Ini prosedur penerbitan SIM di kantor polisi tanpa calo
Jangan tertipu dengan tawaran calo untuk mendapatkan SIM lebih cepat tanpa jalur resmi.
Jangan pernah mencoba-coba untuk menggunakan jasa calo demi mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan mudah dan nyaman. Meski ditawari iming-iming bisa mendapatkan SIM lebih cepat dengan biaya yang lebih mahal dari tarif resmi.
Bagi para pembuat SIM, khususnya golongan SIM A dan SIM C, disarankan untuk mengikuti prosedur yang telah ditetapkan kepolisian. Dengan demikian, Anda tidak akan tertipu oleh tipu daya para calo yang menawarkan berbagai kemudahan.
Saat berkendara di jalanan umum, SIM sendiri berguna sebagai bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor. Kewajiban untuk memiliki SIM tercantum dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
SIM sendiri terbagi dalam dua jenis, yakni surat izin mengemudi kendaraan bermotor perseorangan dan surat izin mengemudi kendaraan bermotor umum. SIM perseorangan sendiri terdiri atas:
1. SIM A, untuk mengemudikan mobil dengan jumlah berat tidak melebihi 3.500 kg;
2. SIM B1, untuk mengemudikan mobil dengan jumlah berat lebih dari 3.500 kg;
3. SIM B2, untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg;
4. SIM C, untuk mengemudikan sepeda motor; dan,
5. SIM D, untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang cacat.
Lalu bagaimana prosedur untuk mengajukan SIM perseorangan, berikut ini prosedur yang harus dijalankan sesuai dengan Pasal 81 UU No. 22 Tahun 2009.
1. Usia,
- 17 tahun untuk SIM C dan D;
- 18 tahun untuk SIM A;
- 21 tahun untuk SIM B1; dan,
- 21 tahun untuk SIM B2.
2. Administratif,
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk;
- Mengisi formulir permohonan dan,
- Rumusan sidik jari.
3. Kesehatan,
- Sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter; dan,
- Sehat rohani dengan surat lulus tes psikologis.
4. Lulus ujian,
- Ujian teori;
- Ujian praktik; dan/atau,
- Ujian keterampilan melalui simulator.
5. Biaya pembuatan SIM baru. Untuk besarannya klik di sini.
Biaya pembuatan SIM baru belum termasuk pembelian asuransi sebesar Rp 30.000.
Info SIM lainnya:
Mulai 1 Juli 2015, perpanjang SIM bisa lewat online
Aturan baru perpanjangan SIM rawan KKN
Polri kaji ulang aturan ujian praktik saat perpanjangan SIM
-
Bagaimana cara memperpanjang SIM di SIM Keliling? Cara perpanjang SIM di SIM keliling cukup mudah dan praktis. Selain bisa datang langsung ke kantor Samsat, pemohon bisa perpanjang SIM di SIM keliling. Biasanya, petugas akan mengunjungi tempat-tempat umum terdekat yang memudahkan para pemohon.
-
Apa saja syarat perpanjang SIM di SIM Keliling? Sebelum melakukan serangkaian proses perpanjangan SIM di SIM keliling, pastikan untuk menyiapkan beberapa syarat yang dibutuhkan. Berikut sejumlah syarat perpanjang SIM di SIM keliling, antara lain: • Fotokopi KTP yang masih berlaku • Fotokopi SIM lama dan SIM asli • Bukti cek kesehatan • Bukti tes psikologi
-
Di mana SIM Indonesia bisa dipakai di negara ASEAN? Kabar gembira untuk warga Indonesia pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM). Kini, SIM Indonesia bisa dipakai di negara-negara yang ada di wilayah ASEAN.
-
Apa yang menjadi salah satu solusi untuk kemacetan di Jakarta? Wacana Pembagian Jam Kerja Salah satu ide yang diusulkan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono adalah pembagian jam masuk kerja para pekerja di Jakarta. Menurutnya, cara itu bisa mengurangi kemacetan hingga 30 persen.
-
Apa syarat baru untuk pembuatan SIM? Pemohon SIM wajib menyertakan dokumen kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.
-
Bagaimana SIM Indonesia bisa dipakai di negara ASEAN? Dengan kebijakan ini, warga yang berkendara di negara ASEAN tetap dapat menggunakan SIM Indonesia tanpa keharusan memiliki SIM internasional.
Baca juga:
Wanita Berjenggot Ini Malu dan Mencoba Bunuh Diri
Setelah menggoyang Ibas, Nazaruddin mulai usik SBY
Video-video lucu curhat galau yang bikin ngakak
Foto perwira polisi membaca Quran di sela tugas menuai pujian
5 Bulan dipimpin Jokowi-JK, utang pemerintah naik Rp 31,6 triliun
Heboh, 6.800 Kg ikan lele tumpah di jalanan China
Jangan lewatkan:
Wajah Haji Lulung Jika Jadi Kartun
Heboh di Malang, pria ini janjikan lunasi utang dan umroh bersama
'Perpres' Menteri Yasonna bikin Ical dan Agung makin panas
Pengikut Agus Santoso kebanyakan korban klenik
5 Karya inovasi anak negeri yang membanggakan
Ngeri, 15 belatung bersarang di gusi bocah ini!