Indonesia Sudah Bisa Lacak Hingga Rampas Aset Hasil Kejahatan yang Disimpan di Swiss
Atas usulan Indonesia, perjanjian yang ditandatangani tersebut menganut prinsip retroaktif. Prinsip tersebut memungkinkan untuk menjangkau tindak pidana yang telah dilakukan sebelum berlakunya perjanjian sepanjang putusan pengadilannya belum dilaksanakan.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly menandatangani perjanjian bantuan hukum timbal balik (Mutual Legal Assistance-MLA) dengan Menteri Kehakiman Swiss Karin Keller-Sutter di Bernerhof Bern, Swiss, Senin (4/2). Perjanjian diteken setelah melalui dua kali putaran perundingan, yakni di Bali dan di Bern, Swiss.
Pensosbud KBRI Bern mengatakan perjanjian yang terdiri atas 39 pasal ini antara lain mengatur bantuan hukum mengenai pelacakan, pembekuan, penyitaan hingga perampasan aset hasil tindak kejahatan.
-
Apa yang sedang dilakukan Ayuma Maulida di Swiss? Ayuma terlihat sangat menikmati bermain salju di Swiss. Wah, memang tempat yang ideal untuk bermain salju dengan pemandangan yang sangat indah.
-
Apa yang ditemukan oleh para ilmuwan di Swiss? Ilmuwan tak menyangka bahwa apa yang ditemukannya itu adalah mata panah berbahan meteorit. Ilmuwan Geologi dari Museum Sejarah Nasional Bern, Beda Hofmann, mengidentifikasi mata panah besi yang berkarat berasal dari Zaman Perunggu.
-
Siapa yang menemukan harta karun di Swiss? Archaeological Service of Graubünden (ADG) menggali timbunan ini pada Oktober 2022 setelah seorang ahli pendeteksi logam menyurvei situs itu menginformasikan tim peneliti terkait keberadaan timbunan logam tersebut.
-
Kapan harta karun di Swiss ini ditemukan? Artefak ini memang ditemukan pada musim gugur tahun lalu tapi diumumkan baru-baru ini.
-
Siapa firaun yang patung kepalanya ditemukan di Swiss? Kementerian Purbakala Mesir Ahad lalu mengumumkan, patung kepala Raja Ramses II yang berusia 3.400 telah dikembalikan ke Mesir setelah dicuri dan diselundupkan ke luar negeri selama 30 tahun.
-
Apa yang ditemukan oleh arkeolog di Swiss? Peneliti menemukan satu mata panah di Swiss. Uniknya, senjata kuno ini terbuat dari besi yang dibuat dari batu meteor.
Ruang lingkup bantuan timbal balik pidana yang luas ini merupakan salah satu bagian penting dalam rangka mendukung proses hukum pidana di negara peminta.
Menteri Yasonna menyatakan perjanjian MLA ini dapat digunakan untuk memerangi kejahatan di bidang perpajakan (tax fraud).
"Perjanjian ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Indonesia untuk memastikan warga negara atau badan hukum Indonesia mematuhi peraturan perpajakan Indonesia dan tidak melakukan kejahatan penggelapan pajak atau kejahatan perpajakan lainnya," ujar Menkumham dalam siaran pers yang diterima merdeka.com, Selasa (5/2).
Atas usulan Indonesia, perjanjian yang ditandatangani tersebut menganut prinsip retroaktif. Prinsip tersebut memungkinkan untuk menjangkau tindak pidana yang telah dilakukan sebelum berlakunya perjanjian sepanjang putusan pengadilannya belum dilaksanakan. Hal ini sangat penting guna menjangkau kejahatan yang dilakukan sebelum perjanjian ini.
Dubes Indonesia di Bern Muliaman D. Hadad mendampingi Menkumham pada penandatanganan tersebut menyatakan perjanjian MLA RI-Swiss merupakan capaian kerja sama bantuan timbal balik pidana yang luar biasa. Dikatakannya penandatanganan MLA menggenapi keberhasilan kerja sama bilateral RI-Swiss di bidang ekonomi, sosial dan budaya, yang selama ini telah terjalin dengan baik.
Penandatanganan perjanjian MLA ini sejalan dengan program Nawacita, dan arahan Presiden Jokowi dalam berbagai kesempatan, di antaranya pada peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia tahun 2018 di mana Presiden menekankan pentingnya perjanjian ini sebagai platform kerja sama hukum, khususnya dalam upaya pemerintah melakukan pemberantasan korupsi dan pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi.
Perjanjian MLA RI-Swiss merupakan perjanjian MLA yang ke-10 yang ditandatangani Pemerintah RI (Asean, Australia, Hong Kong, RRC, Korsel, India, Vietnam, UEA, dan Iran), dan bagi Swiss adalah perjanjian MLA yang ke-14 dengan negara non-Eropa.
Baca juga:
Dirjen PAS Sebut Menkum HAM Perintahkan Remisi Pembunuh Wartawan Dikaji Ulang
3 Kebijakan Hukum Pemerintah Jokowi yang Jadi Kontroversi
Menkumham Lantik 9 Komisioner LMKN Tingkatkan Royalti Pemilik Karya
Menkum HAM Persilakan Pengacara Ba'asyir Gugat ke PTUN
Yasonna Tidak Akan Tinjau Ulang Pemberian Remisi Pembunuh Jurnalis