Hendra Kurniawan Ungkap Alasan Libatkan Tim KM 50 Amankan CCTV di Kasus Brigadir J
Adapun alasan meminta tolong kepada Ari Cahya karena saat itu Detasemen B dan C tengah bertugas di luar kota untuk proses perekrutan Akademi Polisi (Akpol). Namun, Ari Cahya ternyata berada di Bali.
Terdakwa obstruction of justice Hendra Kurniawan mengungkap alasannya melibatkan anggota tim penyidikan kasus KM 50 yakni mantan Kanit I Subdit III Dittipidum Ari Cahya alias Acay dalam pengusutan kasus kematian Brigadir Yosua.
Penunjukan Acay ini terjadi ketika Hendra berada di TKP penembakan Brigadir J. Saat itu, dia diminta Ferdy Sambo untuk mengamankan CCTV sekitar, Jumat (8/7).
-
Siapa Brigadir Jenderal Sahirdjan? Bapak Itu Brigadir Jenderal Sahirdjan, Guru Besar Akademi Militer!
-
Kapan Brigjen Sabilul Alif pindah tugas? Momen Haru Brigjen Sabilul Alif Pindah Tugas, Sampai Cium Tangan Kapolda Banten Suasana haru menyelimuti Markas Polda Banten pada hari Senin (8/7) ketika seluruh personel dengan penuh penghormatan mengantarkan kepergian Wakapolda Banten, Brigjen Pol Sabilul Alif yang akan melanjutkan pengabdian sebagai Wakapolda Kalimantan Timur.
-
Siapa saja yang terlibat dalam rekonstruksi kasus ini? Proses rekonstruksi itu terdiri dari 49 adegan yang dilakukan di rumah indekos salah seorang tersangka di wilayah Triharjo, Kabupaten Sleman, DIY.
-
Kapan Kartini Hermanus mencapai pangkat Brigadir Jenderal? Akhirnya ia mencapai pangkat Brigadir Jenderal pada 1 Desember 2000, menjadikannya "Jenderal Wanita" pertama di TNI-AD.
-
Kapan Bung Karno merenovasi Masjid Jamik? Melansir dari kebudayaan.kemdikbud.go.id, dari catatan sejarah yang ada, di balik keberadaan Masjid Jamik rupanya ada peran Bung Karno semasa pengasingan di Bengkulu pada 1938 sampai 1942.
-
Di mana Brigjen Sabilul Alif pindah tugas? Momen Haru Brigjen Sabilul Alif Pindah Tugas, Sampai Cium Tangan Kapolda Banten Suasana haru menyelimuti Markas Polda Banten pada hari Senin (8/7) ketika seluruh personel dengan penuh penghormatan mengantarkan kepergian Wakapolda Banten, Brigjen Pol Sabilul Alif yang akan melanjutkan pengabdian sebagai Wakapolda Kalimantan Timur.
"Dari situ saya menghubungi Ari Cahya, karena sebelum tanggal 8 Pak FS memerintahkan cek CCTV kompleks. Saya menunjuk Ari Cahya yang saat itu sedang membantu mengangkat jenazah (Brigadir J) itu ke mobil. Saya bilang ini ada orangnya bang, 'Oh iya beliau (Ari Cahya) cuma manggut-manggut saja," kata Hendra saat sidang di PN Jakarta Selatan, Jumat (16/12).
Perintah Sambo pada 8 Juli 2022 ditindaklanjuti kembali oleh Hendra dengan menghubungi Ari Cahya esok harinya, pada 9 Juli 2022. Dia meminta agar CCTV sekitar TKP penembakan rumah dinas diamankan.
"Saya baru keingatan lagi kepada Ari Cahya karena di tempat kita tidak ada anggota. 'Karena tidak ada personel itu lah makannya saya menelepon Ari Cahya," kata Hendra.
Adapun alasan meminta tolong kepada Ari Cahya karena saat itu Detasemen B dan C tengah bertugas di luar kota untuk proses perekrutan Akademi Polisi (Akpol). Namun, Ari Cahya ternyata berada di Bali.
Sehingga, Ari Cahya merekomendasikan anak buahnya Irfan Widyanto, Mantan Kasubnit I Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri untuk menjalankan tugas amankan CCTV.
"Karena tidak ada personel itu lah makannya saya menelepon Ari Cahya. Disitu menelpon tapi tidak connect, ketika tidak tersambung, tidak ringing dua kali saya telepon makannya saya panggil Agus mungkin HP saya jaringannya atau gimana," kata Hendra.
"Ternyata setelah panggil Agus begitu juga tidak nyambung, terus kami pesen sarapan di situlah kurang lebih saya tak tahu pastinya jam berapa saudara AKBP Acay, atau Ari Cahya itu menghubungi," tambah dia.
Dalam sidang hari ini, Hendra bersaksi atas terdakwa Irfan Widyanto dalam perkara obstruction of justice pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dimana mereka bersama Ferdy Sambo, Agus Nurpatria, Arif Rahman, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto turut didakwa Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya, para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(mdk/ray)