Ini harta milik M Sanusi yang disita negara
Majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis pidana tujuh tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp 250 kepada terdakwa mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi. Hakim juga menyita sejumlah aset Sanusi berupa uang tunai, tanah dan bangunan hingga mobil mewah yang dimiliki oleh politisi partai gerindra itu.
Majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis pidana tujuh tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp 250 kepada terdakwa mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi. Hakim juga menyita sejumlah aset Sanusi berupa uang tunai, tanah dan bangunan hingga mobil mewah yang dimiliki oleh politisi partai gerindra itu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mungki Hadipratikto menjelaskan, untuk uang tunai yang dirampas oleh negara terdiri dari uang senilai Rp 1 miliar ditambah mata uang asing senilai delapan ribu dollar AS yang disimpan dalam brankas. Serta uang tunai sebesar Rp 850 juta yang ditemukan dalam tas selempang milik terdakwa.
"Uang yang disita dari M. Sanusi itu uang senilai Rp 1 miliar yang disita dari sanusi, ditambah USD 8.000. Kemudian yang ditemukan di dalam tas selempang uang tunai Rp 850 juta," kata Mungki di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/12).
Tidak hanya itu, negara juga merampas dua unit mobil mewah milik mantan anggota DPRD DKI Jakarta itu. "Kemudian satu unit mobil Jaguar dengan nomor polisi B 123 RX, STNKnya atas nama Gerald Asti Istiarso. (Dan) mobil Audi A5 nomor polisi B 22 EVE warna hitam," tambahnya.
Pengadilan juga menyita tiga unit tanah dan bangunan milik Sanusi yang ada di Jakarta dan Bogor. "Kemudian satu rumah di Thamrin Executive Residence, kemudian satu unit rumah Thamrin Executive Residence juga. (Serta) satu unit tanah dan bangunan di Vimala Hills Cluster Alpen, Jalan Alpen Permai, nomor 1 Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor. Ini juga ada catatan setelah dikurangi tunggakan dan biaya denda kepada PT Putra Adi Prima sejumlah Rp 1.930.062.008," tandasnya.
Tidak sampai di situ, masih menurut Mungki, aset milik Sanusi lainnya, seperti apartemen juga disita oleh pemerintah. Tercatat Sanusi memiliki dua unit Apartemen Kalia di Jalan Perintis Kemerdekaan dan Jalan Kayu Putih. Kemudian satu unit apartemen residence H tower 3 tipe H1 di Jalan Senopati nomor 8 B Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Satu unit apartemen Soho Pancoran.
Mungki mengatakan, sejumlah aset milik bekas politisi Partai Gerindra itu nantinya akan dilelang. Kemudian, ada sejumlah uang harus dibayarkan kepada pengembang lantaran terdakwa masih memiliki tanggungan kepada pengembang. Setelah itu, sisanya akan disita negara.
"Nanti asetnya itu dilelang dulu. Nanti setelah dikurangi kewajiban kepada pengembang nanti sisanya kita yang ambil," pungkas Mungki.
Sementara, vonis diterima M Sanusi, lebih rendah dari tuntutan JPU bakal menegaskan masih mempertimbangkan buat ajukkan banding ke majelis hakim.
"Kita belum ada sikap apakah banding atau menerima, kita masih pikir-pikir. Ada waktu tujuh hari ke depan nanti kita akan lapor ke pimpinan. Nanti akan didiskusikan lebih lanjut," kata Mungki.
Sanusi dinilai bersalah lantaran terbukti menerima suap Rp 2 miliar dari Presdir PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja. JPU memastikan bakal melakukan laporan kepada atasannya.
"Cukup tidak cukup nanti kita lapor dulu ke pimpinan. Nanti biar pimpinan yang akan menyatakan sikap banding atau apa, nanti kita laporkan dulu," tegasnya.
Seperti diketahui, pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) melalui Hakim Ketua Sumpeno menjatuhkan hukuman tujuh tahun kurungan penjara serta denda sebesar Rp 250 juta kepada tersangka M. Sanusi yang terbukti telah menerima suap Rp 2 miliar dari Presdir PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.
Vonis tersebut lebih rendah ketimbang tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu berupa sepuluh tahun kurungan penjara ditambah denda Rp 500 juta.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
-
Apa isi pemberitaan yang menyebutkan Prabowo Subianto terlibat dugaan korupsi? Prabowo terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai USD 55,4 juta menurut isi pemberitaan tersebut dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar. Uang ini disebut yang dijadikan modal Prabowo dalam melenggang ke pilpres 2014.
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
Baca juga:
Sanusi divonis 7 tahun bui terkait suap reklamasi
Kasus suap reklamasi, Sanusi divonis 7 tahun & denda Rp 250 juta
Kepasrahan Sanusi divonis 7 tahun bui gara-gara suap reklamasi
Pengacara sakit, M Sanusi pikir-pikir banding usai divonis 7 tahun