ICW sebut putusan MK soal angket KPK kuatkan dugaan lobi politik Arief ke DPR
Anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch ( ICW) Lalola Easter menilai putusan tersebut semakin menguatkan isu lobi politik Ketua MK Arief Hidayat dengan Komisi III DPR.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak tiga permohonan uji materi Pasal 79 ayat (3) UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) terkait dengan hak angket DPR kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). MK menyatakan KPK adalah bagian dari eksekutif dan bisa diangket oleh DPR.
Anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch ( ICW) Lalola Easter menilai putusan tersebut semakin menguatkan isu lobi politik Ketua MK Arief Hidayat dengan Komisi III DPR.
-
Bagaimana DPR menggunakan hak angket? DPR memiliki wewenang penuh untuk melakukan pemeriksaan, memanggil saksi, dan mengumpulkan bukti terkait hal yang menjadi objek hak angket.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Mengapa DPR memiliki hak angket? Tujuan dari hak angket ini adalah untuk mendapatkan informasi yang lengkap dan akurat, sehingga hasilnya dapat digunakan sebagai dasar untuk mengambil keputusan terkait kebijakan pemerintah. Dengan adanya hak angket, DPR dapat memastikan bahwa kebijakan pemerintah yang diambil benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan dapat melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Apa sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPU? Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
"Putusan ini bisa dibaca lain oleh publik. Ini menguatkan dugaan kami di awal bahwa salah satu hal yang ditawarkan Arief Hidayat ketika menuju fit ann propertest itu antara lain pengujian UU ini. Dengan putusan ini khawatir menguatkan dugaan lobi-lobi," katanya kepada merdeka.com, Jumat (9/2).
Sebelumnya, ICW, mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas dan sejumlah pemohon lainnya ikut mengajukan uji materi II MD3 ke MK. Mereka mempersoalkan keabsahan pembentukan hak angket DPR terhadap KPK. Namun, setelah isu lobi politik yang dilakukan antara Arief Hidayat dan Komisi III DPR menyeruak, mereka mencabut gugatan tersebut.
Dia mengatakan, selisih jumlah hakim yang menolak dengan yang menerima amat tipis. Lima hakim menyatakan menolak permohonan pemohon dan menyatakan hak angket KPK yang dibentuk DPR adalah sah. Sementara, empat hakim konstitusi lainnya menyatakan disssenting opinion atau perbedaan pendapat atas putusan tersebut.
"Putusan ini bisa dibaca lain oleh publik," katanya.
Lima hakim yang menyatakan menolak yakni; Arief Hidayat, Anwar Usman, Aswanto, Wahiduddin Adams dan Manahan MP Sitompul. Sementara empat hakim yang menyatakan disssenting opinion yakni; Maria Farida Indrati, I Dewa Gede Palguna, Saldi Isra dan Suhartoyo.
Dewan Etik MK sebelumnya menyatakan Arief Hidayat tidak terbukti melakukan lobi-lobi politik saat bertemu dengan pimpinan Komisi III. Namun, Arief terbukti melakukan pelanggaran ringan karena bertemu dengan sejumlah pimpinan Komisi III DPR di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta. Dewan Etik MK lantas menjatuhkan sanksi berupa teguran lisan kepada Arief.
Baca juga:
MK dinilai tak konsisten nyatakan KPK bagian dari eksekutif dan bisa diangket DPR
KPK kecewa gugatan soal hak angket ditolak MK
Tolak gugatan, MK tegaskan Hak Angket DPR kepada KPK sah
MK putuskan hak angket sah, Ketua DPR tak akan ubah rekomendasi pansus
MK putuskan pasal angket sah, Pansus tegaskan tak akan perpanjang masa kerja