Ini kata Fredrich dituduh KPK sewa 1 lantai buat Setnov di RS Medika Permata Hijau
Fredrich disebut KPK telah memesan satu lantai RS Medika Permata Hijau sebelum Setnov yang merupakan tersangka kasus mega korupsi proyek e-KTP mengalami kecelakaan tunggal.
Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi membantah telah menyewa satu lantai RS Medika Permata Hijau buat Setya Novanto. Fredrich disebut KPK telah memesan satu lantai RS Medika Permata Hijau sebelum Setnov yang merupakan tersangka kasus mega korupsi proyek e-KTP mengalami kecelakaan tunggal.
"Tidak benar booking satu lantai untuk SN, karena ada bukti foto lantai tersebut ada 4 pasien/4 kamar yang dijaga oleh masing-masing keluarganya, dan sempat suster tegur petugas KPK karena berisik sudah tengah malam dan mengganggu keempat pasien lainnya tersebut," kata Fredrich dalam keterangannya, Kamis (11/1).
-
Siapakah Letkol Atang Sendjaja? Nama Atang Sendjaja diketahui berasal dari seorang prajurit kebanggaan Jawa Barat, yakni Letnan Kolonel (Letkol) Atang Sendjaja.
-
Siapa Serka Sudiyono? Serka Sudiyono adalah anggota TNI yang bekerja sebagai Babinsa di Desa Kemadu, Kecamatan Sulang, Rembang.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Kenapa KEK Singhasari penting? KEK Singhasari berkonsentrasi pada platform ekonomi digital untuk bersinergi dengan perkembangan antara bisnis pariwisata dan ekonomi digital.
-
Kapan Pegi Setiawan ditangkap? Pegi Setiawan ditangkap petugas Polda Jabar di Bandung pada Selasa (21/5/2024) malam.
Fredrich menyebut Ketua Dewan Pakar Partai Golkar, Agung Laksono menjadi saksinya. Menurutnya, saat Agung menjenguk Setnov, terlihat ada pasien lain yang dirawat di lantai Setnov dirawat.
"Ada saksi Pak Agung Laksono, petinggi Golkar termasuk pengurus AMG yang nengok SN sekitar jam 21.00 WIB-02.00 WIB, tanggal 16/11, semua lihat dan tahu di lantai 3 vip ada 4 kamar yang terisi pasien yang sedang dirawat," katanya.
"Dokter KPK diajak bersama oleh Dr Bimanes untuk sama-sama mengontrol kondisinya SN serta luka yang dideritanya," tambahnya.
Menurutnya, sekitar 12 orang penyidik KPK saat itu tiba sekira pukul 21.00 WIB, dengan membawa 10 personel sabhara polisi bersenjata lengkap memenuhi lorong lantai 3 RS. Tanpa surat perintah dari Kapolres/Kapolda, kata dia, mereka memenuhi lorong lantai 3 mengganggu kenyamanan pasien lain dan Setnov. Dia mengaku para penyidik KPK dan personel polisi itu tak terima ditegurnya.
"Saya sekitar 20.30 WIB diberi surat pengantar Dr Bimanes untuk turun ke bawah daftar dan proses rawat Inap, dan saya di loby antre kira-kira 1/2 jam ada bukti rekanan TV dan medsos lainnya, sehingga tuduhan sudah booking 3 hari sebelumnya ya itu fitnah busuk," katanya.
"Rekaman Metro TV (ada di saya) ada pernyataan komisioner KPK dan jubir KPK,) bahwa pimpinan KPK kasih mempertimbangkan apakah perlu SN dimasukkan ke daftar DPO jika melampaui 24 jam belum menyerahkan diri/belum ditemukan, ternyata jam 17.00 WIB, SN memberikan testimoni ke Metro TV (ada rekamannya), tuduhan SN status DPO itu bohong besar," katanya.
(mdk/dan)