Ini alasan hakim minta Setnov kembalikan uang pengganti USD 7,3 juta
Majelis Hakim menyatakan Novanto telah melanggar Pasal 3 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1. Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan wewenang.
Selain dihukum 15 tahun penjara terkait korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto juga diwajibkan mengembalikan uang pengganti senilai USD 7,3 juta. Jumlah tersebut serupa dengan yang disampaikan jaksa saat membacakan berkas tuntutan pekan lalu.
Hakim anggota, Anwar, mengatakan uang pengganti yang dibebankan berdasarkan pembuktian adanya penerimaan oleh Novanto melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo sebagai peserta konsorsium proyek e-KTP ; Direktur PT Murakabi Sejahtera, dan Made Oka Masagung selaku pemilih OEM Investment dan rekan Novanto.
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Siapa yang disebut oleh Agus Rahardjo sebagai orang yang meminta kasus korupsi e-KTP dengan terpidana Setya Novanto dihentikan? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Siapa Aty Kodong? Aty Kodong dikenal sebagai runner-up Dangdut Academy yang berhasil meningkatkan perekonomiannya.
-
Mengapa Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto tidak mau berkomentar tentang kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Partai Golkar itu menjadi korban dari e-KTP, jadi saya no comment. Jelas ya, korban e-KTP siapa? (Setnov) ya sudah clear," pungkasnya.
-
Kenapa KEK Singhasari penting? KEK Singhasari berkonsentrasi pada platform ekonomi digital untuk bersinergi dengan perkembangan antara bisnis pariwisata dan ekonomi digital.
-
Siapa Jhony Saputra? Merupakan Pengusaha Muda Jhony Saputra, yang disebut sebagai pengusaha muda berkecukupan, menjabat sebagai komisaris utama di PT Jhonlin Argo Raya (JARR), sebuah perusahaan yang tergabung dalam Jhonlin Group milik Haji Isam.
Pertimbangan awal, Hakim Anwar menyatakan uang yang diterima Novanto dari Anang Sugiana melalui Made Oka Masagung telah disepakati sejak awal.
"Terdakwa Setya Novanto sebagai ketua fraksi menerima fee berasal dari Anang Sugiana Sudiharjo dengan cara untuk menerbitkan invoice seolah-olah membeli AFIS merek L-1 dari Johannes Marliem dengan total USD 3,8 juta atas perintah terdakwa Setya Novanto karena sudah ada kesepakatan. Oleh karena itu, USD 3,8 harus jadi tanggung jawab dan dibebankan kepada terdakwa," ucap Hakim Anwar saat membacakan pertimbangan majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (24/4).
Kemudian soal penerimaan uang melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo sebesar USD 3,5 juta. Majelis Hakim berpendapat uang yang diputar melalui transaksi barter melalui money changer oleh Irvanto benar adanya setelah mendengar keterangan anak buah Riswan alias Iwan Barala yang pernah mengantar uang barter ke Irvanto.
Dari Irvanto, anak buah Iwan mengaku uang tersebut akan diperuntukkan pihak di Senayan, DPR. Meski keterangan tersebut dibantah oleh Irvan, Hakim berkeyakinan uang tersebut diperuntukan Setya Novanto.
"Total USD 3,5 juta saat Ahmad (anak buah Iwan Barala) ke Irvanto dengar bahwa kalau uang tersebut untuk orang Senayan akan tetapi tidak diakui Irvanto. Meski demikian itu tetap menjadi tanggungjawabnya," ujarnya.
"Sehingga terdakwa dibebankan USD 7,3 dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan terdakwa ke penyidik sebagai uang pengembalian," imbuhnya.
Atas beban ganti rugi ini, sekaligus hakim menolak permohonan Setya Novanto yang disampaikan melalui nota pembelaannya yang mengatakan tidak ada kewajibannya membayar uang pengganti dengan alasan tidak ada bukti penerimaan uang tersebut olehnya.
Sementara itu terhadap Setya Novanto, Majelis Hakim menjatuhi vonis 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Termasuk mewajibkan Novanto membayar uang pengganti seperti yang telah ditetapkan. Ia juga dikenakan pidana tambahan yakni berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun usai menjalani pidana pokoknya.
Atas perkara ini, Majelis Hakim menyatakan Novanto telah melanggar Pasal 3 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1. Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan wewenang.
Baca juga:
Divonis 15 tahun bui, Novanto copot kacamata dan seka keringat di dahi
Korupsi e-KTP, Setya Novanto divonis 15 tahun penjara
Kasus e-KTP, hakim nilai Setnov penuhi unsur perkaya diri & salahgunakan jabatan
Hakim beberkan 27 pihak diperkaya Setnov dari korupsi e-KTP, ada nama Gamawan Fauzi
Kesetiaan Deisti Astriani dampingi Setnov jalani sidang vonis
Sidang vonis e-KTP, hakim sebut Setnov perkenalkan Andi Narogong ke pimpinan DPR
Membawa ransel hitam & berompi oranye, keponakan Novanto datangi KPK