Industri Miras Oplosan di Palembang Terbongkar, Pelaku Residivis
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan mengungkap industri rumahan minuman keras (miras) oplosan di Palembang. Mereka menangkap AM, pemilik sekaligus pembuat minuman beralkohol itu.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan mengungkap industri rumahan minuman keras (miras) oplosan di Palembang. Mereka menangkap AM, pemilik sekaligus pembuat minuman beralkohol itu.
Industri rumah itu berada di Jalan Perjuangan, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang. Sebanyak 750 botol miras oplosan jenis whisky dan vodka serta alat pembuatan ditemukan di TKP dan dijadikan barang bukti.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Kapan Wibowo Wirjodiprodjo meninggal? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
-
Apa yang dilakukan polisi kepada warga di Palembang? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga. "Setelah kami periksa secara maraton, kami tingkatkan ke penyidikan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah, Selasa (19/12). Tersangka Bripka ED dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman paling lama satu tahun penjara.
-
Siapa yang ditangkap oleh pihak kepolisian Polrestabes Medan? Iya benar, Pelaku pembunuh Fonda sudah ditangkap. Pelaku tertangkap di daerah Binjai dan kedua kakinya ditembak karena sempat melawan petugas,"
Direktur Reskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Barly Ramadhany mengungkapkan, tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama. Dia pernah dipenjara selama dua tahun.
Sekeluar dari penjara, dia kembali memproduksi miras oplosan di tempat yang sama "Tersangka adalah residivis dalam kasus yang sama," ungkap Barly, Jumat (27/5).
Miliki Jaringan Luas
Pengalaman yang didapat dan jaringan luas membuat tersangka dengan mudah mengembangkan usaha ilegalnya. Sejak beroperasi seminggu lalu, tersangka berhasil mengedarkan produknya ke hampir seluruh wilayah Sumsel dan provinsi tetangga, seperti Jambi.
"Pengakuannya baru satu minggu beroperasi, tapi penjualannya sampai keluar provinsi," ujarnya.
Tersangka membuat miras oplosan dengan cara mencampurkan air mentah, alkohol 70 persen, dan pewarna makanan. Dia memasukkan miras itu ke dalam botol miras yang dibeli dari tempat pengumpulan barang bekas.
"Dalam sehari bisa produksi 720 botol, sasaran utamanya warung-warung kecil dengan harga jauh dari normal, hanya Rp11 ribu dari Rp80 ribu," kata dia.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 8 ayat (1) huruf e dan f Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman penjara selama lima tahun.
"Tersangka bekerja sendirian, mulai pembuatan, pengemasan, sampai penjualan. Tapi jaringannya sudah cukup luas, makanya produknya cepat terjual," pungkasnya.
(mdk/yan)