ICW Desak KPK Terbitkan Surat Penyelidikan Baru Kasus Djoko Tjandra
Selain itu, alasan pihaknya mendesak KPK untuk menerbitkan surat perintah penyelidikan. Hal itu berpacu kepada Pasal 11 Undang-Undang KPK yang baru yang menyebut jika KPK berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menerbitkan surat penyelidikan terkait perkara Djoko Soegiarto Tjandra. Hal ini dimintanya, karena diduga ada keterkaitan oknum lain dalam perkara Djoko Tjandra.
"ICW mendesak agar KPK segera menerbitkan surat perintah penyelidikan terhadap oknum-oknum lain yang sempat diduga mempunyai keterkaitan dengan perkara Djoko Tjandra," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhan dalam Seminar Nasional secara daring, Jumat (6/11).
-
Kenapa ICW mengkritik KPK? Aksi yang dilakukan ICW ini untuk mengkritik KPK karena tak kunjung berhasil menangkap buronan kasus korupsi Harun Masiku sejak empat tahun lalu.
-
Bagaimana cara ICW mengkritik KPK? Saat melancarkan aksinya, para aktivis ini tampil memakai topeng pimpinan KPK yang dimulai dari Nawawi Pomolango, Alexander Marwata, Nurul Ghufron, hingga Johanis Tanak.
-
Apa yang dilakukan ICW untuk mengkritik KPK? Aktivis dari Indonesia Corruption Watch (ICW) menggelar aksi unjuk rasa untuk mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga menangkap Harun Masiku di depan gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/1/2024).
-
Kapan Tjokropranolo menjadi Gubernur DKI Jakarta? Hingga pada tahun 1977, ia dilantik menjadi Gubernur DKI Jakarta periode 1977-1982.
-
Siapa anggota Warkop DKI selain Dono? Setelah itu, Dono bergabung dengan almarhum Kasino dan Indro Warkop untuk membentuk trio Warkop DKI yang kemudian sukses di industri perfilman Indonesia.
-
Kapan Prabowo tiba di Kantor DPP Partai Golkar? Prabowo tiba sekitar pukul 17.00 WIB dengan mengenakan pakaian berwarna hitam dan celana berwarna hitam.
"ICW tidak pernah mengatakan bahwa KPK selalu harus melakukan penindakan, akan tetapi penindakan dan pencegahan itu harusnya bisa berjalan beriringan untuk menciptakan pemberian efek jera, perbaikan sistem, di lingkup pemerintah untuk mencegah praktik-praktik korupsi," sambungnya.
Selain itu, alasan pihaknya mendesak KPK untuk menerbitkan surat perintah penyelidikan. Hal itu berpacu kepada Pasal 11 Undang-Undang KPK yang baru yang menyebut jika KPK berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan.
"Kenapa ICW concern KPK untuk take over kasus Pinangki beberapa waktu lalu, teman-teman, kalau teman2 cek Pasal 11 Undang-Undang KPK baru itu menyebutkan KPK berwenang melakukan penyelidikan penyidikan penuntutan terhadap yang pertama kali disebut adalah, aparat penegak hukum, ini kami pandang sebagai lex specialis kewenangan KPK," jelasnya.
"Jadi kalau ada penegak hukum yang terlibat korupsi, harusnya ada KPK yang menangani, karena kalau tidak KPK yang menangani, ada konflik kepentingan di sana seperti kasus Pinangki," sambungnya.
Pasal 11
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap Tindak Pidana Korupsi yang:
a. melibatkan aparat penegak hukum,
Penyelenggara Negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau Penyelenggara Negara; dan/ atau
b. menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp1 miliar.
Komjak Diminta Periksa Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Lalu, terkait dengan kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM). Ia meminta agar Komisi Kejaksaan (Komjak) segera melakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyidik yang menangani perkara Pinangki.
"Komisi Kejaksaan mesti segera memanggil dan memeriksa dugaan pelanggaran kode etik yang telah dilakukan oleh para penyidik perkara Pinangki, kami juga mendesak agar Pak Barita dan teman-teman segera menindaklanjuti laporan ICW yang telah disampaikan beberapa waktu lalu," tutupnya.
Baca juga:
Dokter Polri Tanda Tangani Surat Covid-19 Djoko Tjandra karena Atensi Pimpinan
Takut & Loyal, Petugas Pusdokes Buat Surat Bebas Covid-19 Djoko Tjandra dan Prasetijo
Disebut Pengacara Reaktif Covid-19, Anita Kolopaking Ikuti Sidang secara Virtual
Penjelasan Dirtipidum Soal Anak Buah Lapor Kasus Surat Jalan Palsu Brigjen Prasetijo
Boyamin Dipanggil KPK, Diminta Klarifikasi Kronologi Duit 100.000 Dolar Singapura
Dalam BAP, Irjen Napoleon Tak Akui Ada Jatah untuk Petinggi Polri