Ini kronologi penangkapan Jaksa Devianti di Kejati Jawa Barat
Dari hasil operasi tangkap tangan KPK mengamankan uang Rp 528 juta dari Devianti.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menciduk Jaksa dalam kasus suap perkara korupsi. Kali ini Jaksa Pidana Khusus Kejati Jawa Barat, Devianti Rochaeni (DVR) yang diamankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Pada Senin 11 April, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan di kantor kejaksaan tinggi Jabar sekitar pukul 7 pagi," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat konferensi pers di aula KPK, Selasa (12/4).
Agus menyampaikan, perjanjian antara Fahri Nurmallo (FN), ketua tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Jabar, dan Lenih Marlianih (LM), istri dari Jajang Abdul Holik (JAH) dilakukan pada hari Sabtu (9/4) namun dia tidak menyebutkan lokasi pertemuan tersebut. Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan antara Fahri dengan Lenih agar tuntutan jaksa terhadap Jajang Abdul Holik (JAH) bisa diringankan.
Jajang sendiri merupakan mantan kepala bidang pelayanan dinas kesehatan sekaligus terdakwa atas penyalahgunaan anggaran BPJS Kabupaten Subang tahun anggaran 2014.
Setelah penyidik KPK mengamankan Lenih dan Devi sekitar pukul 13.40 WIB bergerak menuju Subang. Di Subang, penyidik mengamankan Ojang Sohandi (OJS) yang merupakan Bupati Subang. Diamankannya Ojang lantaran uang yang diberikan oleh Lenih berasal dari Ojang.
"Uang berasal dari OJS (Ojang Sohandi) tujuannya untuk meringankan tuntutan JAH (Jajang Abdul Holik) dan mengamankan agar tidak tersangkut kasus tersebut," jelas Agus.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh ketua KPK, Agus Rahardjo, saat ini Fahri sudah dimutasi ke Jawa Tengah.
Dari hasil operasi tangkap tangan KPK mengamankan uang Rp 528 juta dari Devianti. Sedangkan saat mengamankan Ojang di Subang, KPK berhasil mengamankan uang Rp 385 juta di dalam mobilnya.
Dalam kasus ini akhirnya KPK menetapkan lima orang tersangka yakni Lenih Marliani (LM), Jajang Abdul Holik (JAH), Ojang Sohandi (OJS) sebagai pemberi, kemudian Devianti Rochaeni (DVR) dan Fahri Nurmallo (FN) sebagai penerima.
Untuk tersangka yang memberikan suap dikenakan pasal 5 ayat 1 huruf a dan b dan atau pasal 13 uu tipikor nomor 31 tahun 1999 jo nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Untuk Ojang dikenakan pasal tambahan 12 B.
Sedangkan bagi tersangka penerima dikenakan pasal 12 huruf a dan b dan atau pas 11 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca juga:
Banyak jaksa ditangkap KPK, bukti hukum bisa dibeli?
OTT di Jabar, KPK juga tangkap jaksa Kejati Jateng
Usai penangkapan, KPK segel kantor Bupati Subang dan dua instansi
Musrembang virtual di Jabar, Bupati Ojang absen
Sejawat dikabarkan ditangkap KPK, Wabup Subang tak banyak komentar
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Kapan Tim Kota Bandung dan Kemenko PMK melakukan kunjungan? Akhir Oktober lalu, mereka datang ke Kecamatan Lengkong dan Kiaracondong sebagai tindak lanjut dari evaluasi terpadu percepatan penurunan stunting di Provinsi Jawa Barat yang digelar Kemenko PMK.
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kapan KPU Papua dan Papua Pegunungan berangkat ke Jakarta? Saat ini kami sedang bersiap-siap menuju Jakarta menggunakan pesawat milik Trigana yang akan transit di Makassar
-
Apa alasan utama Bandung dijuluki Kota Kembang? “Namun masih belum jelas apakah sebutan Bloem (bunga/kembang) itu ditujukan pada Kota Bandung, ataukah para noni indo yang cantik dari Onderneming (perkebunan) Pasirmalang. Entahlah, sejarah jualah yang lebih tahu,” beber Haryoto Kunto.