Hina Islam di Instagram, Mahasiswa USU Dihukum 1 Tahun Penjara
Mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Sumatera Utara (USU), Agung Kurnia Ritonga (22), terbukti telah menyebarkan kebencian bernuansa Suku Ras Agama dan Antargolongan (SARA) melalui Instagram. Dia dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan penjara.
Mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Sumatera Utara (USU), Agung Kurnia Ritonga (22), terbukti telah menyebarkan kebencian bernuansa Suku Ras Agama dan Antargolongan (SARA) melalui Instagram. Dia dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan penjara.
Hukuman itu dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Erwan Effendi di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (12/3). Majelis menyatakan Agung telah melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
-
Kenapa tasawuf penting? Belajar tasawuf adalah penting karena tasawuf adalah ilmu yang mengajarkan kita untuk menyucikan jiwa, memperbaiki akhlak, dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.
-
Siapa yang melakukan penipuan berkedok sumbangan agama? Aksi WNA itu terekam dalam video yang viral di media sosial. Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Kapan Mahalini resmi memeluk agama Islam? Yang pasti, Mahalini menjadi mualaf bulan ini setelah acara memapit kemarin," ujarnya.
-
Apa pengertian akhlak menurut agama Islam? Secara sederhana, akhlak adalah tingkah laku yang dilakukan secara berulang kali. Mengutip dari berbagai sumber, berikut ini merdeka.com merangkum informasi tentang pengertian akhlak, sekaligus macam dan manfaatnya menurut agama Islam.
-
Bagaimana Kiai Ageng Besari menyebarkan Islam? Untuk mendukung misi penyebaran agama Islam yang ia lakukan, Kiai Ageng Besari mendirikan Pondok Pesantren Tegalsari atau Gebang Tinatar.
-
Kenapa menabung dianjurkan dalam Islam? Dalam agama Islam juga memotivasi umatnya agar selalu bijak mengelola pengeluaran. Salah satunya yaitu dengan menabung demi mengantisipasi apa yang akan terjadi di masa depan.
Agung terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan/mendistribusikan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).
"Menghukum terdakwa Agung Kurnia Ritonga dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 5 juta, jika tidak dibayar diganti dengan 1 bulan kurungan," ucap Erwan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan hal yang memberatkan terdakwa yakni perbuatannya dapat memecah kerukunan umat beragama. Sementara hal yang meringankan yakni dia bersikap sopan, mengakui perbuatannya, tidak pernah dihukum, dan sudah meminta maaf atas perbuatannya melalui Instagram.
Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Shafrina yang meminta agar pemuda berkacamata itu dihukum dengan 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 6 bulan kurungan. JPU dan terdakwa sama-sama menyatakan menerima putusan itu.
Dalam perkara ini, Agung didakwa menyebarkan kebencian bernuansa SARA saat berada di kedai kopi Rooster Koffie Jalan Laksana Tanjung Rejo, Medan, pada Rabu (24/10). Saat itu dia memposting instastory menggunakan handphone android miliknya. Pada akun Instagram pribadi terdakwa dengan nama akun patipadam, dia menuliskan kalimat:
"Kenapa rupanya kalau bendera tauhid dibakar? Tuhan kalian ikut terbakar rupanya? Makanya, jangan banyak kali ikut pengajian yang ngajarkan budaya, jadi tolol bangsad Tuhan kalian aja anteng di atas lagi gitaran sambil mabuk amer dan nulis puisi bokep, klen pulak yang sibuk".
Agung melakukan perbuatan itu karena protes terhadap orang-orang yang marah pembakaran bendera tauhid yang dilakukan anggota Banser di Garut, Jawa Barat.
Perbuatan Agung sempat memantik kemarahan massa. Ratusan warga yang mengetahui postingan pemuda itu spontan mendatangi rumahnya di Jalan Puri Medan, Rabu (24/10) malam. Namun, mahasiswa semester IX itu telah dibawa keluarganya menyelamatkan diri.
Warga pun melaporkan Agung ke Polda Sumut. Dia kemudian ditahan, diadili, dan dihukum 1 tahun penjara.
Baca juga:
Stasiun Televisi di India Dituding Lakukan Penistaan Agama
Video Viral Senam di Atas Sajadah, Polisi Tak Temukan Unsur Pidana
Diperiksa Polisi, Rocky Gerung Sebut Jack Boyd Lapian & Abu Janda Gagal Paham
Polisi Tegaskan Kasus Rocky Gerung Bukan Kriminalisasi
Buni Yani Ingin Ditahan di Mako Brimob Seperti Ahok
Kuasa Hukum Nilai Aneh Rocky Gerung Dipanggil Polisi Menjelang Pemilu