Ini hukuman tegas pemerintah untuk pembakar hutan
Hingga hari ini lahan yang terbakar totalnya mencapai luas 180 ribu hektare.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mendesak para individu maupun perusahaan untuk segera merehabilitasi areal lahan mereka yang terbakar. Bahkan, dirinya juga meminta agar para pembakar hutan yang tergolong dalam kategori sanksi ringan, agar meminta maaf ke publik.
"Klasifikasi (sanksi) ada yang ringan, moderat dan berat. Namun, kami minta semua entitas yang areanya kebakaran minta maaf ke publik," ujar Siti dalam konferensi pers di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Gedung Manggala Wanabakti, Kompleks DPR Senayan, Jumat (18/9).
Siti mengatakan, klasifikasi sanksi ringan dikenakan pada mereka yang memiliki luas lahan terbakar kurang dari 100 hektare. Jika mereka tidak menunjukkan itikad baik, maka kategori sanksi bagi mereka akan dinaikkan menjadi moderat.
Sementara, kategori sanksi moderat, lanjut Siti, dikenakan kepada mereka yang memiliki lahan dengan luas antara 100 hingga 500 hektare. Selain itu, bagi mereka juga akan diberlakukan hukuman, berupa pembekuan izin kepemilikan lahan.
"Dia terkait proses pidana atau tidak, saya targetkan tiga bulan dibekukan. Setelah itu baru beroperasi lagi," ujar Siti.
Kemudian, bagi mereka yang dikenakan klasifikasi sanksi berat dengan luas lahan yang terbakar lebih dari 500 hektare, Siti mengatakan bahwa izin lingkungan mereka akan dicabut oleh bupati selama seminggu.
"Kalau Bupati enggak mau cabut, maka menteri saja yang cabut dan rehabilitasi. Kemudian areanya diambil pemerintah untuk masuk ke proses perdata," pungkasnya.
Diketahui, hingga hari ini lahan yang terbakar totalnya mencapai luas 180 ribu hektare, yakni 3 ribu hektare di Sumatera Utara, 20 ribu hektare di Jambi, dan 68 ribu hektare di Sumatera Selatan. Pihak pemerintah pun telah menetapkan 10 nama perusahaan sebagai tersangka pembakar hutan, yaitu PT PMH, PT RPP, PT RBS, PT LIH, PT MBA, PT GAP, PT ASP, PT KAL, PT RJP dan PT SKM.
Baca juga:
Wapres JK minta masalah asap tak perlu dipersoalkan negara tetangga
Tak tahan kabut asap, mahasiswa asal Malaysia pulang kampung
Sampai September, titik api di Sumatera & Kalimantan capai 70 persen
Wakil PM Malaysia yakin RI punya solusi soal kabut asap
Anggota DPD curiga kebakaran lahan dan hutan dijadikan proyek
Irwasum Polri cek daftar perusahaan biang kebakaran di Sumsel
Komisi IV DPR minta pemerintah lebih serius tangani masalah asap
-
Di mana contoh tempat wisata hutan mangrove di Jakarta? Di Indonesia, ada banyak hutan mangrove yang saat ini dijadikan tempat wisata alam. Salah satunya di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Kapan Kota Tua Jakarta didirikan? Sejarah Kota Tua Jakarta berawal pada 1526, ketika Fatahillah, seorang komandan dari Kesultanan Demak, menyerang Pelabuhan Sunda Kelapa yang merupakan milik dari Kerajaan Pajajaran.
-
Kenapa kebakaran hutan sering terjadi di musim kemarau, terutama di Sumatera dan Kalimantan? Kebakaran hutan menjadi fenomena yang tidak bisa dihindari ketika musim kemarau datang, terutama di pulau Sumatra dan Kalimantan. Bahkan sampai menimbulkan bencana kabut asap yang bisa sampai ke negara lain.
-
Kapan Hari Hutan Indonesia dideklarasikan? Kemudian, tahun 2020, bersama 140 lebih kolaborator dari berbagai lintas organisasi, dideklarasikan 7 Agustus sebagai peringatan Hari Hutan Indonesia.