Ini kronologi pencabulan putri tokoh Riau oleh Gubernur Annas
Wide punya proyek di pemprov Riau. Dia diminta menemui Annas. Di rumah pribadi itu terjadi peristiwa tersebut.
Wide Wirawaty (38), putri dari tokoh pendidikan Riau dan mantan anggota DPD RI Soemardi Thaher, melaporkan Gubernur Riau Annas Maamun ke Badan Reserse Kriminal Polri. Wide mengaku dicabuli gubernur berusia 74 tahun ini di rumah pribadinya.
Soemardi menjelaskan, selama ini putrinya yang kini berusia 38 tahun memiliki kegiatan di Pemprov Riau. Antara lain sebagai tutor kepala pada pelatihan bahasa inggris untuk eselon II dan III di bawah lembaga pendidikan 'Wide School' yang dimiliki putrinya.
Setelah beberapa bulan Annas Maamun menjabat gubernur, Wide menghadap ke Annas untuk membawa proposal kegiatan pelatihan dan seminar.
Menurut dia, respons Annas sangat positif untuk mendukung kegiatan itu, bahkan menjanjikan akan mengangkat Wide sebagai staf khusus gubernur.
Kronologi dalam surat pernyataannya yang turut dilampirkan dalam laporan ke polisi, Wide Wirawaty mengungkapkan kejadian nahas itu terjadi pada hari Jumat tanggal 30 Mei 2014. Wide menghadap gubernur menjelang salat Jumat untuk mengurus kepastian administrasi seminar yang disetujui oleh gubernur.
Namun karena waktu yang mepet, urusan tersebut tidak selesai dan Annas meminta korban datang ke rumah pribadinya di Jalan Belimbing, Pekanbaru.
Korban mengaku tidak ada perasaan lain sedikit pun karena merasa Annas adalah seorang gubernur yang memegang amanah. Saat tiba di rumah tersebut, korban diterima oleh seorang laki-laki yang merupakan pembantu rumah tangga Annas Maamun.
Annas dan Wide berbicara di ruang tamu untuk memperlihatkan surat-surat yang belum sempat diteken gubernur pada pertemuan sebelumnya.
Ketika korban mengambil pena untuk meneken dokumen itu ke mobilnya, sekembalinya ke dalam rumah pembantu Annas mengarahkannya untuk naik ke lantai atas.
Dalam pertemuan itu, Annas mengeluarkan uang Rp 10 juta dari kaus kakinya yang katanya untuk keperluan acara yang sedang digagas Wide.
Saat korban hendak pamit, Annas mendekatinya sembari mengatakan ada rumah kosong di belakang rumahnya.
Korban yang penasaran dengan maksud sang gubernur kemudian diajak oleh Annas ke sebuah kamar yang berada di atas tangga sebelah kiri ruangan. Korban mengaku tidak ada perasaan apa pun karena mengira Annas akan menjelaskan masalah kamar kosong itu.
Namun, setelah keduanya di dalam kamar, Annas langsung membuka resleting celananya. Korban mengaku terkejut namun tangan kanannya langsung ditarik oleh Annas dengan paksa dan diarahkan untuk memegang bagian terlarang tubuh gubernur.
Karena korban marasa tidak nyaman dan takut akan dipaksa untuk melakukan hal yang tidak senonoh, Wide mengalihkan Annas dengan mengatakan ada orang yang naik ke lantai atas.
Ketika Annas ke luar kamar untuk memeriksanya, korban langsung mencuci tangganya di wastafel di wc kamar tersebut dan langsung ke luar kamar dan masih sempat berpapasan dengan Annas.
Annas kemudian meninggalkan Wide dengan muka masam dan hanya menjawab dengan ketus ketika Wide mohon pamit. Wide dalam surat pernyataan tersebut mengatakan perasaan ternoda terus menghantuinya karena tidak menyangka seorang gubernur tega melakukan pelecehan seksual.
Baca juga:
Gubernur Annas coba tutupi kasus asusila jadi ancaman pemerasan
Sudah umur 74 tahun, Gubernur Riau dilaporkan kasus pencabulan
Terpengaruh video porno, mahasiswa tak lulus cabuli 8 bocah
Kakek 70 Tahun di Bengkalis tega cabuli cucunya dua kali
Kisah napi di rutan Manggarai dicabuli sipir hingga pingsan
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Bagaimana cara Fakultas Filsafat UGM menangani kasus pelecehan seksual? Pada prinsipnya Fakultas Filsafat UGM konsisten untuk penanganan kasus-kasus kekerasan seksual. Laporan tentang adanya korban dan lain sebagainya belum ada," urai Iva.
-
Dimana kasus asusila tersebut terjadi? Hasyim Asy'ari juga terbukti melakukan hubungan badan dengan anggota PPLN saat bertugas di Amsterdam, Belanda dalam rangka Bimtek.
-
Kapan kejadian asusila tersebut terjadi? Peristiwa itu terjadi dalam rentang 3-7 Oktober 2023. Saat itu, Hasyim Asyari tengah melakukan kunjungan kerja ke Belanda pada tanggal 03 Oktober – 7 Oktober 2023.
-
Kapan kasus perceraian ini terjadi? Berikut cerita lengkapnya yang dikutip dari odditycentral.com pada (19/4).
-
Apa jenis penipuan yang marak terjadi belakangan ini? Salah satunya yang marak belakangan ini adalah social engineering bermodus penipuan melalui permintaan untuk mengklik sebuah file undangan pernikahan berformat APK di WhatsApp (WA).