Hubungan Asmara Guru Olahraga dan Siswi di Deli Serdang Berujung Pencabulan
Seorang guru olahraga di sekolah menengah kejuruan (SMK) yang ada di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, berinisal ASK (23), ditangkap polisi lantaran telah mencabuli siswinya yakni AS (17). Tersangka ditangkap polisi Minggu (1/8).
Seorang guru olahraga di sekolah menengah kejuruan (SMK) yang ada di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, berinisal ASK (23), ditangkap polisi lantaran telah mencabuli siswinya yakni AS (17). Tersangka ditangkap polisi Minggu (1/8).
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Muhammad Firdaus, mengatakan tersangka telah mencabuli korban sebanyak empat kali dan dilakukannya usai kegiatan mengajar. Keduanya merupakan pasangan kekasih sejak Agustus 2020.
-
Apa pengertian anak sulung? Anak sulung adalah istilah yang digunakan untuk menyebut anak yang lahir pertama atau yang tertua dalam suatu keluarga.
-
Kapan Adilla memeluk anaknya? Adilla juga ngepost foto ultah anaknya, dapet pelukan papa yang hangat kayak Wulan.
-
Apa itu kejang demam pada anak? Kejang demam pada anak atau yang sering disebut penyakit step terjadi akibat adanya kenaikan suhu tubuh alias demam yang tinggi. Pada umumnya, demam tinggi itu disebabkan oleh adanya inveksi virus ataupun bakteri.
-
Apa yang dimaksud dengan Cakak Pepadun? Cakak Pepadun, Upacara Pengangkatan Jadi Pimpinan Masyarakat Adat Lampung Pepadun Masyarakat Pepadun terbuka serta mengandung nilai-nilai egaliter.
-
Kenapa cacingan berbahaya bagi anak? Menurut laman CDC, dampaknya termasuk diare, sakit perut, penyumbatan usus, anemia, serta keterbelakangan pertumbuhan dan perkembangan kognitif pada anak-anak.
-
Apa dampak pelukan bagi anak? Anak yang sering dipeluk atau merasakan sentuhan fisik dari orang tua juga cenderung memiliki hati yang tenang dan dapat menularkan kebahagiaan kepada orang lain ketika mereka dewasa. Hal ini karena mereka tidak terpapar kekerasan dan merasa aman serta dicintai.
Terbongkarnya kasus pencabulan ini berawal saat kakak korban berinisial LS menerima informasi bahwa adiknya telah dicabuli oleh tersangka. Kemudian, kakak korban mendesak adiknya agar buka suara. Akhirnya korban mengaku telah dicabuli oleh tersangka.
"Korban menerangkan bahwa memang benar kalau pelaku tersebut telah melakukan perbuatan cabul. Perbuatan tersebut dilakukan oleh pelaku sebanyak empat kali," kata Firdaus, Senin (2/8).
Kemudian, LS yang tak terima adiknya dicabuli lalu menginterogasi tersangka. Lalu, tersangka mengakui telah mencabuli korban. LS lantas melaporkan tersangka ke Polresta Deli Serdang.
"Kasus itu terbongkar atas laporan kakak korban berinisial LS dengan nomor LP /B /311/ VIII/ 2021/ SPKT Polresta Deliserdang/ Polda Sumut," ungkap Firdaus.
Selanjutnya, polisi menangkap tersangka. Namun, tersangka berdalih bahwa dirinya melakukan hubungan badan dengan korban didasari rasa saling suka.
"Tidak ada diancam (saat melakukannya). Mereka atas dasar suka sama suka. Tersangka (status) masih lajang usia 23 tahun," ujar Firdaus.
Namun karena korban masih di bawah umur, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76 E Undang-Undang RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman 15 tahun," pungkas Firdaus.
Baca juga:
Jaksa Minta Pemerkosa dan Pembunuh 2 Remaja Putri di Kupang Dites Kejiwaan
Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Pria di Tanjung Balai Diciduk Polisi
Pria 21 Tahun di Kupang Nekat Perkosa Siswi SMP
Bocah 4 Tahun di Rote Ndao Jadi Korban Pencabulan Tetangga
Usai Ditangkap, Pria di Jakbar Mengaku 3 Tahun Cabuli Anak Tiri
Cabuli Anak Tiri, Pria di Tambora Jakbar Diringkus Polisi