ICW: Putusan MK Tegaskan Peralihan Kepegawaian Tak Boleh Rugikan Pegawai KPK
"Selaku Ketua KPK, Firli Bahuri wajib mematuhi aturan hukum," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana
Indonesian Corruption Watch (ICW) meminta Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri untuk mematuhi aturan hukum terkait status kepegawaian para pegawai KPK. Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana mengatakan, dalam keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah disebutkan bahwa alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), tidak boleh merugikan para pegawai KPK.
Dia pun menilai Firli Bahuri telah gagal dalam mengelola Tes Wawasan Kebangsaan sebagai syarat alih status tersebut.
-
Bagaimana Firli Bahuri bisa menjadi Ketua KPK? Seperti diketahui, Firli terpilih secara aklamasi sebagai ketua KPK oleh Komisi III DPR pada 2019 lalu.
-
Kenapa ICW mengkritik KPK? Aksi yang dilakukan ICW ini untuk mengkritik KPK karena tak kunjung berhasil menangkap buronan kasus korupsi Harun Masiku sejak empat tahun lalu.
-
Apa yang dilakukan ICW untuk mengkritik KPK? Aktivis dari Indonesia Corruption Watch (ICW) menggelar aksi unjuk rasa untuk mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga menangkap Harun Masiku di depan gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/1/2024).
-
Siapa yang menggantikan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK sementara? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango berpose sesaat sebelum memberi keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/11/2023). Sebelumnya Presiden Joko Widodo, melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara.
-
Bagaimana cara ICW mengkritik KPK? Saat melancarkan aksinya, para aktivis ini tampil memakai topeng pimpinan KPK yang dimulai dari Nawawi Pomolango, Alexander Marwata, Nurul Ghufron, hingga Johanis Tanak.
-
Kenapa KPK dianggap tidak etis memberikan bantuan hukum kepada Firli Bahuri? Menurut Alex, tak etis lembaga antikorupsi memberi bantuan hukum terhadap tersangka korupsi."Bantuan hukum kemarin sudah kami sampaikan bahwa KPK tidak memberikan bantuan hukum, tetapi kami akan menfasilitasi kalau terkait dengan permintaan dokumen-dokumen," kata Alex. "Kalau perkara yang menyangkut korupsi itu, ya tentu tidak etis juga sebagai lembaga penegak pemberantasan korupsi membela dari tersangka korupsi. Jadi waktu itu disimpulkan seperti itu," Alex menambahkan.
"Selaku Ketua KPK, Firli Bahuri wajib mematuhi aturan hukum dan putusan MK yang telah menegaskan bahwa peralihan status kepegawaian tidak boleh merugikan pegawai itu sendiri," kata Kurnia dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/5).
Dia merasa miris saat mendengar 75 pegawai KPK diberhentikan karena tidak lolos TWK. Karena 75 pegawai KPK yang diberhentikan itu memiliki rekam jejak yang luar biasa dalam memberantas korupsi.
"Yang sangat menyesakkan dan membuat miris, sebagian besar insan pegawai yang diberhentikan adalah punggawa-punggawa KPK yang mempunyai rekam jejak luar biasa karena telah berhasil menangani perkara mega akbar skandal korupsi," ujarnya.
Menurutnya, munculnya TWK sebagai syarat alih status tersebut hanya merupakan penyiasatan hukum untuk memuluskan agenda pribadi para oknum di KPK. ICW juga menyorot kepastian status dan independensi para pegawai KPK, menurutnya hal itu penting.
Jika KPK angkat tangan setelah berencana akan memberhentikan 75 pegawainya itu, menurutnya hal itu termasuk tindakan melanggar HAM.
"Tindakan di atas dapat dikualifikasi juga sebagai tindakan pelanggaran HAM," katanya.
Menurutnya, 75 pegawai KPK yang akan diberhentikan itu merupakan buntut dari melemahnya KPK, sejak revisi UU KPK atau diberlakukannya Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Kurnia melihat, pemberantasan korupsi di Indonesia semakin berada di titik nadir.
"KPK yang tugas utamanya memberantas korupsi tapi justru memproduksi banyak masalah dan seakan tidak kunjung henti," katanya.
"Mulai dari problematika revisi UU KPK, berbagai kontroversi kebijakan pimpinan KPK periode 2019-2023," lanjutnya.
Diketahui, dalam konferensi persnya di Gedung KPK 5 Mei kemadin, Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan ada 75 pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status menjadi ASN. Dia memastikan 75 orang itu tidak dipecat.
Terkait 75 pegawai yang tidak lolos tes itu, Firli mengatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Baca juga:
Wadah Pegawai KPK Pernah Bersurat ke Pimpinan Keberatan Ada Tes Wawasan Kebangsaan
Soal Keputusan 75 Pegawai Tak Lolos Tes, Kepala BKN Sebut Urusan Pimpinan KPK
Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK Dianggap Seperti Cara Orde Baru
Sudah Tepat Dewan Pengawas Tak Terlibat Urusan Operasional KPK
Jadi ASN, Penyidik KPK Dikhawatirkan Tak Lagi Independen