Heboh Project S Tiktok, Jokowi Minta Menkominfo Budi Arie Pantau Sosial Commerce
Belakangan ini, muncul fenomena digabungkannya platform e-commerce dengan sosial media atau dikenal Project S.
Heboh Project S Tiktok, Jokowi Minta Menkominfo Budi Arie Pantau Sosial Commerce
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tugas baru kepada Menteri Komunukasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi dan Wamenkominfo Nezar Patria. Tugas baru tersebut yakni memantau media sosial dan e-commerce, termasuk fenomena digabungkannya media sosial dan e-commerce sekarang ini.
"Nanti itu tugasnya menteri baru apanya akan lebih detail tanyakan pak Menteri," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (17/7).
Belakangan ini, muncul fenomena digabungkannya platform e-commerce dengan sosial media. Fenomena itu terjadi di Tiktok dengan nama program project Social commerce atau Project S. Project S yang diluncurkan TikTok itu dinilai bisa mengancam UMKM lokal.
Adanya tugas baru itu membuat tugas Menkominfo dan Wakil Menkominfo semakin berat. Dengan hal ini, Jokowi bakal membentuk Satgas untuk membantu Menteri dan Wakil Menteri menyelesaikan sejumlah pekerjaan di Kemenkominfo. Mulai dari BTS, Teknologi informasi komunikasi, frekuensi, satelit, hingga social media dan e-commerce.
"Ya seperti tadi saya sampaikan semuanya bisa dikejar, dipercepat semuanya sehingga sudah ada Wamen pun kita tambah Satgas karena itu. Karena setelah saya detailkan persoalan-persoalam yang ada di dalam bukan persoalan yang mudah. e-commerce yang sekarang ini kecepatan perubahannya sangat cepat banget," kata Jokowi
Mengenai siapa yang akan memimpin Satgas itu, Jokowi mengatakan akan dibahas bersama Menteri dan Wakil Menteri yang baru. Pasalnya tugas yang akan diemban nanti tidaklah mudah.
"Belum nanti dengan pak Menteri dengan pak Wamen akan kita bicarakan agar karena ini bukan persoalan mudah," pungkasnya.
Sementara, Budi Arie siap mengikuti intruksi Jokowi dalam tugasnya di Kemenkominfo termasuk mengenai fenomena penggabungan media sosial dan e-commerce. "Nanti selanjutnya pokoknya kita jalankan instruksi presiden," kata Budi Arie. Budi mengaku keluhan di media sosial sekarang ini cukup banyak. Dia mengatakan, Presiden Jokowi juga sudah menyampaikan agar ada pengaturan dan pengawasan di media sosial. "Semua banyak. Tadi pak Presiden sudah sampaikan platform medsos soal bagaiamana perkuatannya, dan sebagainya itu saja," katanya.
Polemik tentang social commerce Project S TikTok Shop belakangan menyita perhatian publik, termasuk pejabat negeri dan wakil rakyat karena diyakini sebagai ancaman bagi produk dalam negeri yang ada di social commerce tersebut, terutama yang dijual oleh pelaku UMKM.
Aplikasi TikTok sampai disinggung ketika Rapat Paripurna DPR RI ke-30 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/7).
Mengutip data Bank Indonesia, transaksi e-commerce di Indonesia mencapai Rp476,3 triliun. Tetapi 90 persennya atau Rp428,67 triliun dinikmati produsen asal China. Kemudian, melalui aplikasi TikTok ini, UMKM China diminta untuk menjual barang yang laris bagi masyarakat Indonesia dan dipasarkan melalui project S tersebut. "Tiktok menganalisis tren perilaku konsumen Indonesia, kemudian meminta UMKM China untuk memproduksi barang yang laris di masyarakat Indonesia. Dan produknya dipasarkan melalui Project S dengan promosi besar-besaran dan harga murah," ungkap Amin.
Dia menjelaskan, masalahnya saat ini di Indonesia terjadi kekosongan regulasi pertarungan pasar di e-commerce. UU ITE belum bisa menjangkau pengaturan di project S sebagai fitur e-commerce media sosial TikTok. Amin meminta pemerintah untuk turun tangan memberikan perhatian serius terhadap masalah ini.
"Melalui sidang paripurna ini, saya minta pimpinan DPR RI mendesak pemerintah; agar memberikan perhatian serius dan tindakan nyata terhadap isu ini. Eksistensi UMKM harus diperkuat agar menjadi tuan di negeri sendiri. Mereka membutuhkan keseriusan pemerintah dalam membina dan mendampingi mereka agar mampu mengakses pasar, termasuk pasar e-commerce,"
jelas Amin.
merdeka.com