Hendak Rampas Mobil, Penumpang Taksi Online Diringkus Usai Bergulat dengan Sopir
Dalam aksinya, pelaku bermula pura-pura memesan taksi online untuk menjadi penumpang. Pelaku meminta di antar dari kawasan Lengkong Gudang ke arah Tandon Ciater, Serpong.
Iman (32) tak berkutik saat polisi meringkusnya di kawasan Lengkong Gudang Timur, Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan, Kamis (28/2) sore kemarin. Iman dibekuk setelah polisi patroli memergoki aksinya menganiaya seorang driver tak online.
"Pelaku ditangkap saat polisi sedang patroli bersama warga yang ada di lokasi," kata Kapolsek Serpong, Kompol Luckyto, Jumat (1/3).
-
Kenapa daftar pustaka online penting? Media online acap dijadikan referensi karena memang ada banyak informasi dan data valid yang disampaikan ahli dan dibagikan kepada masyarakat secara online. Perkembangan internet mendorong referensi kredibel dari internet semakin banyak.
-
Di mana tempat penipuan online sering terjadi? Penipuan online bisa terjadi kapan saja, yang paling sering adalah saat belanja online.
-
Apa pengertian website? Pengertian website adalah lokasi pusat halaman web yang saling terhubung dan diakses dengan mengunjungi halaman rumah dari website menggunakan browser.
-
Apa itu daftar pustaka online? Daftar pustaka online adalah daftar referensi dari media online. Media online ini seperti podcast, webinar, podcast, konten audio visual, dan unggahan media sosial lainnya. Media online acap dijadikan referensi karena memang ada banyak informasi dan data valid yang disampaikan ahli dan dibagikan kepada masyarakat secara online.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Siapa yang ngingetin masyarakat buat waspada sama penipuan online? PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) mengimbau para nasabah untuk berhati-hati terhadap penipuan dan kejahatan online memasuki Juni 2024 menjelang Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah.
Penangkapan dilakukan setelah aksi pelaku mendapat perlawanan korban. Pergulatan pelaku dan korban menjadi sorotan warga sekitar dan meringkus bersama polisi yang patroli.
Pelaku saat itu mencoba mencuri taksi online GrabCar. Dalam aksinya, pelaku bermula pura-pura memesan taksi online untuk menjadi penumpang. Pelaku meminta di antar dari kawasan Lengkong Gudang ke arah Tandon Ciater, Serpong.
Saat tak jauh, dari lokasi penjemputan, pelaku kemudian menganiaya sang pengemudi menggunakan tali tambang. "Untuk menguasai mobil taksi online korban, pelaku menganiaya sang sopir dengan memukuli wajah korban dan menjeratnya menggunakan tali tambang," ujar Luckyto.
Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal365 KUHPidana dengan ancaman maksimal penjara 9 tahun penjara. "Pelaku mengaku nekat hendak merampas taksi online, karena terdesak kebutuhan ekonomi, dia mengaku hanya bermain sendiri dan baru satu kali beraksi," tandasnya.
Baca juga:
Sopir Grab Turunkan Penumpang Pendukung Jokowi
Fakta Pemberlakuan Aturan Taksi Online Usai Digugat Hingga 4 Kali
Sanksi Bagi Pengemudi dan Aplikator Tak Patuhi Aturan Baru Taksi Online
Usai Kencan di Hotel, Driver Online Bawa Kabur Uang dan HP Mahasiswi Yogya
Respons Demo Pengemudi Grab di Medan, PT TPI Nyatakan Tidak Ada Order Prioritas
Kementerian Perhubungan: Aturan Baru Taksi Online Berlaku Juni
Kemenhub: Masih Ada Penolakan Aturan Taksi Online