Idap Kanker Darah, Mantan Bupati Bandung Barat Minta Keringanan Hukuman
Hal itu mengemuka dalam sidang agenda pembelaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin (26/11). Pada sidang tuntutan, Abubakar dituntut pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp 400 juta subsider kurungan 4 bulan dan uang ganti Rp 601 juta serta pidana tambahan larangan memilih dan dipilih 3 tahun.
Mantan Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB), Abubakar, meminta majelis hakim meringankan hukumannya terkait kasus gratifikasi untuk pemenangan istrinya, Elin Suharliah, di Pilbup KBB. Alasannya, Abubakar sedang mengalami sakit parah.
Hal itu mengemuka dalam sidang agenda pembelaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin (26/11).
-
Siapa yang kuliah di Bandung? Baik Kika maupun Jema tengah menjalani studi di Bandung, Jawa Barat.
-
Mengapa Bubur Opak menjadi sarapan khas warga Bandungan? “Makanan ini memang ciri khas Bandungan sini. Kalau dulu tradisi orang Bandungan memang bubur opak. Ada yang mau bekerja, ke ladang, ke kantor, terus anak sekolah, sarapannya bubur opak,” kata Rahayu, salah seorang penjual bubur opak.
-
Apa yang menjadi ciri khas dari Rumah Kentang Bandung? Rumah itu terdiri dari satu lantai, dengan ciri khas berwarna putih dan berfasad lebar khas arsitektur indische.
-
Apa dampak utama dari gempa Kabupaten Bandung? Dampak Gempa Kab Bandung M4,9 hari ini menimbulkan kerusakan beberapa bangunan,
-
Di mana asal muasal pelat nomor D di Bandung? Sehingga dapat disimpulkan bahwa Pelat nomor D berasal dari tim pasukan Inggris berkode huruf D yang pernah menguasai daerah ibu kota Priangan.
-
Apa yang menjadi sisa kejayaan lalu lintas kereta api di Bandung? Konon, rel ini menggambarkan sisa kejayaan lalu lintas kereta api rute Bandung Kota hingga Ciwidey, Kabupaten Bandung.
Pada sidang tuntutan, Abubakar dituntut pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp 400 juta subsider kurungan 4 bulan dan uang ganti kerugian Rp 601 juta serta pidana tambahan larangan memilih dan dipilih selama 3 tahun.
Abubakar dituntut bersalah melakukan tindak pidana korupsi jenis gratifikasi sebagaimana diatur di Pasal 12 huruf A Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pleidoi dibacakan penasehat hukumnya, Iman Nurhaeman. Menurutnya, pidana penjara 8 tahun sangat memberatkan mengingat Abubakar sedang menderita penyakit kanker darah dan harus pengobatan secara terus menerus lewat kemoterapi.
Ia pun menyatakan bahwa dari fakta persidangan terungkap bahwa uang atau dana yang diterima bukan dalam rangka memperkaya diri. Tetapi diperuntukan survei Indopolling menjelang pilkada.
"Dana itu digunakan untuk kegiatan operasional dalam kegiatan pilkada, dan dana itu tidak diterima langsung oleh terdakwa," kata Iman.
Hal itu dikuatkan dengan fakta persidangan terdakwa Weti Lembanawati selaku mantan Kadisperindag dan Adiyoto selaku mantan Kepala Bappelitbangda, yang menyebut pengumpulan dana itu tidak dilaporkan ke Abubakar. Terlebih, uang yang diterima berkisar Rp 284 juta bukan Rp 860 juta. Uang itu pun tidak diterima langsung oleh Abu Bakar.
Selain itu, Iman lantas membandingkan kasus Abu Bakar dengan kasus korupsi kepala daerah lain yang ditangani KPK yang memang untuk memperkaya dirinya sendiri.
Salah satunya, Kepala daerah lain yang dijadikan perbandingan yakni Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif yang divonis 6 tahun bui atas kasus suap pembangunan RSUD Damahuri Barabai senilai Rp 3,6 miliar. Lalu Bupati Kebumen Yahya Fuad yang divonis rendah 4 tahun atas kasus suap fee sejumlah proyek dengan nilai korupsi Rp 12,03 M.
Dalam pembelaannya, pihak pengacara meminta hakim mempertimbangkan kondisi kesehatan Abu Bakar. Iman menyebutkan bahwa Abu Bakar tengah dalam kondisi sakit yang tidak biasa dan memerlukan penanganan medis secara rutin.
"Kami yakini bahwa majelis hakim mengetahui dan menyadari bahwa saat ini terdakwa sedang dalam kondisi sakit keras, menderita penyakit kanker stadium lanjut yang dapat dibuktikan dengan keterangan dokter," ucap dia.
Dalam kesempatan itu, Abu Bakar meminta maaf kepada warga KBB atas perbuatannya. Pasalnya, akhir masa jabatan Abu Bakar sebagai Bupati KBB dua periode ditangkap KPK lantaran diduga menerima uang hasil pengumpulan para SKPD di KBB.
"Kami mohon maaf khususnya warga Bandung Barat," katanya.
Abu Bakar meminta hakim untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya. Apalagi dia mengaku tengah dalam kondisi sakit atas penyakit yang dideritanya selama ini. Namun, dia menyerahkan sepenuhnya kepada hakim.
Seperti diketahui, kasus ini bermula saat Abubakar mengumpulkan kepala dinas untuk membantu pemenangan istrinya, Elin yang berpasangan dengan Sekda KBB, Maman di Pilkada Bandung Barat.
Weti dan Adiyoto kemudian berinisiatif mengumpulkan para kepala dinas dengan meminta uang untuk mengumpulkan dana pemenangan pilkada. Berdasarkan tuntutan jaksa, pengumpulan uang dari kepala dinas mencapai Rp 1,29 miliar secara bertahap.
Dengan rincian, Rp 860 juta berasal dari setoran kepala dinas, pemberian dari Asep Hikayat selaku mantan Kepala BKPSD Bandung Barat senilai Rp 95 juta (Asep Hikayat sudah divonis bersalah dalam kasus ini), penerimaan dari Ahmad Dahlan alias Ebun senilai Rp 50 juta dan Rp 20 juta dari Ade Komarudin selaku Kepala Dishub Bandung Barat dan Rp 240 juta berasal dari pemotongan dari anggaran Bappelitbangda.
Baca juga:
Eks bupati KBB dituntut 8 tahun bui dan hak politiknya dicabut
Sidang kasus suap eks Bupati KBB, Bupati Aa Umbara disebut menerima aliran uang
Eks Bupati Bandung Barat minta sumbangan dinas pencalonan istri di Pilkada
Lengkapi berkas perkara, KPK kembali periksa Bupati Bandung Barat Abubakar
Bupati Bandung Barat usai tandatangani berkas P21
Bupati Bandung Barat palak Kadis untuk pencalonan istrinya di Pilkada
2 Tersangka kasus suap Bupati Bandung Barat segera disidang