Ingin Kembali ke Mantan Istri, Pria di Bandung Nekat Aniaya Anak
D menyiksa anaknya itu karena ingin kembali dengan mantan istrinya setelah bercerai. Pelaku menyiksa dengan memukul serta menginjak anaknya itu.
Seorang pria berinisial D (44) di Bandung, tega menganiaya anak kandungnya sendiri yang masih balita berusia tiga tahun. Kepala Satreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Adanan Mangopang, mengatakan, D menyiksa anaknya itu karena ingin kembali dengan mantan istrinya setelah bercerai. Pelaku menyiksa dengan memukul serta menginjak anaknya itu.
"Allhamdulillah Unit PPA (Pelayan Perempuan dan Anak) bersama Resmob Polrestabes Bandung dapat menangkap pelaku beserta barang buktinya," kata Adanan di Polrestabes Bandung, Jumat (9/4).
-
Apa yang dimaksud dengan KDRT? Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang sering terjadi di Indonesia. KDRT dapat berupa kekerasan fisik, psikis, seksual, atau ekonomi yang dilakukan oleh anggota keluarga terhadap anggota keluarga lainnya.
-
Kenapa KEK Singhasari penting? KEK Singhasari berkonsentrasi pada platform ekonomi digital untuk bersinergi dengan perkembangan antara bisnis pariwisata dan ekonomi digital.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Kenapa Petilasan Gilanglipuro penting? Petilasan ini merupakan tempat yang menjadi cikal bakal berdirinya Kerajaan Mataram Islam.
-
Kapan korban melapor kasus KDRT? Laporan yang dilayangkan korban pada 7 Agustus 2023 lalu telah diterima Unit PPA Polres Metro Bekasi dan masih dalam proses penyelidikan.
-
Siapa yang menjadi korban KDRT? Bagaimana tidak, seorang gadis di Sulawesi Utara menjadi korban KDRT oleh sang suami.
Menurut dia, sebelumnya D meminta izin kepada mantan istrinya untuk membawa anaknya itu bermain. Alih-alih mengajak bermain, pelaku justru membawa kabur anak tersebut selama 17 hari.
Lalu mantan istri yang merupakan ibu kandung balita itu melaporkan hal itu ke polisi karena D juga sempat mengirimkan video rekaman ancaman dan penganiayaan anaknya kepada mantan istrinya itu.
"Dalam video yang kita terima, dia (balita) disiksa, diinjak-injak, dipukuli sampai menangis, memang dibuat menangis dengan harapan ibunya menjadi iba dan menerima kembali mantan suaminya, mantan istrinya itu memang sudah menikah lagi dengan yang lain," kata Mangopang.
Menurut dia, tindakan kekerasan itu memang telah sering dilakukan. Bahkan mantan istrinya itu pun sebelumnya kerap mengalami kekerasan ketika berkeluarga dengan D.
"Hasil visumnya menyatakan memang ada kekerasan fisik, ada trauma psikis dari korban ya, masih dipantau oleh tim psikologi oleh Polda Jabar dan Dinas Sosial," katanya.
Polisi menjerat D dengan Pasal 80 jo Pasal 76 C Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Baca juga:
Aniaya Anak Jadi Modus untuk Rujuk dengan Mantan Istri
Bayi 7 Bulan yang Disiksa Bapak Kandung di Depok Masih Alami Trauma
Video Angga Pemukul Balita di Dalam Sel, 'Diceramahi' Sambil Dielus Tahanan Lain
Negatif Narkoba, Ayah Penganiaya Bayi 7 Bulan di Depok Jalani Tes Kejiwaan
Kabur 4 Hari, Ayah yang Siksa Anak di Depok Akhirnya Ditangkap
Tega, Ayah Hajar Anak Masih 7 Bulan Gara-Gara Terus Menangis