Hasil Autopsi, Perempuan Cantik yang Dianiaya Anak Anggota DPR Ternyata Tewas akibat Dilindas Mobil Pelaku
Pelaku juga mengaku menendang kaki korban dan memukul kepalanya dengan botol minuman keras.
Polisi membuka hasil autopsi jenazah perempuan cantik bernama Dini Sera Afriyanti, yang diduga tewas dianiaya Gregorius Ronald Tannur (GRT) anak anggota DPR RI. Hasilnya, luka akibat dilindas mobil pelaku disebut sebagai penyebab kematian korban.
Hasil Autopsi, Perempuan Cantik yang Dianiaya Anak Anggota DPR Ternyata Tewas akibat Dilindas Mobil Pelaku
Anggota tim medis dari RSUD dr Soetomo, dokter Reni menjelaskan, pada 4 Oktober sekitar pukul 23.30, timnya melakukan pemeriksaan luar terhadap korban penganiayaan Dini Sera Afriyanti.
Dari hasil pemeriksaan luar itu didapati beberapa luka memar pada kepala bagian belakang, leher, dada, perut, lutut, tungkai, paha dan punggung tangan.
"Juga didapati luka lecet pada anggota gerak atas," tukasnya, Jumat (6/10).
- Kehidupan Perempuan Cantik Tewas Diduga Dianiaya Anak Anggota DPR, 12 Tahun Tak Pernah Bertemu Anak Demi Mencari Nafkah
- Hasil Autopsi Anak Perwira TNI Tewas Terbakar di Lanud Halim: Ada Luka Bacok di Dada
- Hasil Autopsi Jenazah Wartawan di Jombang: Kepala Memar dan Dada Berlubang
- Terungkap Hasil Autopsi Mayat Dalam Karung di Kediri, Masih Hidup saat Dibuang
Ia menambahkan, pada pemeriksaan dalam, ditemukan resapan darah di leher, patah tulang iga kedua sampai lima. Selain itu, ditemukan memar para paru-paru dan hati.
"Ada resapan darah pada beberapa organ tubuh dalam," tegasnya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan, luka yang mengakibatkan kematian berdasarkan autopsi adalah luka pada paru dan hati korban.
Akibat luka itu, korban menjadi tidak bisa bernapas. "Luka mematikan itu karena ada resapan darah pada paru-paru dan hati," tegasnya.
Ia menyebut, luka patahnya tulang iga kedua hingga lima itu karena korban dilindas mobil tersangka.
Terkait motif tersangka, hingga kini pihaknya masih mendalaminya. Ia beralasan pihaknya masih fokus pada substansi kasus penganiayaan. "Masih kita dalami ya," tambahnya.
Sementara, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, luka-luka yang diderita korban diakibatkan tindak penganiayaan.
"Dari keterangan GRT, bahwa dia telah melakukan penendangan ke arah kaki kanan korban DSA hingga korban terjatuh sampai kepada posisi duduk," ujar Pasma.
Setelah duduk, GRT kembali melakukan pemukulan kepala sebanyak 2 kali dengan menggunakan botol minuman keras.
Sesampai di parkiran basement Lenmarc masih terjadi pertengkaran atau cekcok. Korban keluar dari lift mendahului tersangka GRT. Dan sambil main handpone di depan mobil innova nopol B 1744 PW berwarna abu-abu metalik milik GRT, korban terduduk sandar pada pintu sebelah kiri. GRT saat itu memasuki mobil pada posisi sopir.
Mobil lalu dijalankan oleh GRT dari parkir belok ke kanan. Sedangkan korban terduduk sebelah kiri sehingga mengakibatkan korban terlindas sebagian tubuhnya dan terseret sejauh kurang lebih 5 meter.
Setelah Sekuriti Lenmarc datang, akhirnya GRT turun dari mobil dan menaikkan korban ke bagian belakang mobil dan dibawa ke apartemen PTC Surabaya.
Sekitar pukul 01.15 Wib, tersangka GRT tiba di apartemen dan memindahkan korban ke kursi roda. Pada saat itu kondisi korban diketahui sudah dalam keadaan lemas.
"Dalam kondisi itu GRT mencoba memberikan napas buatan sambil menekan-nekan dada tapi tidak ada respons. Lalu dibawa ke rumah sakit," tegasnya.
Lalu, pada pukul 02.30 WIB korban dinyatakan meninggal dunia. Tim penyelidik telah mengajukan autopsi di RSUD dr Soetomo.
Diketahui, Dini Sera Afriyanti (29), perempuan cantik di Surabaya tewas seusai dugem bersama teman kencannya di salah satu tempat hiburan malam yang ada di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya pada Rabu (4/10) malam. Ia tewas diduga akibat dianiaya oleh pasangan prianya bernama Gregorius Ronald Tannur yang merupakan anak anggota DPR RI Komisi IV.
Atas kasus ini tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.