Hina kapolri di Instagram, MS warga Bangkalan diciduk polisi
Tersangka, MS, warga Jalan Kemuning, Desa Martaja, Kelurahan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, yang melakukan penghinaan terhadap Kapolri Jenderal Tito Karnavian, dijerat undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Tersangka, MS, warga Jalan Kemuning, Desa Martaja, Kelurahan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, yang melakukan penghinaan terhadap Kapolri Jenderal Tito Karnavian, dijerat undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
MS ditangkap setelah memberikan komentar di akun media sosial Instagram milik Divisi Humas Mabes Polri. Dia menyamar menggunakan akun Instagram menggunakan nama bog.olshop.
"Komentar penghinaan terhadap pejabat kepala negara, dalam hal ini Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Komentar penghinaan terhadap tersangka dilakukan tanggal 4,5 dan 6 Mei 2017," terang Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Frans Barung Mangera di Surabaya, Senin (29/5).
"Dengan ini, jelas masuk kategori teknologi dan informasi. Maka tersangka dijerat dengan pasal undang-undang ITE," tambah perwira tiga melati di pundak tersebut.
-
Apa yang dibagikan Khirani di Instagram? Khiran membagikan momen spesial menghadiri pernikahan sahabatnya melalui unggahan di Instagram pribadinya.
-
Apa yang dibagikan Kartika Soekarno di Instagram? Kartika Soekarno baru-baru ini menjadi sorotan publik. Hal ini lantaran foto yang diunggah di Instagram Stories miliknya beberapa waktu lalu. Bagaimana tidak, Kartika memamerkan paspor yang digunakannya.
-
Apa Instagram itu? Instagram merupakan aplikasi media sosial berbagi foto dan video yang diluncurkan pada tahun 2010 oleh Kevin Systrom.
-
Apa yang diumumkan oleh Kaesang Pangarep di Instagram? Ka'bah dan Masjid Nabawi menjadi saksi dari pengumuman bahagia tentang kehamilan Erina Gudono yang diumumkan oleh Kaesang Pangarep melalui unggahan di Instagram.
-
Apa yang dibagikan Kartika Sari Dewi di Instagram? Di Instagram, Kartika Sari Dewi membagikan potret saat menghadiri wisuda Frederik Kiran Soekarno Seegers. “Kemarin, wisuda Kiran Sekolah Sevenoaks, angkatan 2024, hari kelulusan,” tulis Kartika di akun Instagram pribadinya.
-
Kapan Instagram mengungguli TikTok? Instagram telah mengambil alih TikTok sebagai aplikasi dengan unduhan terbanyak di 2023, mengungguli popularitas aplikasi video dari Tiongkok tersebut.
Pemuda hina Kapolri ©2017 merdeka.com/masfiatur rochma
Menurutnya, tidak hanya tersangka MS saja yang bisa dijerat undang-undang ITE. Tapi, semua masyarakat yang memberikan komentar dengan nuansa ujaran kebencian, SARA, dan penghinaan di media sosial bisa dijerat, dan dilaporkan.
"Saya harapkan masyarakat lebih berhati-hati dalam berkomentar di media sosial. Agar tidak dilaporkan ke kantor polisi," ujarnya.
"Polisi juga akan memberikan tindakan tegas menangkap kepada siapapun yang melakukan ujaran kebencian, menyebabkan menimbulkan SARA, dan penghinaan," pungkas dia.
Baca juga:
Sering sebar kebencian, admin IG @muslim_cyber1 ditangkap
Admin akun muslim_cyber1 terancam hukuman 6 tahun penjara
Diduga hina Kapolri di Instagram, pria asal Bangkalan diciduk polisi