ICW Soal Tuntutan Juliari: Menggambarkan KPK Enggan Menindak Pelaku Korupsi Bansos
Sehingga ICW melihat adanya keganjilan dan terkesan mencurigakan atas tuntutan yang dilayangkan KPK tersebut. Padahal dari jeratan pasal Pasal 12 huruf b sesuai dakwaan pertama cantumkan hukuman maksimal penjara seumur hidup dan denda Rp1 miliar.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai tuntutan 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan, dengan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar kepada Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terlampau sangat ringan.
"Ringannya tuntutan tersebut semakin menggambarkan keengganan KPK menindak tegas pelaku korupsi bansos," tulis ICW dalam siaran persnya dikutip pada Kamis (29/7).
-
Apa yang menjadi dasar penangkapan tersangka HW terkait korupsi di PT IMS? Penyidik Kejati Jatim telah menetapkan tersangka HW berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor KEP-541/m.5/Fd.2/12/2023 Tanggal 05 Desember 2023 dan melakukan penahanan selama 20 hari," ujarnya, Selasa (5/12) malam.
-
Kapan Jokowi mencoblos? Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah melakukan pencoblosan surat suara Pemilu 2024 di TPS 10 RW 02 Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/2).
-
Siapa yang ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait kasus korupsi di PT IMS? Kepala departemen pengadaan PT INKA Multi Solusi (PT IMS) berinisal HW ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Ia disangka telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan barang dengan nilai kerugian sebesar Rp9 miliar.
-
Bagaimana cara tersangka HW melakukan korupsi pengadaan barang di PT IMS? Tersangka HW kemudian memberi petunjuk kepada saksi TN agar membuat perusahaan, setelah itu saksi TN dan suaminya yakni saksi HES mendirikan CV ARUNDAYA ABADI.Namun, setelah CV ARUNDAYA ABADI berdiri tersangka HW menyatakan kepada saksi TN bahwa nama penyedia barangperorangan NC akan dipinjam dan digunakan sendiri oleh tersangka HW untuk pengadaan barang/jasa di PT. IMS
-
Apa modus yang digunakan dalam korupsi Bansos Presiden Jokowi? Modusnya sama sebenernya dengan OTT (Juliari Batubara) itu. (Dikurangi) kualitasnya," ucap Tessa.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Bansos Presiden Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
Sehingga ICW melihat adanya keganjilan dan terkesan mencurigakan atas tuntutan yang dilayangkan KPK tersebut. Padahal dari jeratan pasal Pasal 12 huruf b sesuai dakwaan pertama cantumkan hukuman maksimal penjara seumur hidup dan denda Rp1 miliar.
"Sebenarnya mengakomodir penjatuhan hukuman hingga penjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar. Tuntutan pembayaran pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar juga jauh dari memuaskan, karena besaran tersebut kurang dari 50% dari total nilai suap yang diterima Juliari P. Batubara (sebanyak Rp 32,48 miliar)," katanya.
"Tuntutan yang rendah ini kontradiktif dengan semangat pemberantasan korupsi. Padahal, pimpinan KPK telah sesumbar menyatakan akan menghukum berat koruptor bansos Covid-19," lanjutnya.
Lantas, ICW mengingatkan bahwa sebagai penegak hukum merupakan representasi negara dan korban KPK berkewajiban meminta pertanggungjawaban atas kejahatan pelaku yang dalam hal ini Juliari dan kawan-kawan atas dugaan korupsi bansos Covid-19.
Hal ini pun telah ditegaskan dalam Pasal 5 huruf d UU No. 19 tahun 2019 tentang KPK. Regulasi itu menjelaskan bahwa dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, KPK mengedepankan asas kepentingan umum.
"Alih-alih dijalankan, KPK justru lebih terlihat seperti perwakilan pelaku yang sedang berupaya semaksimal mungkin agar terdakwa dijatuhi hukuman rendah," ujarnya.
Lebih lanjut, berdasarkan analisa dari ICW sejak perkara ini menguak peran Juliari yang didakwa telah menerima suap Rp 32,48 miliar. Ia pun disebut telah menarik fee dari 109 penyedia bansos melalui Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Perbuatan korupsi yang diduga terjadi dalam distribusi bansos Covid-19 ini, diduga kuat tidak hanya terkait dengan suap-menyuap, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan atau perekonomian negara.
Potensi tersebut dapat muncul dari besaran keuntungan yang tidak wajar oleh para penyedia dimana minim pengalaman atau bahkan tidak memiliki pengalaman sama sekali, sebagai produsen utama program bansos. Terlebih, peran Juliari diduga kuat turut mengoordinasikan atau membagi-bagi pengadaan agar dilakukan oleh penyedia tertentu, yang proses penunjukannya mengabaikan ketentuan pengadaan darurat.
Uraian perbuatan di atas, menggambarkan kesengajaan para terdakwa dalam menghambat upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial kepada warga dalam rangka menangani dampak pandemi Covid-19, kondisi yang semestinya menjadi dasar pemberat bagi penuntut umum, dalam menyusun dan membaca surat tuntutan kepada Juliari.
"Namun, JPU KPK gagal mewakili kepentingan negara dan korban. Melihat rendahnya tuntutan JPU terhadap Juliari, hakim harus mengambil langkah progresif dengan menjatuhkan hukuman maksimal yaitu, pidana penjara seumur hidup kepada mantan Menteri Sosial tersebut," bebernya. "Penjatuhan hukuman yang maksimal terhadap Juliari Batubara, sudah sepatutnya dilakukan, mengingat ada banyak korban bansos yang haknya dilanggar di tengah pandemi Covid-19, akibat praktik korupsi ini. Ke depannya, vonis maksimal tersebut diharapkan berdaya cegah terhadap potensi terjadinya kasus serupa, terutama di tengah kondisi pandemi," tutupnya.
JPU Tuntut 11 Tahun Juliari
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut hukuman terhadap Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara dengan pidana penjara 11 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan, atas kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (28/7). Dengan menyatakan Juliari terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sesuai dakwaan alternatif pertama.
Dimana dirinya, dianggap JPU telah menerima uang suap terkait pengadaan bansos pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di Kementerian Sosial (Kemensos), sebanyak Rp 32,48 miliar dalam dakwaan perkara ini.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 11 tahun dikurangi selama terdakwa berada di tahanan. Sebagai perintah supaya terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar 500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata JPU dari KPK saat bacakan tuntutan.
Selain tuntutan hukuman kurungan, jaksa juga menuntut agar Juliari dijatuhi hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar yang harus dibayar setelah 1 bulan vonis dari majelis hakim berkekuatan hukum tetap.
"Agar terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp14.5 miliar jika terpidana tidak membayar uang pengganti setelah 1 bulan putusan berkekuatan hukum tetap. Maka harta bendanya dapat disita sebagai uang pengganti tersebut jika tidak mencukupi maka akan dipidana selama 2 tahun penjara," sebutnya.
Tak cuman itu, Jaksa juga meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih sebagai posisi jabatan publik terhadap Juliari selama 4 tahun setelah dirinya selesai menjalani masa kurungan hukuman.
Adapun dalam tuntutan tersebut yang jadi pertimbangan JPU, hal yang memberatkan yakni terdakwa selaku Menteri Sosial tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintah yang bersih dari kolusi, korupsi dan nepotisme.
"Terdakwa berbelit-belit dalam berikan keterangan terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Dan perbuatan terdakwa dilakukan saat kondisi darurat bencana pandemi Covid-19," ujarnya.
Sedangkan perkembangan hal yang meringankan, JPU dari KPK menyebut jika terdakwa tidak pernah dihukum.
Baca juga:
Mantan Jubir KPK Nilai Tuntutan ke Juliari Tak Sebanding Penderitaan Rakyat
Bukan Sekedar Usulan, Juliari Buat Klaster Vendor Bansos Covid-19 di Jabodetabek
JPU: Juliari Gunakan Fee Paket Bansos Covid-19 untuk Sewa Pesawat Pribadi
JPU KPK: Juliari Terima Laporan Penerimaan Fee Paket Bansos Covid-19 dari Anak Buah
Jaksa KPK Tuntut Hak Politik Eks Mensos Juliari Dicabut Selama 4 Tahun