Honorer Dihapus, Pemprov Jateng Pakai Tenaga Harian Lepas
Badan Kepegawaian Daerah Jawa Tengah mengaku sudah tidak melakukan merekrut perekrutan tenaga honorer sejak tahun 2005.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui untuk menghapus tenaga kerja honorer maupun pegawai tidak tetap dari tubuh pemerintahan. Menyikapi hal tersebut, Badan Kepegawaian Daerah Jawa Tengah mengaku sudah tidak melakukan merekrut perekrutan tenaga honorer sejak tahun 2005.
"Kita patuh setelah ada aturan pusat tidak boleh merekrut tenaga honorer, perekrutan langsung tutup, buktinya sudah tidak menerima. Butuh format apa PPPK, harian lepas (harlep). Kalau honorer sekarang tidak boleh, kita pakai harlep saja," kata Kepala BKD Jateng Wisnu Zahro, Kamis (23/1).
-
Siapa yang menetapkan besaran honor untuk anggota PPS? Besaran honor dan santunan anggota PPS ditentukan dalam surat keputusan KPU Nomor 472 tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML).
-
Kenapa tenaga honorer di Jayapura melakukan protes? Langkah ini dilakukan setelah ratusan tenaga honorer yang sudah lama mengabdi protes atas pengumuman hasil verifikasi dan validasi (verval) Tenaga Honorer (THK-II) dan Tenaga Kontrak Formasi Tahun 2021 di lingkungan Pemerintah Kota Jayapura, Kamis (14/12) kemarin.
-
Siapa yang mengeluh tentang honor guru ngaji di Tangerang? Saat itu, Mahfud mendengarkan keluhan guru ngaji asal Tangerang Selatan (Tangsel) yang mengaku hanya menerima honor sebesar Rp250 ribu per bulan.
-
Kapan Panglima TNI menerima penghargaan? Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dianugerahi penghargaan Meritorious Service Medal dari Pemerintah Singapura.
-
Apa yang dilakukan oleh tenaga honorer di Jayapura sebagai bentuk protes mereka? Mereka melakukan aksi pemalangan atau blokade jalan umum.
-
Siapa saja pahlawan nasional dari Jawa Tengah? Dalam tulisan ini, Merdeka.com akan mengulas lima di antara banyak tokoh pahlawan itu. Mereka menjadi pahlawan nasional dengan jasa-jasa yang beragam. Ada yang berjuang di bidang diplomatik, peperangan, pengabdian masyarakat, dan bidang perusahaan media massa.
Dia menyebut kalaupun ada tenaga honorer, perekrutan berdasarkan kontrak kerja per kegiatan. "Jadi mereka digaji melalui kegiatan. Kalau kegiatan delapan bulan, delapan bulan kerja selesai. kalau di koperasi sekitar 11 bulan, selesai. kalau ada kegiatan lagi dibuka lagi pendaftaran," ujarnya.
Menurut Wisnu, larangan merekrut tenaga honorer dikecualikan hanya untuk Badan Layanan Umum Daerah. Setiap rumah sakit di Jateng yang berada di bawah Badan Layanan Umum Daerah masih diperbolehkan menggunakan tenaga honorer.
"Memang di rumah sakit memang ada tenaga honorer dibiayai oleh Badan Layanan Umum," jelasnya.
Untuk mengatasi kekurangan tenaga kerja di sejumlah bidang, Pemprov Jateng bekerja sama dengan pihak ketiga. Nantinya, perusahaan yang diajak kerja sama itu menyediakan tenaga untuk bekerja di lingkungan Provinsi Jateng seperti petugas keamanan, layanan kebersihan dan sopir.
"Jadi sistemnya outsourcing yang membayar tenaga kerja CV atau PT bukan kita," ungkapnya.
Sejak 2018, Provinsi Jateng melakukan rekruitmen melalui pengadaan Pegawai Pemerintahan Perjanjian Kerja. Mereka direkrut di luar mekanisme seleksi calon pegawai negeri sipil yang diadakan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. "2018 sudah ada pendaftaran dan diterima. Tinggal kita tunggu SK. Semoga tahun ini sudah keluar," tutup Wisnu.
Kementerian PANRB dan DPR menyetujui untuk menghapus tenaga kerja honorer, pegawai tidak tetap serta status kepegawaian lainnya dari tubuh pemerintahan.
Hal ini disampaikan melalui rapat kerja persiapan pelaksanaan seleksi CPNS periode 2019-2020 di Kompleks Gedung DPR MPR, Jakarta, Senin (20/1).
Dalam hasil kesimpulan rapat kerja yang dibacakan, ada beberapa poin yang telah disepakati, antara lain sebagai berikut:
1. Terhadap penurunan ambang batas (passing grade) penerimaan CPNS 2019, Komisi II meminta Kementerian PAN-RB menjamin bahwa penurunan passing grade pada tahap seleksi kompetensi dasar (SKD) tidak menyebabkan penurunan kualitas soal, agar penerimaan CPNS 2019 tetap dapat menghasilkan sumber daya ASN yang berintegritas, memiliki nasionalisme dan profesionalisme sesuai dengan kriteria SMART ASN 2024.
2. Komisi II DPR, Kementerian PAN-RB, dan BKN sepakat untuk memastikan tidak ada lagi status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah selain PNS dan PPPK sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, dengan demikian ke depannya secara bertahap tidak ada lagi jenis pegawai seperti pegawai tetap, pegawai tidak tetap, tenaga honorer, dan lainnya.
3. Komisi II meminta BKN memastikan ketersediaan server, kesiapan SDM, serta sarana dan prasarana pendukung dalam pelaksanaan seleksi penerimaan CPNS Tahun 2019 di 427 titik lokasi tes SKD.
4. Terhadap lokasi tes SKD yang bekerjasama dengan berbagai instansi, Komisi II meminta BKN meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan server berada di tempat yang aman, kesiapan jaringan internet dan ketersediaan daya listrik, terutama di Jabodetabek yang belum lama ini terkena bencana banjir.
5. Komisi II mendukung Kementerian PAN-RB dalam melakukan berbagai tahap penyederhanaan birokrasi dengan memperhatikan besaran tunjangan kinerja, tunjangan pensiun, dan tunjangan lainnya dengan tidak mengurangi penghasilan ASN.
"Diharapkan, kesimpulan itu menjadi kesepakatan kita bersama-sama," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR Arif Wibowo.
Baca juga:
Kekurangan PNS, 8.000 Pegawai Honorer di Tangsel Diminta Ikut Tes CPNS
PGRI: Kalau Enggak Ada Tenaga Honorer di Sekolah Lumpuh
Sah, Pemerintah dan DPR Sepakat Hapus Tenaga Honorer
Pegawai Honorer Ajukan Uji Materi UU ASN ke MK
Sekretaris Camat Grogol Petamburan Jadi Plh Lurah Jelambar