Ini Dasar Polisi Tetapkan 2 Pengendara Moge Tersangka Kasus Kecelakaan di Pangandaran
Tony menegaskan bahwa pihaknya akan menyelesaikan kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan hilangnya nyawa dua orang anak itu hingga tuntas meski ada perdamaian antara pengendara dan keluarga korban.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro mengatakan bahwa pihaknya menemukan dua alat bukti yang sah dalam kejadian meninggalnya dua anak di wilayah Kalipucang, Pangandaran, Jawa Barat. Dengan dua alat bukti tersebut pihaknya pun kemudian menetapkan dua pengendara motor Harley Davidson sebagai tersangka.
Tony menjelaskan bahwa dua alat bukti tersebut didapatkan setelah pihaknya melakukan olah tempat kejadian perkara dan meminta keterangan dari para saksi.
-
Siapa yang suka naik moge? Dian Ayu memiliki hobi naik Moge.
-
Apa yang dibagikan Agnez Mo? Agnez Mo mengunggah sebuah video yang berisi kompilasi foto-foto bersama Adam.
-
Apa yang dimasak Agnez Mo? Agnez Mo, diva musik yang selalu bikin karya ciamik, juga pandai masak. Masak sop Agnez Mo baru aja masak sop sayur sendiri di rumah.
-
Kenapa Dian Ayu suka naik moge? Di usianya yang tak muda lagi ibu tiga anak ini memiliki hobi unik. Ia gemar naik moge.
-
Kapan Gege meninggal? Joe atau Juhana Sutisna dari P Project mengalami duka atas meninggalnya putra kesayangannya, Edge Thariq alias Gege, pada pertengahan Mei 2024.
-
Siapa yang terlihat mengendarai moge di Bali? Baru-baru ini, Selvi Kitty terlihat di Bali, menyusuri jalanan dengan moge di sela aktivitasnya.
"Penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah untuk mempersangkakan pengendara berinisial AB dan AW karena kelalaiannya menyebabkan meninggal," jelas Tony, Selasa (15/3).
Ia mengatakan bahwa dengan dua alat bukti tersebut juga didapatkan setelah dilakukan gelar perkara oleh Polres Ciamis dibantu Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jawa Barat. “Singkat kata bahwa terhadap pengendara telah ditetapkan sebagai tersangka. Sudah kami lakukan penahanan," katanya.
Dua pengendara motor Harley Davidson, diungkapkan Kapolres, melanggar pasal 310 undang-undang nomor 22 tahun 2009. Atas pelanggaran tersebut, kedua tersangka diancam hukuman kurungan enam tahun penjara dengan denda Rp12 juta.
Tony menegaskan bahwa pihaknya akan menyelesaikan kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan hilangnya nyawa dua orang anak itu hingga tuntas meski ada perdamaian antara pengendara dan keluarga korban.
Perdamaian, menurunya menjadi bentuk kemanusiaan dan empati dari pengendara kepada pihak korban. ”Namun demikian untuk proses hukum tetap berjalan bahkan kami selesaikan sampai dengan pelimpahan kepada JPU," pungkasnya.
Baca juga:
Polisi Tetapkan Pemotor Harley Tabrak Anak Kembar Tersangka & Langsung Ditahan
Pengemudi Harley Tabrak Anak di Pangandaran Belum Tersangka, Polisi Janji Usut Tuntas
Pengendara Moge Diduga Aniaya Pemotor di Kota Bandung
Polisi Pastikan Proses Hukum Moge Penabrak Anak Kembar Tetap Berjalan
Kisah Tragis Anak Kembar Tewas Diseruduk Konvoi Moge saat Hendak Mengaji
Pengendara Moge Penabrak Dua Anak Masih Diperiksa Polisi