Ibu 3 Anak Dilapor Balik Mantan Suami, LPSK Ingatkan UU Perlindungan Saksi & Korban
"Kami sampaikan beberapa hasil telaah catatan kami terhadap proses penyelidikan. Kami harap setelah kasus ini dibuka kembali dapat membuat terang untuk membuktikan apakah laporan ibu korban benar atau tidak," kata dia.
Terlapor kasus dugaan pencabulan terhadap tiga anak di Luwu Timur (Lutim), SA telah melaporkan balik mantan istrinya di Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaporan mendapatkan sorotan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Saragih menanggapi pelaporan balik dilakukan SA terhadap mantan istrinya di Polda Sulsel. Ia menegaskan pelapor kasus pidana tidak dapat digugat atau dilaporkan secara pidana maupun perdata.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Kapan Luweng Wareng terbentuk? Gua ini terbentuk ribuan tahun lalu akibat proses geologi amblasnya tanah dan vegetasi yang ada di atasnya ke dasar bumi.
-
Apa yang dibuat oleh ibu-ibu PKK Kecamatan Taliabu Timur dari sayur lilin? Jadi karena tanaman sayur lilin tumbuh subur di kecamatan kami, ibu-ibu PKK mencoba berinovasi membuat abon dari sayur lilin,
-
Kapan Tangkuban Perahu buka? TWA Gunung Tangkuban Parahu, dibuka setiap hari. TWA Gunung Tangkuban Perahu buka mulai pukul 07.00 pagi hingga 17.00 sore, dengan jam terakhir masuk pukul 16.00.
-
Kenapa libur nasional penting? Libur nasional memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk beristirahat, bersantai, dan mengisi ulang energi setelah bekerja atau belajar dengan keras. Libur nasional juga dapat meningkatkan kesehatan mental dan fisik, serta produktivitas kerja.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
"Kami sampaikan bahwa ada ketentuan di Pasal 10 Undang Undang nomor 31 tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban. Jadi saksi, korban, ahli, pelapor, saksi pelaku tidak dapat digugat baik pidana maupun perdata atas kesaksiannya sepanjang kesaksian beretikad baik," ujarnya kepada wartawan di Mapolda Sulsel, Selasa (19/10).
Ia pun mengingatkan kepada polisi agar mengacu pada Undang Undang nomor 31 tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban. Ia kembali menegaskan, pelapor, saksi, saksi korban, saksi ahli tidak dapat digugat baik pidana maupun perdata.
"Sebaiknya polisi, penyidik mengacu pada UU nomor 31 Tahun 2014 pada pasal 10. Di situ sudah jelas bahwa pelapor, saksi, saksi korban tdk dapat digugat baik pidana maupun perdata," tegasnya.
Sementara terkait pertemuan dengan Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel, Edwin mengatakan pihaknya menyampaikan sejumlah hasil telaah catatan dalam kasus dugaan pencabulan tiga anak di Lutim. Ia menegaskan dengan dibuka kembali kasus tersebut, akan membuktikan apakah laporan ibu korban benar atau salah.
"Kami sampaikan beberapa hasil telaah catatan kami terhadap proses penyelidikan. Kami harap setelah kasus ini dibuka kembali dapat membuat terang untuk membuktikan apakah laporan ibu korban benar atau tidak," kata dia.
Edwin saat ini pihaknya kembali memberikan pendampingan dan perlindungan terhadap pelapor dan tiga anak. Ia memastikan akan memberikan pemenuhan hak kepada pelapor dan korban secara prosedural.
"Kami melakukan pemenuhan hak prosedural, jadi pendampingan terhadap proses hukum," ucapnya.
Baca juga:
LPSK Sebut Korban Pelecehan di Luwu Timur Dilindungi UU Perlindungan Saksi & Korban
AJI Nilai Pelaporan Narasumber Berita Pemerkosaan Luwu Timur Bentuk Ancaman
Kubu Terlapor Sebut Penyelidikan Ulang Biar Kasus Pencabulan di Luwu Timur Terang
Polri Buat Laporan Model A Dalami Duduk Perkara Kasus 3 Anak Diperkosa di Luwu Timur
Kasus Pencabulan di Luwu Timur, Mabes Polri Dalami Hasil Visum Korban
LBH Makassar Harap Mabes Polri Ambil Alih Penanganan Kasus Pencabulan di Luwu Timur