Ini klarifikasi kemensesneg soal putusan KIP terkait kasus Munir
Ini klarifikasi kemensesneg soal putusan KIP terkait kasus Munir. Menurut Alex, dalam amar putusan lengkap MK KIP, Kemensesneg hanya diminta mengumumkan informasi bahwa dokumen yang diminta KontraS.
Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Alex Lay mengklarifikasi amar putusan Majelis Komisioner (MK) Komisi Informasi Pusat (KIP) yang meminta Kemensesneg segera mengumumkan kepada publik terkait hasil investigasi Tim Pencari Fakta (TPF) kasus kematian aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Munir Said Thalib.
Menurut Alex, dalam amar putusan lengkap MK KIP, Kemensesneg hanya diminta mengumumkan informasi bahwa dokumen yang diminta Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) tersebut tidak dimilikinya. Kemensesneg bukan diminta untuk mengungkap dokumen TPF.
"Yang diperintahkan KIP adalah Kemensesneg mengumumkan pernyataan yang disampaikan Kemensesneg pada persidangan KIP itu, bahwa Kemensesneg tidak memiliki dokumen yang namanya laporan TPF," kata Alex di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Rabu (12/10).
Alex menambahkan, dalam amar putusan MK KIP juga disebutkan bahwa pada 2005 lalu, Kemensesneg tidak pernah menerima laporan hasil investigasi TPF. Hal itu berdasarkan pernyataan Mensesneg kala itu, Yusril Ihza Mahendra dan mantan Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi.
"Dengan sendirinya tidak diarsipkan oleh Setneg. Jadi Pak Sudi juga mengatakan demikian bahwa yang menerima Pak SBY, sejumlah eksemplar dan Sekneg-Seskab tidak memegang arsipnya," terang dia.
Sebelumnya diberitakan, MK KIP memutuskan hasil TPF kasus Munir harus diumumkan kepada publik. Sidang putusan itu dipimpin Evy Trisulo beranggotakan Yhannu Setyawan dan Dyah Aryani dengan mediator John Fresly bersama Panitera Pengganti Afrial Sibarani.
Dikutip dari komisiinformasi.go.id, ada beberapa alasan MK KIP memutuskan bahwa informasi itu harus disebarkan kepada publik. Pertama, pemerintah segara mengumumkan secara resmi hasil penyelidikan TPF kasus meninggalnya Munir kepada masyarakat. Dengan demikian, permohonan informasi dilakukan KontraS terhadap Kemensesneg adalah terbuka.
Kedua, alasan Pemerintah Republik Indonesia belum mengumumkan hasil penyelidikan TPF kasus kematian Munir sebagaimana tercantum dalam penetapan Kesembilan Keppres No 111 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir adalah informasi wajib diumumkan untuk publik.
-
Di mana banjir terjadi di Jakarta? Data itu dihimpun hingga Jumat 15 Maret 2024 pada pukul 04:00 WIB. "Kenaikan status Bendung Katulampa dan Pos Pantau Depok menjadi Siaga 3 (Waspada) dari sore hingga malam hari serta menyebabkan genangan di wilayah DKI Jakarta," kata Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta, Isnawa Adji dalam keterangan tertulis, Jumat (15/3).
-
Kenapa terjadi kerusuhan di Mulia? Hal ini kemudian memicu kerusuhan di Mulia, Ibu Kota Puncak Jaya pada Rabu (17/7) lalu. Kericuhan yang terjadi mengakibatkan empat orang terluka dan satu warga sipil meninggal dunia.
-
Kapan Selat Muria mengalami penyusutan? Salah satu periode penyusutan terjadi pada awal abad ke-13.
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Kenapa berziarah kubur dianjurkan? Sebab berziarah dapat mengingatkan manusia akan ajal dan Allah SWT.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.