Ini kronologi ibu 90 tahun digugat Rp 1 M oleh anak kandungnya
Nurhakim mengaku kalau dia memberikan sertifikat tanah kepada ayah mertuanya, Abdurahman, karena dijanjikan akan dibeli.
Perseteruan Hj Fatimah (90), warga Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang yang digugat oleh anak kandung dan menantunya Rp 1 miliar ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang masih terus berlanjut.
Perseteruan tersebut terus berlanjut hingga akhirnya pada tahun 2013, Nurhakim dan istrinya, melaporkan Fatimah ke Polres Metro Tangerang dengan tudingan penggelapan sertifikat dan menempati lahan orang tanpa izin.
"Laporannya masuk ke pengadilan perdata, dengan gugatan ganti rugi Rp 1 miliar. Selain ibu, tiga kakak saya juga menjadi tergugat, yakni Rohimah, Marhamah dan Marsamah. jika tidak bisa membayar, ibu akan diusir dari tanah itu. Kita seperti diperas, padahal ibu dan kakak saya sudah tinggal di sana dari tahun 1988," jelas Amas.
Perkara tersebut telah dua kali digelar di PN Tangerang. Untuk hari ini sidang digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak penggugat dan tergugat.
Kuasa Hukum Penggugat, M Singarimbun mengatakan bahwa, kliennya Nurhakim mengaku kalau dia memberikan sertifikat tanah kepada ayah mertuanya, Abdurahman, karena dijanjikan akan dibeli pada tahun 1987. Namun sampai mertuanya meninggal, dia tidak pernah mendapat bayaran atas penjualan tanah itu.
"Nurhakim sempat pindah ke Palangkaraya, Kalimantan, bersama Nurhana. Saat mengetahui mertuanya meninggal, dia pulang ke Tangerang untuk minta supaya tanah itu dibayar. Tapi pihak keluarga menolak karena merasa sudah membayar. Akhirnya dia meminta sertifikat tanahnya dikembalikan, tapi tidak diberikan juga. Karena itu dia layangkan gugatan ke pengadilan," jelasnya.
Menurut Singarimbun, kliennya tidak menggugat sebesar Rp 1 miliar. Hanya ganti rugi sebesar Rp 2 juta per meter luas lahan. Ganti rugi itu berdasarkan hitungan harga tanah saat ini. "Tidak sampai Rp 1 miliar, hanya sekitar Rp 800 jutaan," jelasnya.
Sebenarnya masalah tersebut telah dicoba agar diselesaikan secara kekeluargaan dengan beberapa kali mediasi. Namun pihak keluarga tergugat bersikeras tidak mau menyepakati permintaan Nurhakim.
"Harapan kami sih ingin diselesaikan baik-baik, tanahnya dibayar atau sertifikatnya dikembalikan saja. Tapi mereka tetap bersikukuh," tukasnya.
Baca juga:
Karena sengketa lahan, ibu ini digugat anak kandungnya Rp 1 M
Kelompok Ambon & Betawi di Pasar Tanah Tinggi dibubarkan polisi
Datangi kantor bupati, Suku Anak Dalam minta dibuatkan jalan
Sengketa tanah Bandara Soekarno-Hatta ditangani oleh Kemendagri
CT ultimatum pembebasan lahan PLTU Batang segera dirampungkan
Sengketa lahan, dua ormas di Bogor bentrok satu orang luka berat
Ahok tantang Jokowi berani serahkan lahan milik Setneg ke DKI
-
Kapan Bebek Songkem dijual dengan harga Rp60.000? Sementara itu, penjual Bebek Songkem asal Sampang, Aan, mengaku dia menjual Bebek Songkem dengan harga Rp60.000 per ekor di momen lebaran.
-
Apa yang dijual oleh Ibu Rumah Tangga ini? Dhita, ibu rumah tangga di Tulungagung, Jawa Timur sempat kebingungan karena usaha toko jilbab yang ia jalankan bersama suami sepi akibat pandemi. Sementara itu, ia tak ingin melakukan PHK kepada para karyawannya. Selama pandemi, Dhita sendiri punya banyak waktu luang di rumah. Saat memikirkan usaha baru demi menyelamatkan nasib karyawan toko jilbabnya, tercetuslah ide berjualan olahan ikan tongkol.
-
Apa yang dijual oleh pria paruh baya tersebut? Dalam video itu tampak seorang pria paruh baya yang sedang menjajakan barang dagangannya yakni sebuah pulpen.
-
Kapan harga anak kambing bisa berubah? Harga anak kambing dapat berubah seiring berjalannya waktu.
-
Penghargaan apa yang diterima Abah Jajang? Ia dianugerahi gelar sebagai tokoh lingkungan dan ekonomi karena menolak untuk menjual rumahnya.
-
Apa yang di jual oleh Ibu Utami? Pembeli tas anyaman karya Utami tak hanya berasal dari Bojonegoro, bahkan sudah merambah hingga Jakarta dan Bali.