Iming-Imingi Uang Rp 20 Ribu, Guru Les Privat di Bandung Cabuli 34 Siswa
Seorang guru les privat berinisial DRP (58) ditangkap Polrestabes Bandung dalam kasus kekerasan seksual terhadap puluhan muridnya. Aksinya terbongkar setelah salah satu orang tua korban melihat adegan tak senonoh dari video yang terekam di ponsel anaknya.
Seorang guru les privat berinisial DRP (58) ditangkap Polrestabes Bandung dalam kasus kekerasan seksual terhadap puluhan muridnya. Aksinya terbongkar setelah salah satu orang tua korban melihat adegan tak senonoh dari video yang terekam di ponsel anaknya.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Irman Sugema mengatakan, rata-rata korban RDP adalah siswa SD dan SMP. Sejauh ini, pihaknya menyatakan ada 34 anak yang menjadi korban.
-
Siapa yang dituduh melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya? Ali Arwin mantan calon legislatif Padang Pariaman dari PBB yang ditangkap polisi akibat melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sejak 2020 dan hingga melahirkan.
-
Apa saja bentuk kekerasan seksual yang bisa dialami anak? Bentuk kekerasan seksualnya pun bermacam-macam. Korban dapat mengalami tiga jenis kekerasan yang berbeda yakni melalui dilakukannya kekerasan fisik, secara ucapan (verbal) dan non-verbal.
-
Apa pengertian anak sulung? Anak sulung adalah istilah yang digunakan untuk menyebut anak yang lahir pertama atau yang tertua dalam suatu keluarga.
-
Apa yang dilakukan anak tersebut kepada ibunya? Korban bernama Sufni (74) warga Jalan Nelayan Kelurahan Sri Meranti Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru. Sedangkan pelaku Hendri (52), dan istrinya N (51). Setelah mendapat video tersebut Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra bersama anak buahnya langsung datang ke rumah pelaku.
-
Kapan pelecehan seksual terhadap korban terjadi? Menurutnya, korban mengalami pelecehan seksual oleh pelaku selama kurun waktu enam bulan.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
"Ada 34 anak yang menjadi korbannya. Tapi masih kami selidiki lagi. Tidak menutup kemungkinan ada korban lain," Katanya saat dihubungi, Rabu (30/1).
Irman menjelaskan, awal mula kasus ini terungkap setelah salah satu orang tua korban melihat ada video anaknya dicabuli. Dari laporan itu, polisi menangkap tersangka di kediamannya, Kawasan Kecamatan Mandalajati, Kota Bandung.
"Dari tersangka kami menyita dua laptop, satu ponsel dan satu flashdisk," ucapnya.
Dari keterangan yang berhasil dihimpun, tersangka mengaku sebagai guru les untuk SD, SMP dan SMA. Selain datang ke rumah siswanya, DRP juga membuka les di kediamannya yang mana kekerasan seksual dan tindakan asusila kerap dilakukannya.
"Seluruh korban adalah lelaki, korban diiming-imingi uang oleh pelaku, minimal Rp 20.000," katanya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP M Rifai mengatakan, DRP pernah menjadi korban serupa saat masih remaja. Atas dasar itu, pihaknya akan melakukan tes kejiwaan terhadap tersangka.
Meski data belum bertambah, polisi masih mendata kemungkinan ada korban lain dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak ini.
Dari pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa flashdisk, laptop, serta satu kamera digital. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 82 jo 76 Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Terkait persoalan ini, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menurunkan tim untuk melakukan investigasi kasus tersebut.
Wakil Ketua LPSK Achmadi mengatakan, kasus kekerasan seksual terhadap anak merupakan salah satu kasus prioritas yang ditangani LPSK. Karena itulah, pihaknya melakukan langkah proaktif dengan menurunkan tim ke Kota Bandung. Tujuannya untuk berkoordinasi dengan pihak terkait maupun keluarga korban terkait perlindungan yang dapat diberikan.
"Awal tahun ini kita kembali dikejutkan dengan kasus pelecehan seksual dengan korban puluhan orang. LPSK menaruh perhatian terhadap kasus (di Bandung) ini karena kekerasan seksual terhadap anak merupakan kasus prioritas penanganan LPSK. Kita akan proaktif untuk menawarkan perlindungan bagi korban sebagai bentuk implementasi Pasal 29 ayat 2 UU No 31 Tahun 2014," kata Achmadi di Jakarta, Rabu (30/1).
Menurut Achmadi, LPSK berkoordinasi dengan Polresta Bandung yang menangani kasus ini, serta pihak-pihak lain yang terkait, seperti P2TP2A Kota Bandung. Tidak itu saja, tim dari LPSK juga bertemu dengan keluarga korban guna mengetahui bentuk perlindungan apa saja yang mereka butuhkan, termasuk melakukan assesment kondisi medis dan psikologis para korban.
Baca juga:
Biadab! Seorang Ayah di Surabaya Jadikan Putri Kandung 'Budak' Seks Selama 10 Tahun
3 Kuli Bangunan di Tangsel Ditangkap Karena Setubuhi Anak Tiri
Dicekoki Miras, Siswi SMP Dicabuli Enam Pria Kenalannya di Gunungkidul
Berstatus Duda, Sopir Angkot di Sukabumi Tega Cabuli Anak Difabel
Usai Tonton Film Porno Pasangan Gay, Pemuda 20 Tahun Sodomi Bocah
Usai Dipergoki Mesum, Siswi SMA di Surabaya Dicabuli Polisi Gadungan