Ingin Kuasai Ilmu Menghilang, 2 Remaja di Sumbar Bongkar Makam
Dua remaja berinisial RS (17) dan RE (18), nekat membongkar makam di Kecamatan Sikakap, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat. Tujuan kedua remaja ini karena ingin mempunyai ilmu menghilang. Kejadian tersebut terjadi pada Minggu 20 September 2020. Keduanya saat ini sudah diamankan kepolisian.
Dua remaja berinisial RS (17) dan RE (18), nekat membongkar makam di Kecamatan Sikakap, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat. Tujuan kedua remaja ini karena ingin mempunyai ilmu menghilang. Kejadian tersebut terjadi pada Minggu 20 September 2020. Keduanya saat ini sudah diamankan kepolisian.
"Mereka hendak mencuri tulang jari kelingking dari jenazah yang akan digunakan sebagai syarat menuntut ilmu hitam," kata Kapolsek Sikakap AKP Tirto Edhi, Selasa (22/9). Dikutip dari Liputan6.com
-
Kapan film Jomblo dirilis? Masih ingat film Jomblo yang tayang di 2006? Film coming of age bernuansa komedi ini langsung melejitkan nama empat aktor utamanya, yaitu Ringgo Agus Rahman, Dennis Adhiswara, Christian Sugiono, dan Rizky Hanggono.
-
Apa yang dimaksud dengan kata-kata diam dalam konteks ini? Kata-kata diam adalah salah satu cara yang efektif untuk menggambarkan bagaimana kita diam apa makna di balik diamnya kita.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kapan Bon Kontan dicetak? Mengutip disbudpar.acehprov.go.id, Bon Kontan ini diproduksi pada tahun 1949.
-
Kapan Harun Kabir meninggal? Tanggal 13 November 1947, jadi hari terakhir Harun Kabir dalam menentang kekuasaan Belanda yang kembali datang ke Indonesia.
-
Kapan Kodak bangkrut? Ya, perusahaan yang memiliki slogan “You press the button, we do the rest” itu pada tahun 2012 lalu dinyatakan bangkrut.
Mereka ini, lanjutnya, ingin memiliki ilmu menghilang. Dari pengakuan keduanya, belum sempat mengambil bagian tubuh jenazah di makam itu.
Kedua remaja tersebut, diamankan setelah adanya laporan dari keluarga pemilik makam yang tidak terima kuburan keluarganya dibongkar.
"Sudah diamankan, mereka juga masih di bawah umur, prosesnya tentu sesuai Undang-undang perlindungan anak," ujarnya.
Dari pengakuan kedua remaja itu, mereka tidak jadi mengambil tulang bagian jari kelingking jenazah karena ketakutan setelah melihat tengkorak.
"Setelah makam dibongkar, mereka ketakutan dan lari setelah melihat tengkorak," kata Tirto.
Tirto mengatakan setelah peti jenazah terbuka oleh cangkul pelaku, mereka melihat tengkorak kepala dan ketakutan sehingga tidak jadi mengambil jari kelingking itu.
Meski demikian, kasus tersebut tetap diproses oleh Kepolisian, karena keluarga pemilik makam tidak terima atas pembongkaran makam tersebut dan meminta pelaku diproses.
Keduanya akan dikenai Pasal 53 Jo 363, Jo 406 KUHP percobaan pencurian dan perusakan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
(mdk/cob)