Imigrasi Bentuk Satgas Bali Becik Pantau Awasi WNA Nakal, Klaim Sebulan 100 Kali Operasi
Mengacu catatan Kemenkumham Bali, pada periode Januari hingga 23 Juni 2023 tercatat 163 WNA telah dideportasi.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus untuk mengawasi Warga Negara Asing (WNA) yang nakal di Pulau Bali.
Imigrasi Bentuk Satgas Bali Becik Pantau Awasi WNA Nakal, Klaim Sebulan 100 Kali Operasi
Rentatan kasus turis buat onar di Bali menjadi perhatian serius Ditjen Imigrasi. Pembentukan satgas berdasarkan Surat Keputusan (SK) Dirjen Imigrasi Nomor IMI-0187.GR.01.01 tanggal 23 Juni 2023 diharapkan dapat mengatasi turis-turis nakal tersebut.
- Petugas Pungli Turis Masuk Bali, Imigrasi Ngurah Rai Bali Ajukan Penangguhan Penahanan Kasi Pemeriksa
- Kejati Bali OTT Sejumlah Petugas Imigrasi Ngurah Rai
- Marak Kasus Bule Arogan Viral di Bali, Imigrasi Denpasar Perkuat Konsolidasi
- Sialnya Bule Rusia di Bali: Tabrak Wanita AS, Alami Kecelakaan, Dipenjara, dan Dideportasi
"Jadi permasalahan utama terkait orang asing di Bali adalah banyaknya wisatawan mancanegara (wisman) dengan pengeluaran rendah yang sering berbuat onar. Karena Bali ini, masuk ke dalam kategori tujuan wisata yang murah sehingga menarik turis yang berkantong tipis."
Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Silmy Karim, Jumat (21/7).
Silmy menambahkan, sesuai namanya, Satgas ini juga bertujuan melakukan penertiban orang asing demi terwujudnya Bali yang lebih baik atau Bali Becik. Satgas ini akan bertugas 31 Desember 2023. Selama mereka bertugas, diharapkan tingkat pelanggaran hukum dan norma para turs di Bali semakin menurun. Menyusul diterbitkannya 12 kewajiban dan 8 larangan bagi orang asing oleh Pemerintah Provinsi Bali.