Hindari TPPO, Menteri P2MI Dukung PPLN Lampirkan Mutasi Buku Rekening Selama Setahun
Penambahan syarat bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) ini diusulkan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.
Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding, mengaku sependapat dan mendukung gagasan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, yang ingin menambah syarat bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) terutama dari daerah rawan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan melampirkan mutasi buku rekening selama satu tahun.
Karding mengatakan, calon pekerja migran Indonesia (CPMI) menggunakan berbagai modus untuk bisa diberangkatkan dan bekerja ke luar negeri. Salah satu modus yang berhasil diungkap Kepolisian Resor Kota Bandara Soekarno-Hatta adalah pernikahan dengan warga negara asing khususnya China.
- PB HMI Tuntut Kenaikan PPN 12% Dibatalkan, Bikin Rakyat Kecil Semakin Sengsara
- Pimpinan DPR Respons Menteri HAM Minta Anggaran Rp20 Triliun: Selama Masuk Akal Bisa Dipenuhi
- Pertimbangan PDIP Tunjuk Bambang Pacul jadi Pimpinan MPR
- Pemerintah Setujui Usulan DPR Hapus Jabatan Wakil Menteri Pejabat Karier di Kabinet
“Semua modus harus kita urai, intinya jangan sampai ada pengiriman yang seperti ini (modus perkawinan) yang terindikasi pada TPPO,” ungkap Karding di selter BP3MI, Banten, Sabtu (9/11).
Namun umumnya, lanjut Karding, para CPMI yang akan diberangkatkan bekerja di luar negeri menggunakan visa turis. Untuk itu, politisi PKB ini sependapat dengan wacana Kementrian Imigrasi dan Pemasyarakat yang ingin menambah syarat PPLN dengan menunjukkan bukti buku rekening setahun berjalan.
“Rata-rata mereka berangkat pakai visa pelancong, makanya saya setuju gagasan menteri imigrasi Pak Agus, kalau mereka mau kunjungan ke luar negeri harus punya tabungan di atas Rp50 juta dan itu 3-6 bulan, keliatan pergerakannya, kalau dia punya uang hanya Rp20 juta mau melancong enggak mungkin, tiket saja sudah selesai, kemungkinan akan bekerja. Ini salah satu edukasi penting, kerjasama dengan pemerintah desa juga penting,” jelasnya.
Abdul Kadir juga menyoroti pelatihan yang dilaksanakan perusahaan jasa penyalur PMI kepada para CPMI sebelum diberangkatkan ke luar negeri. Menurut dia, PMI hanya perlu melampirkan bukti sertifikasi sesuai bidang dan keahliannya dan itu dibuktikan CPMI pada tes yang dilakukan sebelum pemberangkatan ke luar negeri.
“Sebenernya pelatihan itu tidak diwajibkan, yang diwajibkan itu punya sertifikasi. Tapi kan ada yang sudah punya keahlian, tinggal dites saja dan mendapat sertifikasi, jadi undang-undang sekarang itu lebih longgar, tapi dikunci di sertifikasi,” jelasnya.