Hubinter Polri Koordinasi dengan Interpol agar Terbitkan Red Notice Veronica Koman
Saat ini Polri telah mengetahui keberadaan Veronica Koman. Kepolisian memastikan Veronica Koman akan diproses hukum hingga tuntas.
Polda Jawa Timur telah menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka kasus dugaan kabar bohong atau hoaks Asrama Mahasiswa Papua Surabaya hingga berujung kerusuhan di Papua. Saat ini, Veronica yang berada di luar negeri sedang dicari keberadaannya oleh polisi.
Informasi terkini, Polda jatim telah mengirimkan surat kepada Divisi Hubungan Internasional Polri (Hubinter) untuk menerbitkan red notice atas nama Veronica.
-
Kodok baru apa yang ditemukan di Papua Barat? Spesies baru itu dikenali berbeda berdasarkan ukuran, warna, bentuk tubuh, dan garis-garis di tangannya.
-
Apa yang ditemukan di Papua yang viral di TikTok? Viral di TikTok Ditemukan di Papua Penemuan tank yang terpendam di dalam tanah ini diketahui berlokasi di Sarmi Kota, Kabupaten Sarmi, Provinsi Papua. Indonesia.
-
Kapan Cinta Laura mengunjungi Papua? Cinta Laura menjadi bintang tamu dalam sebuah program yang digelar oleh Rumah Belajar Harvard di Jayapura.
-
Apa yang dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Papua? Pak Kapolri beliau jam 5 sudah berada di Papua, dengan Panglima TNI. Jadi beliau tidak bisa hadir, karena beliau tidak bisa hadir tentunya kita tidak mengikutsertakan para pejabat lainnya. Sehingga murni kita adalah PP Polri pada acara hari ini ya.
-
Kenapa situasi baku tembak di Papua semakin memanas? Anggota Brimob dan TNI pun kerap terlibat baku tembak dengan para teroris di Papua yang semakin lama mulai berani menyerang TNI dan Polri yang berjaga di sana.
-
Di mana Cinta Laura mengunjungi sekolah di Papua? Cinta Laura menjadi bintang tamu dalam sebuah program yang digelar oleh Rumah Belajar Harvard di Jayapura.
"Divhubinter selanjutnya akan berkoordinasi dengan Interpol agar menerbitkan red notice terhadap Veronica," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Jakarta. Demikian dikutip dari Senin (9/9).
Menurut Dedi, saat ini Polri telah mengetahui keberadaan Veronica Koman. Dia memastikan Veronica Koman akan diproses hukum hingga tuntas.
"Lokasi (keberadaan Veronica Koman) telah diketahui. Polda Jatim sudah bersurat ke Divhubinter dan Bareskrim," katanya.
Sebelumnya Polda Jatim menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penyebaran berita hoaks, terkait insiden di Asrama Mahasiswa Papua (AMP), di Jalan Kalasan Surabaya pada 17 Agustus 2019.
Polisi menyebut Veronica terbukti telah melakukan provokasi di media sosial Twitter yang ditulis dengan menggunakan Bahasa Inggris dan disebar ke dalam negeri maupun luar negeri, padahal dibuat tanpa fakta yang sebenarnya.
Akibat perbuatan yang dilakukannya, Veronica dijerat dengan pasal berlapis yakni UU ITE KUHP pasal 160 KUHP, kemudian UU Nomor 1 Tahun 1946 dan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Suku, Etnis dan Ras.
Baca juga:
Veronica Koman Bersama Suami Diduga Tinggal di Negara Tetangga Indonesia
Polisi Periksa Dua Rekening Telusuri Sumber Dana Beasiswa Veronica Koman
Polisi Surati Imigrasi Minta Veronica Koman Dicekal dan Paspor Dicabut
Sosok Veronica Koman, Pendamping Hukum yang Peduli Isu Papua dan Pencari Suaka
Veronica Koman Tersangka Provokasi Papua, Istana Serahkan Pada Proses Hukum
Aksi-Aksi Veronica Koman Sebagai Aktivis, Dari Bela Ahok Hingga Papua
LBH Anggap Penetapan Veronica Koman Jadi Tersangka Provokasi Soal Papua Terlalu Dini