Ibunda Imam Masykur Minta Praka RM Cs Dihukum Mati: Keluarga Minta Keadilan Mereka Harus Mati
Permintaan itu diungkapkan Fauziah saat menjadi saksi di Pengadilan Militer (Dilmil) II-08, Jakarta Timur, Kamis (2/11).
Permintaan itu diungkapkan Fauziah saat menjadi saksi di Pengadilan Militer (Dilmil) II-08, Jakarta Timur, Kamis (2/11).
Ibunda Imam Masykur Minta Praka RM Cs Dihukum Mati: Keluarga Minta Keadilan Mereka Harus Mati
Fauziah, ibunda Imam Masykur, pemuda yang menjadi korban penganiayaan hingga meninggal dunia meminta ketiga terdakwa Praka RM, Praka HS dan Praka J dihukum mati.
- Hakim Ungkap Alasan Praka RM Dkk Pembunuh Imam Masykur Dijatuhi Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan
- Praka RM Cs Dituntut Hukuman Mati Akibat Bunuh Imam Masykur, Hal Meringankan Nihil
- Bunuh Imam Masykur dan Minta Tebusan Rp50 Juta, Praka RM Cs Dituntut Hukuman Mati
- Pengakuan Ibunda Imam Masykur Sempat Didatangi Keluarga Terdakwa Paspampres, Ternyata Ini Tujuannya
Permintaan itu diungkapkan Fauziah saat menjadi saksi di Pengadilan Militer (Dilmil) II-08, Jakarta Timur, Kamis (2/11).
Harapan itu diungkapkan Fauziah setelah Oditur Militer Letkol (Kum) Tavip bertanya kepadanya terkait harapan terhadap para terdakwa.
"Saya kira, sebelum pemeriksaan ini dilanjutkan. Apakah keinginan ibu untuk para terdakwa?" tanya salah satu Otmil II-07 Letkol Kum Tavip kepada Fauziah.
"Yang kami minta dari keluarga, untuk terdakwa keadilan yang seadil-adilnya, kayak mana anak saya mati, mati dia pun harus yang sama. Kaya mana sedihnya seorang ibu dibunuh anaknya, anaknya dibuang ke sungai dengan hanya uang Rp50 juta," jawab Fauziah.
"Kalau memang dia kepingin uang Rp50 juta, kami bisa kami cari, walaupun saya orang miskin, jangan sampai lah dibunuh. Jangankan manusia, binatang pun enggak sampai hatinya kita bunuh, itu permintaan saya. Yang seadil-adilnya anak saya mati, mereka pun harus mati," sambung Fauziah.
Oditur Militer menghadirkan empat saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Imam Masykur.
Empat saksi itu adalah Khaidar yang juga korban atas kejahatan para terdakwa, Fauziah ibu dari Imam Masykur, Fakhrulrazi dan Said Sulaiman.