar dia.
Hary Tanoe mengatakan sebagai bos MNC Group yang berkembang pesat tidak mungkin mengancam Yulianto atau pihak Korps Adhyaksa. Diklaim dia, SMS itu hanya meminta Indonesia harus dibersihkan dari orang-orang yang mengesampingkan penegakan hukum.
"Yang ingin saya sampaikan ini sangat idealis, sebagai pengusaha MNC berkembang pesat saya enggak bisa lihat Indonesia seperti ini. Saya enggak bilang saya mengancam, saya cuma katakan Indonesia harus dibersihkan. Itu hanya imbauan," klaimnya.
Hary Tanoe membeberkan isi pesan yang diterima Yulianto. Berikut isi pesan yang dikirim Ketua Umum Partai Perindo itu.
'Mas yulianto kita buktikan siapa yang salah, benar, siapa profesional, anda harus ingat kekuasaan enggak langgeng. Saya masuk ke politik untuk memberantas penegak hukum yang suka semena-mena.'
Prasetyo dilaporkan dengan laporan bernomor LP/135/II/2016/Bareskrim dengan tuduhan pencemaran nama baik, keterangan palsu, fitnah sebagaimana dimaksud dalam pasal 310, 311 KUHP atau pasal 27 ayat 3 UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Sama halnya dengan pimpinan Korps Adhyaksa itu, Yulianto pun dilaporkan dengan laporan bernomor LP/134/II/2016/Bareskrim atas tuduhan tindak pidana pencemaran nama baik, keterangan palsu, fitnah sebagaimana dimaksud dalam pasal 310, 311 KUHP atau pasal 27 ayat 3 UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Baca juga:
Bos televisi jangan seenaknya putar mars partai di frekuensi publik
Namanya dikaitkan di kasus mobile 8, Hary Tanoe polisikan Kejagung
Bareskrim didesak usut tuntas kasus ancaman Hary Tanoe kepada Jaksa
NasDem tak mau kasus Masinton dikaitkan hubungan politik dengan PDIP
Kasus pemukulan Masinton terkait Surya Paloh dan HT? Ini kata NasDem
-
Di mana Pak Haryono tinggal? Ia tinggal menetap pada salah satu lorong goa itu.
-
Kapan Prabowo bertemu Jokowi? Presiden terpilih Prabowo Subianto bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana kepresidenan, Jakarta, Senin (8/7) siang.
-
Kapan Titiek Soeharto menjenguk Prabowo Subianto? Dalam keterangan unggahan beberapa potret yang dibagikan, terungkap jika momen tersebut berlangsung pada Senin (1/7) kemarin.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Bagaimana Raden Ario Soerjo meninggal? Lalu mereka disuruh turun kemudian dibawa ke hutan dan dihabisi nyawanya oleh PKI.
-
Kenapa Prabowo dan Kaesang bertemu? Keduanya mengaku dalam pertemuan tersebut menemukan kesamaan dalam menghadapi pemilu 2024.