Hasyim Muzadi sebut Muktamar NU ke 33 cacat hukum
Hasyim meminta agar tidak ada orang atau tokoh yang mengatasnamakan Ketua PB NU.
Sesepuh Nahdlatul Ulama (NU) yang juga Rois Syuriah demisioner, KH Hasyim Muzadi menyatakan bahwa posisi NU sekarang ini tidak memiliki kepengurusan pusat atau PBNU. Muktamar di Jombang dinilai tidak sah karena tidak melalui proses yang benar.
"Hari ini sampai dengan terselenggaranya muktamar lagi, NU tidak memiliki Pengurus Besar. Ahwa tidak diproses melalui aturan organisasi sehingga cacat hukum. Pemilihan Ketua Umum di Muktamar diselenggarakan dalam proses tidak korum, sehingga batal demi hukum," kata Hasyim Muzadi di Pesantren Al Hikam Malang, Jawa Timur, Kamis (6/8).
Hasyim meminta agar tidak ada orang atau tokoh yang mengatasnamakan Ketua PB NU. Sementara bagian atau perangkat organisasi NU yang ada hanya Pengurus Wilayah, Pengurus Cabang dan Pengurus Ranting. Sementara lembaga-lembaga NU yang merupakan bagian horisontal ikut demisioner ketika NU dinyatakan demisioner saat Muktamar lalu.
"Karena tidak ada PB NU, maka Pengurus Wilayah sampai Ranting tidak perlu khawatir dibekukan, karena PB NU-nya sendiri tidak ada," tegasnya.
Muktamar di Jombang, kata Hasyim, banyak menyalahi aturan dan menabrak rambu-rambu yang menjadi pedoman organisasi. Pihaknya sekarang tengah mengiventarisi problem-problem yang terjadi pasca muktamar.
"Sekarang sedang diinventarisir, problem berkaitan dengan administrasi diselesaikan dengan proses administrasi, tetapi kalau ada pelanggaran hukum diselesaikan melalui proses hukum," katanya.
"Pengurus Wilayah dan Cabang yang memiliki kewajiban untuk segera menggelar Muktamar yang konstitusional," katanya.
Hasyim sendiri menolak adanya perpecahan di tubuh NU, karena tidak ada Muktamar tandingan dan tidak ada NU tandingan. Pihaknya hanya mengajak untuk sebuah gerakan pemurnian jiwa ke-NU-an yang mulai digerogoti.
"Saya sendiri tidak bersedia dicalonkan dan ditetapkan sebagai Rais Am di forum pengurus Wilayah. Sebanyak 29 pengurus wilayah beserta cabang yang sesungguhnya sudah memenuhi quorum di Pesantren Tebuireng Jombang. Karena saya tidak mau ada dua NU," katanya.
Pihaknya mengajak untuk sebuah gerakan pemurnian jiwa ke-NU-an dari penyusupan ideologi, aliran pemikiran yang merusak keimanan dan perilaku oportunis para politisi busuk. Kyai, ulama dan pengurus di wilayah sampai ranting sudah melihat sendiri bukti-bukti itu di Muktamar Jombang.
"Mulai konsep ideologi, konsep tentang status peran ulama, konsep tentang rekonstruksi organisasi serta langkah NU ke depan semua terindikasi melenceng, membelokkan kepribadian dan haluan NU," katanya.
Secara teknis Hasyim juga melihat pelaksanaan muktamar yang jauh dari kepribadian NU. Panitia telah memperlakukan muktamirin secara semena-mena, merekayasa sidang dan perlakuan kasar terhadap para ulama dan Kyai.
Baca juga:
Kader muda NU sayangkan Gus Mus mundur dari jabatan rois aam
Ini surat pengunduran diri Gus Mus, ditulis dengan huruf arab pegon
Peneliti dari Belanda yakin Ma'ruf Amin bawa NU lebih baik
Hasil Muktamar ke-33 NU digugat ke pengadilan
Ada tiga kekuatan yang bermain di Muktamar NU Jombang
Mbah Mun berharap NU kembali utuh
-
Kenapa Ma'ruf Amin hadir di muktamar PKB? Diketahui, Ma'ruf Amin kembali dipercaya menjabat Ketua Dewan Syuro DPP PKB berdasarkan hasilMuktamar ke-VI yang digelar di Nusa Dua Bali, Minggu (25/8) lalu.
-
Apa yang digugat Nurul Ghufron ke PTUN? Dalam upaya gugatan yang diajukan oleh Ghufron yakni berkaitan dengan aturan Dewas KPK yang tidak bisa lagi mengenakan sanksi etik ketika pelanggaran etik yang dilaporkan ke sudah kedaluwarsa.
-
Kapan Nurul Ghufron kalah di PTUN? Putusan tersebut telah diputus hakim PTUN pada Selasa (3/9).
-
Kapan Muktamar PKB di Bali diselenggarakan? Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Supratman Andi Agtas mengaku sudah menandatangani surat keputusan (SK) kepengurusan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang dihasilkan dari Muktamar PKB di Bali pada 24-25 Agustus 2024.
-
Kenapa Nurul Ghufron menggugat Dewas KPK di PTUN? Ghufron sendiri sempat meminta kepada Dewas untuk menunda sidang etiknya. Namun Dewas kukuh untuk tetap menggelar sidang etik. "Apakah Dewas sudah mengantisipasi? Sangat mengantisipasi. Tapi perlu diketahui hal-hal yang memang kita tidak bisa melakukan persidangan kalau itu harus dipenuhi. NG pernah tidak hadir, tapi kemudian hadir," ucap ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan di gedung Dewas KPK, Selasa (21/5).
-
Bagaimana Dewas KPK mengantisipasi gugatan Nurul Ghufron di PTUN? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah mengantisipasi gugatan pimpinan KPK Nurul Guhfron di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menguji materi etiknya karena membantu mutasi ASN di Kementan dari pusat ke daerah. Sebab peristiwa itu sudah terjadi satu tahun lebih baru diusut Dewas KPK. Bahkan Ghufron sendiri sempat meminta kepada Dewas untuk menunda sidang etiknya. Namun Dewas kukuh untuk tetap menggelar sidang etik.