Hindari Cuaca Panas, Jemaah Haji Disarankan Melempar Jumrah di Sore dan Malam
Jemaah lanjut usia dan kategori risiko kesehatan tinggi, kata Fauzin agar mewakilkan lontar jumrahnya kepada keluarga, sesama jemaah atau petugas yang telah melaksanakan lontar jumrah.
Seluruh jemaah Indonesia hingga 11 Zulhijjah masih berada di Mina untuk menjalani rangkaian haji yaitu melempar jumrah, Ula, Wustha, dan Kubra. Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) kembali mengingatkan jemaah haji agar mematuhi jadwal atau waktu dan jalur melempar jumrah yang telah ditetapkan dan yang telah diberikan sesuai kloternya masing-masing.
“Diimbau jemaah tidak melempar jumrah setelah matahari tergelincir (ba’da zawal) karena alasan keselamatan dan menghindari risiko cuaca panas dan bahaya kepadatan jemaah. Pilih waktu sore atau malam hari, agar terhindar dari sengatan cuaca panas,” terang Juru Bicara PPIH Pusat dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis (29/06/2023).
-
Kapan jemaah haji melempar jumrah? Prosesi ini dilakukan pada hari-hari tertentu dalam perjalanan haji.
-
Kapan jemaah haji tersebut diberangkatkan? Tapi, tadi dia sudah diberangkatkan bersama dengan jemaah haji Kloter 11 asal Maluku Utara,"
-
Mengapa jemaah haji melempar jumrah? Melempar jumrah merupakan gambaran umat Islam yang sedang melawan setan, nafsu yang disebabkan olehnya, dan melawan segala keburukan yang dibisikkan setan.
-
Kapan jemaah haji Indonesia di Madinah berangkat ke Mekkah? Sebanyak 22 kloter jemaah haji Indonesia yang ada di Madinah berangkat menuju Mekkah pada Selasa (21/5).
-
Bagaimana jemaah haji tersebut bisa tertunda keberangkatannya? Akibatnya penundaan keberangkatan, jemaah tersebut harus dipindahkan ke kloter 11 bersama dengan jemaah haji asal Maluku Utara.
-
Kapan jemaah haji Indonesia dijadwalkan berangkat ke Arab Saudi? Kloter pertama jemaah haji Indonesia dijadwalkan akan berangkat ke Arab Saudi pada 12 Mei 2024 lalu.
Jemaah lanjut usia dan kategori risiko kesehatan tinggi, kata Fauzin agar mewakilkan lontar jumrahnya kepada keluarga, sesama jemaah atau petugas yang telah melaksanakan lontar jumrah.
“Orang yang mewakili lempar jumrah boleh yang sudah berhaji atau pun yang belum berhaji. Jemaah atau petugas boleh melaksanakan badal lempar jumrah untuk satu orang atau lebih hingga tak terbatas,” kata Fauzin.
Dikatakan Fauzin, hukum mewakilkan lempar jumrah adalah boleh dan status hukumnya sah serta tidak dikenakan dam.
“Boleh mengakhirkan lempar jumrah hari tasyrik pada hari terakhir tanggal 12 Zulhijah (bagi jemaah nafar awal) atau tanggal 13 Dzulhijah (bagi jemaah nafar tsani),” katanya.
“Pemerintah berharap agar jemaah lebih bijak dan lebih mengutamakan keselamatan serta kesehatan masing-masing, sehingga pelaksanaan lontar jumrah sebagai bagian wajib haji dapat terlaksana dengan aman dan tertib,” kata Fauzin.
Pemerintah juga mengingatkan pada saat menuju dan saat di tempat melempar jumrah, jemaah agar tetap berkelompok dan jangan memisahkan diri. “Jangan sungkan untuk meminta bantuan petugas yang berada di setiap titik di jalur menuju jamarat bila menemui hambatan dan kesulitan. Membekali diri dengan air putih untuk menjaga kebugaran tubuh dan mencegah dehidrasi,” ungkapnya.