Imigrasi Surakarta deportasi 30 WNA, terbanyak dari China
Sebanyak 30 warga negara asing (WNA). Mereka terbukti melanggar izin tinggal, yang seharusnya izin kunjungan namun dimanfaatkan untuk bekerja, hingga tindakan penegakan hukum atau pro-justicia. Dari 30 WNA yang dipulangkan tersebut didominasi oleh warga negara China.
Sebanyak 30 warga negara asing (WNA). Mereka terbukti melanggar izin tinggal, yang seharusnya izin kunjungan namun dimanfaatkan untuk bekerja, hingga tindakan penegakan hukum atau pro-justicia. Dari 30 WNA yang dipulangkan tersebut didominasi oleh warga negara China.
"Selama tahun 2017 ini ada 30 warga negara asing yang kita lakukan penindakan administratif. 27 orang laki-laki dan 3 perempuan. Ada yang overstay, kemudian ada yang menyalahi izin tinggal seperti di Wonogiri dan di Klaten. Semua kita deportasi dan kita cekal," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Kota Solo, Santosa, Selasa (19/12).
-
Siapa yang melaporkan WNA itu ke Imigrasi? Penangkapan HBR berawal dari laporan masyarakat.
-
Bagaimana cara Imigrasi menangkap WNA tersebut? Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Tanjung Perak lalu menuju lokasi yang bersangkutan. Berkolaborasi dengan unsur TIMPORA Kabupaten Lamongan diantaranya Polsek Modo, Koramil Modo dan Anggota Pemerintah Desa Modo, tim langsung menuju Dusun Lebak, Desa Mojorejo, Modo, Lamongan.
-
Bagaimana cara Rohingya dan WNI ini akan dibawa ke Malaysia? Kedua pelaku warga Labuhan Batu, mereka meminta Rp5,5 juta per orang dikali 22 orang, untuk diberangkatkan ke Malaysia menggunakan kapal motor.
-
Kenapa WNA itu dideportasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Bagaimana Petugas Imigrasi tersebut meninggal? Korban diduga tewas setelah terlibat cecok dengan pelaku Warga Negara asal Korea Dal Joong Kim (DJK).
-
Bagaimana proses pemulangan WNI dari Gaza? Direktorat Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri secara bertahap memulangkan Warga Negara Indonesia (WNI) yang terjebak di Gaza Palestina.
Santosa menjelaskan, jumlah WNA yang dideportasi didominasi warga negara China. Disusul dari Korea Selatan, Malaysia dan Singapura. Jika dibandingkan tahun sebelumnya, jumlah WNA yang dideportasi tahun ini meningkat. Tahun 2016 Kantor Imigrasi Kelas I Surakarta hanya mendeportasi 16 orang.
"Tahun ini jumlahnya meningkat, ini karena masyarakat semakin berperan aktif mengawasi lingkungannya. Contohnya yang terjadi di Wonogiri bulan lalu. Ada beberapa warga China yang menyalahgunakan izin tinggal. Itu semua berkat adanya laporan masyarakat di sana," katanya.
Lebih lanjut Santosa mengemukakan, hingga saat ini sebanyak 2.343 orang WNA mengajukan izin tinggal di Kantor Imigrasi Kelas I Surakarta. Mulai dari izin tinggal kunjungan sebanyak 996 orang, izin tinggal terbatas 1.313 orang serta sebanyak 34 WNA mengajukan izin tinggal tetap.
Menurut dia, izin tinggal terbatas dan tetap paling banyak diajukan oleh WNA asal China. Sedangkan izin tinggal kunjungan paling banyak diajukan oleh WNA asal Timor Leste.
Baca juga:
Imigrasi Bekasi kembalikan 270 ekspatriat ke negara asal
Sepanjang 2017, 214 WNA ditolak masuk ke Sumut & 39 lainnya dideportasi
Warga Bulusulur resah, 9 WN China dideportasi suka mandi bugil di sembarang tempat
Survei untuk perumahan di Wonogiri, sembilan warga China dideportasi
DPR sebut Indonesia siap terima WNI dideportasi AS