Ini deretan kekayaan Anas yang didapat dari hasil korupsi
Harta kekayaan Anas dari hasil korupsi dan pencucian uang akhirnya berhasil terbongkar.
Anas Urbaningrum kemarin Rabu (24/9) resmi divonis 8 tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Mantan ketua umum Partai Demokrat itu terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang.
Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman penjara selama delapan tahun kepada Anas dengan dikurangkan masa tahanan. Pidana denda Rp 300 juta juga dijatuhkan kepadanya. Bila tidak dibayar, maka dia memerintahkan Anas supaya menggantinya dengan kurungan selama tiga bulan.
Anas juga mesti membayar kerugian negara sebesar Rp 57,59 miliar dan USD 5,261 juta. Apabila tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan dilelang. Kalau tidak cukup maka wajib dipidana dengan penjara selama dua tahun.
Harta kekayaan Anas memang melimpah ruah. Selama ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah berhasil melacak seluruh kekayaan Anas dari hasil korupsi. Berikut rinciannya:
-
Apa yang menjadi rencana Anas Urbaningrum dalam waktu dekat? Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Anas Urbaningrum berseloroh saat ditanyai peluang atau rencana silahturahmi ke Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Dia belum belum merencanakan pertemuan dengan SBY dalam waktu dekat.
-
Kapan sidang perdana PHPU untuk Anies-Cak Imin? Pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Timnas AMIN, serta Tim Hukum hadir dalam sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 Mahkamah Konstitusi hari ini, Rabu (27/3).
-
Siapakah Asha Ramadia Ananda Tanjung? Asha Ramadia Ananda Tanjung adalah seorang anggota TNI Angkatan Udara dengan pangkat Sersan Dua (Serda).
-
Siapa yang akan menemani Anas Urbaningrum makan bakso? "Saya sama pak Pasek sedang merencanakan makan bakso Sukowati," Anas Urbaningrum Gede Pasek yang berdiri di sebelah Anas berujar bahwa bakso Sukowati berlokasi di Cikeas, Bogor.
-
Apa yang diyakini Anies tentang Jawa Tengah? “Saya rasa nuansa perubahan itu semakin terasa. Menginkan perubahan. Dan itu kemudian menonjol,” kata Anies usai acara Istighosah Kubro Masyayich & Alumni Pondok Pesantren di Semarang, Jawa Tengah, Minggu (24/12). Sehingga, Anies pun menilai anggapan Jawa Tengah yang selama ini identik dengan julukan 'Kandang Banteng' bisa saja berubah. Menurutnya Jateng bukan hanya milik satu partai saja.
-
Kapan Benteng Anna dibangun? Dibangun oleh kolonial Inggris pada tahun 1789 di tepi Sungai Selagan, benteng ini digunakan untuk pertahanan perang dan juga aktivitas perdagangan hasil bumi.
Rumah Anas terbukti hasil korupsi
Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, menegaskan rumah mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, di Duren Sawit, Jakarta Timur, termasuk hasil korupsi dan pencucian uang. Menurut Anggota Majelis Hakim, Prim Haryadi, sumber uang pembelian rumah itu terbukti dari hasil korupsi.
"Perbuatan terdakwa membeli rumah dari harta hasil korupsi terbukti memenuhi unsur dakwaan kedua. Maka dari itu majelis berpendapat terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Hakim Prim saat membacakan analisa hukum perkara Anas, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (24/9).
Menurut Hakim Prim, Anas terbukti menyamarkan harta hasil korupsi sebesar Rp 20,88 miliar. Duit itu diperoleh Anas dari berbagai sumber. Di antaranya gaji sebagai anggota DPR 2009-2014 sebesar Rp 195,6 juta dan tunjangan Rp 339,6 juta, sisa dana persiapan pemenangan dalam Kongres Partai Demokrat 2010 sekitar USD 1,3 juta dan Rp 700 juta. Uang itu disimpan di Grup Permai oleh Yulianis dan dimasukkan ke brankas dan dijadikan satu untuk dana komisi proyek, serta dana yang dihimpun bersama Nazaruddin melalui Grup Permai.
Anas kemudian membelanjakan uang itu buat membeli rumah seluas 1.639 meter persegi di Jalan Teluk Semangka blok G, Duren Sawit, Jakarta Timur seharga Rp 3,5 miliar atas nama terdakwa, dan rumah di Jalan Selat Makassar, Duren Sawit, Jakarta Timur, seharga Rp 690 juta atas nama K.H. Attabik Ali (mertua Anas).
Mertua Anas beli rumah pakai uang korupsi
Aliran dana haram milik Anas Urbaningrum akhirnya terbukti di dalam persidangan. Menurut Anggota Majelis Hakim Prim Haryadi, Anas disebut terbukti memberikan duit hasil korupsi sebesar USD 1 juta kepada mertuanya, KH. Attabik Ali, kemudian dibelikan tanah di Mantrijeron, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Menurut paparan analisa hukum Hakim Prim, Anas terbukti membeli secara tunai tanah seluas 3.200 meter persegi di Jalan D.I. Panjaitan, Mantrisuron, Yogyakarta, dan tanah sebesar 7800 meter persegi lokasi sama seharga Rp 15,7 miliar. Dia membayar tanah itu melalui K.H. Attabik Ali sebesar Rp 1,5 miliar dan USD 1,1 juta, dan 20 batang emas seberat 100 gram. Karena masih kurang Rp 1,2 miliar, maka dibayar dengan dua bidang tanah seluas 1069 meter persegi di belakang rumah sakit dan 85 meter persegi di Jalan D.I. Panjaitan. Semua kepemilikan atas nama K.H. Attabik Ali.
"Uang USD 1 juta itu adalah ditujukan untuk Anas Urbaningrum, dan bukan untuk Marzuki Alie. Hal itu dikuatkan oleh kesaksian saksi Aan yang mengatakan menyerahkan uang itu kepada sopir terdakwa, Riyadi," kata Hakim Prim saat membacakan analisa hukum perkara Anas, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (24/9).
Menurut Hakim Prim, dari fakta persidangan dihubungkan dengan bukti-bukti yang ada, maka terbukti Anas menerima duit hasil korupsi, dan kemudian dibelikan tanah di yogyakarta.
"Dari penelusuran bukti-bukti terbukti, uang itu adalah betul dari terdakwa, dan uang itu didapat dari hasil korupsi. Yakni dari perusahaan Muhammad Nazaruddin dan disetor kepada terdakwa," ujar Hakim Prim.
Terima gratifikasi dari LSI
Satu persatu aksi mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, terbukti di depan persidangan. Menurut Anggota Majelis Hakim, Djoko Subagio, pemberian fasilitas survei dari pemilik Lingkar Survei Indonesia (LSI), Denny Januar Ali, terbukti sebagai gratifikasi kepada pejabat negara.
"Dari fakta-fakta hukum terungkap, terdakwa terbukti menerima hadiah atau janji dari LSI," kata Hakim Anggota Djoko Subagio saat memaparkan uraian fakta sidang dan analisa yuridis, dalam sidang Anas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (24/9).
Anas disebut menerima fasilitas survei cuma-cuma dari PT Lingkaran Survei Indonesia seharga Rp 478.632.230, jika Anas menang sebagai Ketua Umum Partai Demokrat dalam Kongres PD di Bandung pada 2010.
Survei itu digelar sejak April sampai Mei 2010. LSI punya maksud yakni berharap bisa ditunjuk sebagai lembaga survei rekanan buat Partai Demokrat bagi para calon kepala daerah diusung oleh partai itu.
"Karena kalau nanti Anas terpilih sebagai Ketua Umum Partai Demokrat, LSI dijanjikan akan mendapatkan pekerjaan survei untuk pemilihan Bupati/Wali Kota dari calon Partai Demokrat," sambung Hakim Djoko.
"Karena itu terdakwa harus dihukum sesuai dengan kesalahan," ujar Hakim Djoko.
Hakim beberkan rincian hasil korupsi Anas
Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, membeberkan rincian harta hasil korupsi Anas Urbaningrum. Tetapi menurut hakim, Anas tidak terbukti korupsi proyek Hambalang, tapi pada proyek-proyek lainnya.
"Atas peran terdakwa selaku anggota DPR dalam pengurusan proyek-proyek yang jadi mitra Komisi X DPR, menerima hadiah berupa sejumlah uang, barang fasilitas," kata Hakim Anggota Sutio saat memaparkan analisa hukum, dalam sidang Anas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (24/9).
Menurut Hakim Sutio, Anas terbukti menerima duit haram dari PT Adhi Karya sebesar Rp 2,2 miliar. Uang itu, lanjut dia, dipakai buat membiayai pencalonan menjadi ketua umum Partai Demokrat. Lantas, penerimaan kedua berasal dari Permai Group sebesar Rp 25,3 miliar dan USD 36,070.
Penerimaan duit haram Anas lainnya adalah Rp 30 miliar dan USD 5,225 juta. "Untuk keperluan pelaksanaan pemilihan ketum Partai Demokrat," lanjut Hakim Sutio.
Selain itu, Hakim Sutio turut menyatakan mobil Toyota Harrier adalah hasil korupsi proyek. Dia menyatakan, kendaraan itu bukan dibeli dari komisi proyek P3SON Hambalang, tapi majelis hakim meyakini pembelian mobil menggunakan uang dari fee proyek.