Ini jawaban Budi Waseso soal petisi desak dirinya mundur
"Enggak apa-apa, saya biarin. Saya biasa aja. Ngapain juga saya pikirin."
Muncul petisi mendesak agar Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mencopot Kabareskrim Komjen Budi Waseso. Petisi itu tertuang dalam laman change.org dan digagas oleh Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak dan Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (Lima) Ray Rangkuti.
Komjen Budi Waseso menanggapi santai adanya petisi tersebut. Menurutnya, selama ini apa yang dilakukannya berjalan sesuai aturan.
"Yang saya kerjakan ini kan amanah. Nothing to lose saya bekerja," kata Budi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/7).
Mantan Kapolda Gorontalo ini tak mau menggubris desakan dari sejumlah Aktivis anti korupsi agar dirinya mundur tersebut.
"Enggak apa-apa, saya biarin. Saya biasa aja. Ngapain juga saya pikirin. Itukan hak setiap orang menilai membabi buta tanpa data tanpa bukti. Kita kan bukan negara bebas, kita kan negara hukum.
Budi menilai tak berlebihan dengan yang digaungkan sejumlah aktivis anti korupsi terhadap dirinya. Akan tetapi dia meminta semua yang dituduhkan kepada dilihat secara objektif.
"Eggak. Menurut saya enggak berlebihan, biasa saja. Itu hak mereka. Tapi tolong dinilai secara objektif. Kalau salah, salah saya apa. Jadi gini, kalau dimungkinkan saya melanggar kan ada yang menangani saya Irwasum dan Propam dan Kompolnas di luarnya," katanya.
Sebelumnya muncul desakan yang meminta Presiden Joko Widodo mencopot Komjen Pol Budi Waseso dari jabatannya sebagai Kabareskrim terus bergulir. Kali ini ini desakan agar jenderal bintang tiga itu dicopot dibuat dalam petisi di laman change.org dan ditujukan kepada Jokowi.
Dalam petisi yang digagas oleh Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak dan Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (Lima) Ray Rangkuti, Budi Waseso dianggap telah melemahkan gerakan anti- korupsi. Setidaknya ada 49 orang pejuang anti korupsi dilaporkan dalam berbagai kasus pidana. Empat di antaranya adalah pejabat KPK dan Komisi Yudisial.
Hingga Kamis (16/7) pukul 14.00 WIB, petisi bertajuk 'Copot Kabareskrim Budi Waseso' tersebut telah ditandatangani oleh 6.182 pendukung.
Berikut isi petisi tersebut.
3 bulan sejak Budi Waseso dilantik sebagai Kabareskrim, kita bisa melihat gerakan anti-korupsi dilemahkan.
Setidaknya ada 49 orang pejuang antikorupsi dilaporkan dalam berbagai kasus pidana. Empat di antaranya adalah pejabat KPK dan Komisi Yudisial.
Pokok tuduhannya hanyalah masalah sepele. Misal soal dugaan keterlibatan pembuatan KTP palsu dan tuduhan pencemaran nama baik. Hal yang sama juga dituduhkan kepada aktivis Indonesian Corruption Watch (ICW).
Kita boleh sama-sama meradang. Para aktivis yang bersusah payah memberantas korupsi, dengan mudah ditetapkan sebagai tersangka karena kasus ecek-ecek. Sementara para koruptor yang merampas uang negara ratusan miliar malah sulit dijerat hukum. Di mana keadilan dan penegakan hukum yang objektif itu?
Kriminalisasi terhadap 49 orang itu menjadi ancaman besar bagi para aktivis yang bergiat di gerakan anti-korupsi. Semua persoalan ini muncul saat Budi Waseso jadi Kabareskrim. Sejauh ini Budi Waseso hanya mengungkap 4 kasus korupsi, dengan tidak lebih dari 10 orang tersangka. Belum ada satupun dari mereka yang diproses di pengadilan. Sementara aktivis anti-korupsi dan pejabat negara yang bekerja menjaga negara agar bersih dari korupsi sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Oleh karena itu, kami menuntut Pak Presiden agar:
1. Segera mencopot Budi Waseso sebagai kabareskrim Mabes Polri,
2. Hendaknya mengambil inisiatif memimpin reformasi institusi kepolisian secara total,
3. membentuk badan independedn yang bertanggung jawab kepada Presiden dalam rangka melakukan evaluasi dan reformasi institusi kepolisian.
-
Kapan Prabowo bertemu Jokowi? Presiden terpilih Prabowo Subianto bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana kepresidenan, Jakarta, Senin (8/7) siang.
-
Kapan Presiden Jokowi meresmikan Bandara Panua Pohuwato? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Bandar Udara Panua Pohuwato di Provinsi Gorontalo.
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Apa yang dibicarakan Prabowo dan Jokowi? Saat itu, mereka berdua membahas tentang masa depan bangsa demi mewujudkan Indonesia emas pada tahun 2045.
-
Bagaimana Presiden Jokowi saat ini? Presiden Jokowi fokus bekerja untuk menuntaskan agenda pemerintahan dan pembangunan sampai akhir masa jabaotan 20 Oktober 2024," kata Ari kepada wartawan, Senin (25/3).
-
Apa isi dari gugatan terhadap Presiden Jokowi? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
Baca juga:
Komjen Budi Waseso meradang diminta mundur dari Kabareskrim
Buya Syafii makin gerah lihat kondisi polisi soal Hakim Sarpin
Pemuda Muhammadiyah desak Jokowi dan Kapolri copot Kabareskrim
Diminta copot Kabareskrim, Kapolri sebut ada ukuran dan prosedurnya
Komjen Budi Waseso: Buya Syafii enggak usah campuri urusan hukum
Sosok Panglima TNI Jenderal Gatot di mata Kapolri dan Kabareskrim
Kabareskrim: Kok belum apa-apa sudah pada ketakutan sih