Ini Alasan Hakim Gugurkan Status Tersangka Korupsi Eddy Hiariej
Melihat sejumlah fakta, hakim akhirnya memutuskan penetapan tersangka Eddy Hiariej tidak sah.
Melihat sejumlah fakta, hakim akhirnya memutuskan penetapan tersangka Eddy Hiariej tidak sah.
- Kalah Praperadilan, KPK Kaji Penerbitan Sprindik Baru Eks Wamenkum HAM Eddy Hiariej
- KPK Soal Hakim Gugurkan Status Tersangka Eddy Hiariej dengan KUHAP: 20 Tahun SOP Digunakan Tidak Ada Persoalan
- KPK Tunggu Salinan Putusan Usai Kalah Gugatan dari Eddy Hiariej
- Sempat Dicabut, Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan
Ini Alasan Hakim Gugurkan Status Tersangka Korupsi Eddy Hiariej
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka Eks Wamenkumham Edward Omar Sharif alias Eddy Hiarie oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari kasus dugaan gratifikasi tidak sah.
Dalam pertimbangannya, hakim tunggal Estiono berpendapat alat bukti yang digunakan oleh KPK tidak terpenuhi.
"Pemohon tidak memenuhi minimum 2 alat bukti yang sah sebagaimana ketentuan pasal Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana, maka Hakim sampai kepada kesimpulan tindakan termohon yang telah menetapkan pemohon sebagai tersangka tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum," kata Estiono saat membacakan pertimbangannya di PN Jakarta Selatan, Selasa (30/1).
Estiono juga menyebut barang bukti yang diajukan oleh KPK dalam Praperadilan aquo tidak dapat menjadi rujukannya. Sebab tiap perkara memiliki karakter yang berbeda.
Oleh karenanya ia berpendapat penetapan tersangka terhadap pemohon dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
"Menimbang, bahwa oleh karena permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon dikabulkan, maka biaya yang timbul dalam perkara dibebankan kepada Termohon," pungkas dia.
Sebagaimana diketahui, mantan Wamenkumham itu memenangkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka kasus korupsi oleh KPK.
Hakim menyatakan penetapan status tersangka Eddy oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah.
"Mengadili, dalam ekspeksi menyatakan eksepsi termohon tidak dapat diterima seluruhnya," tegas Estiono.
"Dalam pokok perkara menyatakan penetapan tersangka oleh termohon terhadap pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Menghukum termohon membayar biaya perkara," sambung dia.
Dalam gugatannya, Eddy menyatakan penetapan status tersangkanya kasus dugaan korupsi oleh KPK cacat secara yuridis atau bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal.
Ia juga meminta hakim untuk memerintahkan KPK menghentikan menghentikan seluruh rangkaian penyidikan. Serta pemblokiran rekening, berpergian luar negeri hingga penyitaan dinyatakan tidak sah.