Imbauan MUI Setop Pinjol Konsumtif: Lebih Banyak Mudarat Harus Dimusnahkan
Dalam perjalanannya, sebut Lukmanul, pinjol bergeser ke kebutuhan konsumtif, bukan produktif.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) melihat ada dua kategori pinjaman online (pinjol) yang harus ditertibkan. Pertama adalah pinjol ilegal, yang beroperasi tanpa ijin Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kedua, adalah pinjol legal namun bunganya tinggi dan memberatkan masyarakat.
Untuk pinjol ilegal tidak ada alasan apapun beroperasi, sehingga harus ditutup aktivitas usaha ternmasuk platform digital berupa situs dan aplikasi. Sementara pinjol yang berijin namun memberatkan masyarakat, perlu dievaluasi mendalam dan diberi sanksi bila melakukan pelanggaran-pelanggaran dan ketidakwajaran dalam menentukan bunga.
- Menko Zulkifli Hasan: Tahun Depan Tak Boleh Impor Garam Konsumsi, Harus Produksi Sendiri
- Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan Dianggap Mampu Lindungi Pola Konsumsi Masyarakat
- Konsumen RI Sudah Melek Berbelanja, Pelaku Usaha Diminta Lakukan Ini
- Pemerintah Sentil Industri Minuman Masih Kecanduan Bahan Baku Impor, Pengusaha: Harganya Lebih Murah
Ketua MUI Bidang Ekonomi KH Dr Lukmanul Hakim mengungkapkan, pinjol pada awalnya niatnya baik yaitu untuk bisa menjangkau akses keuangan masyarakat lebih luas , bantuan UMKM kecil. Namun, dalam perjalanannya, sebut Lukmanul, pinjol bergeser ke kebutuhan konsumtif, bukan produktif.
"Suku bunga pinjol konsumtif 0,3% perhari, perbulan 9% dan pertahun bisa lebih dari 108 % sangat memberatkan, dan pemerintah seakan-akanmelegalkan hal tersebut yang menjerat dan mengikat masyarakat,"tegas Lukmanul Hakim Focus Group Discussion (FGD) MUI dan Komdigi "Bersama Lawan Pinjol dan Judol," kata Lukmanul di Jakarta, Minggu (22/12).
FGD yang dibuka Sekjen MUI Amirsyah Tambunan dean Plt Dirjen Komunikasi Publik dan Media Komdigi Molly Prabawati, menhadirkan narasumber KH. Dr. Lukmanul Hakim (Ketua MUI Bidang Ekonomi), Maroroli J. Indarto (Direktur Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum, dan Keamanan Komdigi), dan Sugito (Analis Senior Kelompok spesialis pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK), dipandu moderator Deva Rachman dari Komite Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) MUI.
Lukmanul mengungkapkan data yang diperolehnya, terdapat 129 juta orang terlibat dalam pinjol dengan nilai transaksi mencapai Rp875 triliun. Namun, disisi lain banyak yang terjerat pinjol yang berujung pada permasalahan sosial, ekonomi, hukum, dan rusaknya mental masyarakat.
"Ketika sesuatu lebih banyak mudaratnya maka harus di musnahkan. Islam sudah memberikan panduan, harus ditutup," kata Lukmanul.
Menurut Lukmanul, saat ini baru sebatas narasi untuk menutup judi online dan pinjol ilegal. "Hanya narasi saja menutup judi itu omong kosong," tegasnya.
Ia mengusulkan, langkah pertama yang harus dilakukan menghentikan operasi layanan pinjol konsumtif dan kembalikan menjadi pinjol produktif dengan buka/marjin tidak terlalu tinggi. "Langkah pertama stop pinjol konsumtif, kembalikan kepada pinjol produktif, dan bunga atau marjin tidak boleh terlalu tinggi," tegas mantan Staf Khusus Wakil Presiden RI periode 2019-2024 ini.
Sugito , Analis Senior Kelompok spesialis pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan, Edukasi dan perlindungan Konsumen OJK, memaparkan, OJK telah membentuk Satgas dan Undang-undang untuk menangani Pinjol Iegal dan Judol. Satga merupakan forum koordinasi yang terdiri dari otoritas sektor keuangan, kementerian, dan lembaga untuk melakukan pencegahan dan penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan, yang diberinama Satgas Pasti.
Tentang Satgas Pasti
Saat ini Satgas Pasti terdiri dari 2 otoritas sektor Keuangan yaitu OJK dan BI, dan 10 Kementerian yaitu: Kementerian Dalam Negeri RI, Kementerian Luar Negeri RI, Kementerian Agama RI, Kementerian Hukum dan HAM RI, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Informasi, Kementerian Sosial RI. Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Kementerian Koperasi dan UKM RI dan Kementerian Investasi RI/ Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Di samping Kementerian Satgas juga beranggotakan empat lembaga negara yaitu, Kepolisian Negara RI, Kejaksaan RI, Badan Intelijen Negara (BIN), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK).
Sanksi bagi penyelenggara judol dan pinjol, jelas Sugito, sudah diatur dalam Pasal 237 UU P2SK, yanhg isinya adalah: "Setiap Orang dilarang melakukan: a. penghimpunan dana dari masyarakat dan/atau untuk disalurkan kepada masyarakat; b. penerbitan surat berharga yang ditawarkan kepada masyarakat; c. penyediaan produk atau jasa sistem pembayaran; dan d. kegiatan lain yang dapat dipersamakan dengan penghimpunan dana, penyaluran dana, pengelolaan dana, keperantaraan di sektor keuangan, dan penyediaan produk atau jasa sistem pembayaran, selain yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan dan berdasarkan peraturan perundangundangan diwajibkan memiliki izin dari otoritas sektor keuangan.
Moderator Deva Rachman prihatin melihat dampak judol dan pinjol yang sangat merusak masyaarakat. "Korban judol dan pinjol bagaikan fenomena gunung es, sudah banyak korban pinjol dan judol. Harus segera ditangani dan diberantas,"tegas anggota KPEU MUI ini.