Ini Alasan TNI Proses Hukum Kepala Basarnas di Peradilan Militer Meski akan Pensiun
Dalam waktu dekat, Henri Alfiandi pensiun sebagai perwira TNI aktif.
Kepala Basarnas Henri Alfiandi diduga terlibat suap pengadaan alat deteksi korban reruntuhan.
Ini Alasan TNI Proses Hukum Kepala Basarnas di Peradilan Militer Meski akan Pensiun
Danpuspom TNI Marsekal Muda TNI Agung Handoko memastikan, Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi (HA) yang menjadi tersangka dalam kasus suap proyek pengadaan alat deteksi reruntuhan di Badan SAR Nasional (Basarnas) akan menjalani proses peradilan militer. Penegasan itu menjawab tanda tanya publik. Sebab Henri Alfiandi dalam waktu dekat akan menjadi ‘warga biasa’ karena sudah pensiun sebagai perwira TNI aktif.
Agung menegaskan proses hukum terhadap Henri Alfiandi merujuk pada kapan terjadinya dugaan suap pengadaan alat deteksi reruntuhan di Basarnas. Bukan mengikuti masa pensiun Henri Alfiandi.
Agung menambahkan, meski diproses secara militer namun pihaknya tidak akan berhenti menilisik keterlibatan sosok perwira TNI aktif lain dalam kasus dugaan suap pengadaan alat deteksi reruntuhan di Basarnas.
Foto: Henri Alfiandi
“Kita akan mengembangkan semaksimal mungkin dengan berkordinasi dengan KPK terkait apa yang ada. Jadi laporan dari KPK ke kami kejadiannya itu 2021-2023 jadi kita akan kembangkan,”
yakin Agung.
merdeka.com
Sebagai informasi, selain Henri Alfiand, Puspom TNI juga menetapkan bawahannya yang bernama Letkol Administrasi Afri Budi Cahyanto (ABC) selaku Koorsmin Kepala Basarnas sebagai tersangka kasus dugaan suap di Basarnas. Kini keduanya ditahan oleh Puspom TNI.
Diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 25 Juli 2023 sekitar jam 14.00 WIB di dua tempat. Pertama di jalan raya Mabes Hankam Cilangkap, Jakarta Timur dan kedua di Jatiraden, Jatisampurna, Kota Bekasi. Dalam OTT, KPK amankan 11 orang dan menyita goodie bag berisi uang Rp999,7 Juta.
Berdasarkan penyelidikan, KPK menemukan adanya peristiwa pidana sehingga dipastikan ada bukti permulaan yang cukup untuk penetapan tersangka. Selain dua perwira TNI aktif, ada sejumlah tersangka lain berunsur sipil yang juga sudah berstatus tersangka.
Mereka adalah Mulsunadi Gunawan selaku Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati), Marilya selaku Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati dan Roni Aidil selaku Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama.